menetapkan Peraturan Bupati tentangKedudukan,Susunan Organisasi,Tugas danFungsisertaTataKerjaDinas TenagaKerjadanTransmigrasiKabupatenSeruyan. Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, 2.Undang-Undang Nomor15Tahun1997tentang Ketransmigrasian(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1997Nomor37,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor3682)sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor29Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050), AHI A AN la3 3.Undang-UndangNomor21Tahun2000tentangSerikat Pekerja/SerikatBuruh(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2000Nomor131,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3989): 4.Undang-UndangNomor5Tahun2002tentang PembentukanKabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan,KabupatenSukamara,KabupatenLamandau, KabupatenGunungMas,KabupatenPulangPisau, KabupatenMurungRayadanKabupatenBaritoTimur diProvinsiKalimantanTengah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2002Nomor18,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4180, 5.Undang-UndangNomor2Tahun2004tentang PenyelesaianPerselisihanHubunganIndustrial (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2004 Nomor6,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 4356, 6.Undang-Undang.Nomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157), PIk /X 10. 11. 12. 13. PeraturanMenteriPendayagunaanAparatur Negaradan ReformasiBirokrasiNomor25Tahun2021tentang PenyederhanaanStrukturOrganisasipadaInstansi PemerintahuntukPenyederhanaanBirokrasi(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2021Nomor546), PeraturanMenteriPendayagunaanAparatur Negaradan ReformasiBirokrasiNomor6Tahun2022tentang PengelolaanKinerjaPegawaiAparaturSipilNegara (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor 155), Peraturan MenteriPendayagunaanAparatur Negaradan ReformasiBirokrasiNomor7Tahun2022tentang SistemKerjapadaInstansiPemerintahuntuk PenyederhanaanBirokrasi(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2022Nomor181), PeraturanDaerah KabupatenSeruyanNomor3Tahun 2020tentangPokok-PokokPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2020 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 68), Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021l Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2024 Nomor 80, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 93). MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.