DalamPeraturan Bupatiini,yangdimaksuddengan: l. 2. DaerahadalahKabupatenSeruyan. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara PemerintahDaerah yangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyangmenjadi kewenangandaerah otonom. Bupati adalah Bupati Seruyan. Tenaga Kerja Perkebunan adalah setiap orang yang mampumelakukanpekerjaangunamenghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendirimaupunmasyarakatpadasektorperkebunan. Perempuanadalah seseorangyangberjeniskelamin perempuan. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapanbelas)tahun. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkankesamaanhak. Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah pencari kerja atau yang sudah bekerja dan yang berdomisill di Kabupaten Seruyan minimal 1 (satu) tahun serta memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Domisili. GAn A) G) 10. 11. 12. 13. 14. 15. MA la Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di Jlembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau Tenaga Kerja Perkebunan yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Perkebunan adalah kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan. Perusahaan Perkebunan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Tenaga Kerja Perkebunan dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha Perkebunan adalah orang perorangan, persekutuan ataubadanhukumyang menjalankan suatuperusahaanmiliksendiriyangbergerakdisektor usaha tanamanperkebunan. HubunganIndustrialadalah suatusistemhubungan yangterbentukantara para pelakudalamproses produksibarangdan/ataujasayangterdiridariunsur Pengusaha Perkebunan, Tenaga Kerja Perkebunan dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Tenaga Kerja Perkebunan dengan Pengusaha Perkebunan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut sebagai PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Tenaga Kerja Perkebunan dengan Pengusaha Sektor Perkebunan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, termasuk Tenaga Kerja Perkebunan Harian Lepas dan Tenaga Kerja Perkebunan yang dipekerjakan secara musiman. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. YI 21 PerjanjianKerjaWaktuTidakTertentuyangselanjutnya disebut sebagai PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Tenaga Kerja Perkebunan dengan Pengusaha Perkebunan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Bupati sebagai jaring pengaman dan berlaku di wilayahKabupaten. Upah Minimum Sektoral Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMSK adalah upah minimum yang diterapkan secara khusus untuk sektor-sektor tertentu di suatu kabupaten dalam hal ini sektor perkebunan. Balai Latihan Kerja yang selanjutnya singkat BLK adalah tempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Tenaga Kerja Perkebunan baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Tenaga Kerja Perkebunan serta meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Perkebunan dan keluarganya. Lembaga Kerja Sama Bipartit yang selanjutnya disebut LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan. dengan Hubungan Industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha Perkebunan dan Serikat Pekerja yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur Tenaga Kerja Perkebunan. LembagaKerjaSamaTripartityangselanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi Pengusaha Perkebunan, Serikat Pekerja, dan pemerintah. PJA 23, Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja yang tercatat pada Dinas dengan Pengusaha Perkebunan atau beberapa Pengusaha Perkebunan, atau perkumpulan Pengusaha Perkebunan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban keduabelahpihak. 24, Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disebut dengan PP adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat- syarat kerja serta tata tertib perusahaan.