menetapkanPeraturan Bupati tentang Penyelenggaraan PelayananPublik: Mengingat:1.Undang-Undang Nomor5Tahun2002tentang PembentukanKabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, KabupatenGunungMas,KabupatenPulangPisau, KabupatenMurungRaya dan KabupatenBaritoTimur diProvinsiKalimantanTengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2002Nomor18,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomo!4180), 2.Undang-Undang Nomor25Tahun2009tentang .Pelayanan Publik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor112,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5038), 3.Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahdiubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Roeruih:Ll Indonaesia Masrine COOI. 10. PeraturanPemerintahNomor96Tahun2012tentang PelaksanaanUndang-UndangNomor25Tahun2009 tentangPelayananPublik(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2012Nomor215,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5357), PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan ReformasiBirokrasiNomor15Tahun2014tentang PedomanStandar Pelayanan(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor615), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Menteri DalamNegeriNomor120Tahun2018tentang PerubahanAtas Peraturan MenteriDalamNegeriNomor 80Tahun2015tentangPembentukanProdukHukum Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2019 Nomor157), PeraturanMenteriPendayagunaanAparatur Negaradan ReformasiBirokrasiNomor13Tahun2017tentang PedomanPenyelenggara SistemInformasiPelayanan Publik Nasional(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun2017Nomor707): PeraturanMenteriPendayagunaanAparatur Negaradan ReformasiBirokrasiNomor29Tahun2022tentang PemantauandanEvaluasi KinerjaPenyelenggaraan PelayananPublik(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun2022Nomor672): PeraturanDaerah Kabupaten SeruyanNomor2Tahun 2018tentangPedoman Pembentukan ProdukHukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanTahun 2018Nomor56,TambahanLembaran Daerah Kabupaten SeruyanNomor69), Peraturan Daerah Kabupaten SeruyanNomor1Tahun 2021tentangPembentukan dan SusunanPerangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanTahun 2021Nomor35,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanNomor69)sebagaimana yangtelahdiubah denganPeraturan Daerah Kabupaten SeruyanNomor7 Tahun 2024tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor1Tahun 2021 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2024 Nomor80,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor93): MEMUTUSKAN: :PERATURANBUPATITENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANANPUBLIK. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiiniyang dimaksuddengan: l. 2: 10. DaerahadalahKabupatenSeruyan. PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggarapemerintah daerahyangmempunyai pelaksanaanunsur pemerintahan yangmenjadi kewenangandaerah otonom. Bupati adalahBupati Seruyan. DewanPerwakilanRakyatDaerah yangselanjutnya disingkatDPRDadalahDewanPerwakilanRakyatDaerah KabupatenSeruyan SekretarisDaerahadalahSekretarisDaerah Kabupaten Seruyan. PerangkatDaerahadalahunsurpembantuBupatidan DewanPerwakilanRakyat Daerahdalampenyelenggaraan usuran pemerintahanyangmenjadikewenangandaerah. PelayananPublikadalahkegiatanatau rangkaiankegiatan dalam rangkapemenuhankebutuhanpelayanansesuai ketentuan peraturanperundang-undanganbagi setiap warga negaradan pendudukatas barang,jasa,dan/atau pelayananadministratifyangdisediakanolehPe!yelenggara PelayananPublik. Penyelenggara pelayananpublikyangselanjutnya disebut Penyelenggara adalahsetiap institusipenyelenggaranegara, korporasi,lembaga independen yangdibentuk berdasarkan undang-undang untukkegiatanpelayananpublik,dan badanhukumlainyang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayananpublik. Pelaksana Pelayanan Publikyangselanjutnya disingkat Pelaksana adalahpejabat, pegawai, petugas dansetiap orang yangbekerjadidalamorganisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah. 11.StandarPelayananadalahtolokukur yangdipergunakan sebagaipedomanpenyelenggaraan pelayanandanacuan penilaian kualitaspelayanansebagaikewajibandanjanji penyelenggarakepadamasyarakatdalamrangka pelayanan yangberkualitas,cepat,mudah,terjangkaudanteratur. 12.MaklumatPelayanan adalah pernyataantertulisyangberisi keseluruhanrinciankewajibandanjanjiyangterdapat dalamstandarpelayanan. 13.Pengaduanadalahpenyampaiankeluhandan/atau pemberitahuan yang disampaikanolehpenerimapelayanan kepadapengelolapengaduanpelayanan«angberisi informasitentang ketidaksesuaian antarapelayananyang diterimadenganstandarpelayananyangbtelahditentukan. 14.InovasiPelayananPublikyangselanjutnya disebutInovasi adalahterobosanjenisPelayananPublik baikyang merupakangagasan/idekreatif orisinaldan/atauadaptasi, modifikasiyangmemberikanmanfaatbagimasyarakatbaik secaralangsungmaupuntidaklangsung. 15.SurveiKepuasanMasyarakatadalahpengukuransecara komprehensifKkegiatantentangtingkatkepuasan masyarakat yangdiperolehdari hasilpengukuranatas pendapat masyarakatdalam memperolehpelayanandari penyelenggara pelayananpublikmenggunakanindikator dantekniksurveisesuaikebutuhan.