menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar, g / . . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), Undang-UndangNomor30Tahun1999tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsi(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun1999Nomor140, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3874)sebagaimanatelahdiubahdengan Undang- UndangNomor20Tahun2001 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2001Nomor134,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4150), Undang-UndangNomor5Tahun2002tentang PembentukanKabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, KabupatenLamandau, KabupatenGunungMas,KabupatenPulangPisau, KabupatenMurungRaya danKabupatenBaritoTimur diProvinsiKalimantanTengah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2002Nomor18,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4180), Undang-UndangNomor30Tahun2002tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2002Nomor137, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor 4250)sebagaimanatelahdiubah beberapakali,terakhir denganUndang-UndangNomor19Tahun2019tentang PerubahanKeduaAtasUndang-Undang Nomor30 Tahun2002tentangKomisiPemberantasan Tindak PidanaKorupsi(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun2019Nomor197,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6409), Undang-Undang Nomor20Tahun2003tentang Sistem PendidikanNasional(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2003Nomor78,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4301), Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhirdengan Undang- Undang Nomor9Tahun2015tentangPerubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679), PA
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang- Undang Nomor2Tahun2022TentangCiptaKerja (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6856), 8.PeraturanPemerintahNomor17Tahun2010tentang PengelolaandanPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2010 Nomor23,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5105)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanPemerintahNomor66Tahun2010 tentangPerubahanAtas PeraturanPemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelollaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor Nomor 5157), 9.PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016tentang PerangkatDaerah (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun2016Nomor114,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5887)sebagaimanatelah diubah denganPeraturanPemerintahNomor72Tahun 2019tentangPerubahanAtas PeraturanPemerintah Nomor18Tahun2016tentangPerangkatDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2019 Nomor187,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6402): 10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimana yangtelahdiubahdenganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang PerubahanAtas Peraturan MenteriDalamNegeriNomor 80Tahun2015tentangPembentukanProdukHukum Daerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2018 Nomor157),
11.Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2024 Nomor 80, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 93), 51 la “A MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiiniyang dimaksuddengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan. 2.PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahDaerah yangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyangmenjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,sertaketrampilanyangdiperlukandirinya, masyarakat,bangsadannegara. 7.Pendidikan Karakteradalahprosesuntuk mengembangkannilai-nilaimoraldanetikadalamdiri pesertadidik.
8.Anti Korupsi adalah upaya untuk mencegah, memerangi, dan memberantas korupsi.
9.Satuan Pendidikan adalah Kkelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal, meliputi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri. 10.Jenjang Pendidikan Dasar adalah pendidikan formal yangterdiridariSekolah Dasar(SD)danSekolah Menengah Pertama(SMP). S 19b / 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Tenaga Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pesertadidikadalahanakusiatertentuyangsedang mengikuti pendidikanpadasatuan pendidikanTK,SD, SMPdanPusatKegiatanBelajarMandirisesuaidengan syarat-syaratyangditentukan. Pembelajaran adalahprosesinteraksipesertadidik denganpendidikdan sumberbelajarpadasuatu lingkungan belajar. Nilai-nilaikarakteradalah pendidikanyang dilaksanakandiDaerah yangsebagian atau seluruh kegiatanpembelajarannyabersumberdariPenanaman Pendidikan Karakter. ModulAjarAdalahdokumenyangberisirencana pembelajaran,langkah-langkah,danmedia pembelajaranyangdiperlukanuntukmencapaitujuan pembelajaran. Kurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukandisekolah,sesuaidengankurikulum yang berlaku. Kokurikuleradalahkegiatanpembelajaranyang menguatkanintrakurikuler,sedangkanekstrakurikuler adalahkegiatandiluarkurikulum. Ekstrakurikuleradalahkegiatanyangdiselenggarakan diluarjampelajaran tatapmuka,dilaksanakandi sekolah ataudiluarsekolah agarlebihmemperkayadan memperluaswawasanpengetahuandankemampuan yangtelahdipelajaridariberbagaimatapelajarandalam kurikulum. AlurTujuanPembelajaranyangselanjutnya disingkat ATPadalah rangkaian tujuan pembelajaranyang disusunsecarasistematisdanlogis.