menetapkan Peraturan Bupati, bahwa Dberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah,: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor3683), “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180): Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846): D 10. 11. 12. 4I Undang-Undang Nomor4Tahun2011tentangInformasi Geospasial(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2012Nomor49,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5214), Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5587)sebagaimana telahbeberapakalidiubahterakhirdengan Undang- Undang Nomor6Tahun2023tentangPenetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2Tahun2022tentangCiptaKerjaMenjadi Undang-Undang(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6856), PeraturanPemerintahNomor45Tahun2021tentang PenyelenggaraanInformasiGeospasial(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2021Nomor55, TambahanLembaranNegaraNomor6657),: PeraturanPresidenNomor95Tahun2018tentang SistemPemerintahanBerbasisElektronik(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2018Nomor182): PeraturanPresidenNomor39Tahun2019tentangSatu DataIndonesia(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun2019Nomor112): PeraturanMenteriPerencanaanPembangunan Nasional/KepalaBadanPerencanaanPembangunan NasionalNomor17Tahun2020tentang Pengelolaan PortalSatu DataIndonesia(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor1745),: PeraturanMenteriPerencanaanPembangunan Nasional/KepalaBadanPerencanaanPembangunan NasionalNomor18Tahun 2020tentangTata Kerja Penyelenggara Satu DataIndonesia Tingkat Pusat (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020 Nomor1746), PeraturanDaerah Kabupaten SeruyanNomer1Tahun 2021tentangPembentukan dan SusunanPerangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten SeruyanTahun 2021Nomor63,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanNomor76)sebagaimanatelah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor7Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor1Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2024 Nomor80,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor93): AN ' DD . MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANG PENYELENGGARAAN SATUDATAINDONESIATINGKATDAERAH. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiiniyangdimaksuddengan: 1. 2. 10. DaerahadalahKabupatenSeruyan. PemerintahDaerahadalah BupatiSeruyansebagai unsurpenyelenggarapemerintahan daerahyang memimpinpelaksanaanurusan pemerintahanyang menjadikewenanganDaerah. Bupati adalahBupati Seruyan. SekretarisDaerahadalahSekretarisDaerah Kabupaten Seruyan. PerangkatDaerahadalahunsurpembantuBupati SeruyandanDewanPerwakilanRakyatDaerah dalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yangmenjadi kewenanganDaerah. BadanadalahBadan yang membidangi urusan PerencanaanPembangunanDaerah. KepalaBadanadalah KepalaBadanyang membidangi urusan PerencanaanPembangunanDaerah. BadanPusatStatistikyangselanjutnyadisigkatBPS adalah lembaga pemerintahyangbertugasdibidang kegiatanstatistik,yangsecara strukturalbertanggung jawab langsung kepadaPresidendanmemiliki kantor perwakilandisetiap ProvinsidanKabupaten/kota, sebagai Instansi VertikaldiDaerah. Satu DataIndonesia adalah kebijakantata kelolaData pemerintahdiKabupaten Seruyansesuaidengan kebijakan Satu DataIndonesia. Data adalah catatan ataskumpulanfakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol,gambar,peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatuide, objek, kondisi, atausituasi. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19: 20. 21. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan yang merupakan tugas pokok perangkat daerah yang bersangkutan. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina Data selain dari Data Statistik, Data Geospasial dan Data Keuangan Negara Tingkat Pusat. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifatunik. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang .mengatur mengenai Satu Data Indonesia. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi Perangkat Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Seruyan. 22. 23: 24. 25. 26. 21: 28. 29.
(1)
(2)PortalSatu DataIndonesiaadalahmediabagipakaiData ditingkatnasionalyangdapatdiaksesmelalui pemanfaatanteknologiinformasidankomunikasi. PortalPerangkatDaerahadalahmediabagipakaidatadi tingkatPerangkatDaerahyangdapatdiakses melalui pemanfaatanteknologi informasi. PortalSatu DataIndonesiaTingkatDaerahadalahmedia bagipakaiDataditingkatDaerah yangdapatdiakses melaluipemanfaatanteknologiinformasidan komunikasi. PembinaData Daerahadalah PerangkatDaerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkaitData. WalidataDaerahadalah PerangkatDaerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, danpengelolaanDatayang disampaikanolehProdusen Data Daerah, serta menyebarluaskan Data. Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah. Produsen Data Daerah adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangansesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna DataadalahInstansi Pusat,Perangkat Daerah, perseorangan,kelompokorang,ataubadan hukum yang menggunakan Data melalui Portal Satu DataIndonesiadan/atauPortalSatu DataIndonesia Tingkat Daerah.