1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengara Pemrintah Daerah yang mempimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah di Kabupaten Seruyan. 5 . Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan. 4
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau disingkat Bank Kalteng menjalankan usaha Bank di Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
9.Jenjang Pendidikan adalah tingkat pendidikan yang ditetapkan atau dikukuhkan berdasarkan level perkembangan peserta didik, tujuan yang harus diraih, dan keterampilan yang dikembangkan.
10.Jenjang Pendidikan Dasar adalah level pendidikan yang disiapkan untuk perkembangan dan pertumbuhan siswa agar mampu bersaing dan melaksanakan pendidikan level menengah berupa lembaga Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
11.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan dasar.
12.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal baik negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama a tau setara SD.
13.Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan adalah unit kerja nonstruktural bidang pendidikan di wilayah kecamatan yang mengkoordinasikan layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kecamatan.
14.Siswa atau disebut juga peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
15.Orang tua/Wali Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggungjawab langsung terhadap peserta didik yang bersangkutan. 5
16.Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa sehingga bisa mengikuti kegiatan belajar dengan biaya yang lebih ringan.
17.Berprestasi adalah mempunyai prestasi dalam suatu hal yang telah dilakukan, dikerjakan pada bidang tertentu.
18.Beasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi adalah bantuan yang diberikan kepada siswa yang orang tuanya tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikannya dan siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.
19.Prestasi Akademik adalah prestasi atau suatu pencapaian yang diperoleh dari hasil belajar peserta melalui penilaian yang dilakukan dalam bentuk OSN. 20 . Prestasi Non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh peserta didik sebagai hasil dari pencapaian di luar dari nilai mata pelajaran yang telah ditetapkan di sekolah.
21.Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
22.Surat Keterangan Tidak Mampu yang selanjutnya disingkat SKTM adalah surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh PemerintahDesa/Kelurahan bagi keluarga tidak mampu untuk mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya, baik kesehatan, perekonomian, dan Pendidikan.
23.Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan tidak mampu untuk membiayai pendidikan.
24.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya. 6
25.Validasi data adalah suatu tindakan untuk menetapkan kesahihan data sebagai proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga valid atau telah memenuhi aturan validasi data terpadu.
26.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP, merupakan instansi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan pemerintah.