menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA;
b.Untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai dilingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai pagu belanja pegawai yang dikelola;
c.Ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut: 1) Jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu olehPPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) Jumlah keseluruhan PPK SKPD yang mebantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. 3) Jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) Jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD b) sebelum penggabungan; dan c) Besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu d) yang dikelola PPK SKPD. 4) Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; 5) Dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
2.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa 2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
a.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Rp680.000,00/orang/bulan.
b.Honorarium Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Rp1.000.000,00/orang/bulan.
c.Honorarium tenaga outsorcing/tenaga kontrak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Rp1.800.000,00/orang/bulan, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi) URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp2O0 juta OP 680.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2OO juta s.d. Rp500 juta OP 850.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5O0 juta s.d. Rpl miliar OP 1.020.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2, 5 miliar OP 1.270.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. RSS miliar OP 1.520.000 f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s. d. Rp10 miliar OP 1.780.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 2.120.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.450.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.790.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 3.130.000 k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.580.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp5O0 miliar OP 4.030.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75O miliar s.d. Rpl triliun OP 4.940.000
o.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.560.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Nonkonstruksi) URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta OP 760.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp5O0 juta OP 760.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 920.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.140.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s. d. Rp5 miliar OP 1.370.000 f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.600.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.910.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.210.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.520.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.820.000 k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.230.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3.640.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp75O miliar OP 4.040.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OP 4.450.000
o.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.010.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d. Rp50 juta OP 450.000 b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta OP 450.000
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rp100 juta OP 450.000 d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 juta s.d. Rp25O juta OP 480.000 e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 600.000 f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OP 720.000 g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 910.000 h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.090.000 i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultarisi /jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.270.000 j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000 k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000
l.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya OP 1.990.000 di atas Rp50 miliar s. d. Rp75 miliar m. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000 n. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s. d. Rp25O miliar OP 2.560.000 o. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25O miliar s.d. Rp5OO miliar OP 2.880.000 p. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp5OO miliar s.d. Rp75O miliar OP 3.200.000 r. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 3.520.000 s. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi /jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP 3.960.000 2.3 Honorarium Pengguna Anggaran. Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
a.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau
b.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium tersebut. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi) URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.580.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4.030.000 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OP 4.490.000
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.560.000 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Jasa (Non Konstruksi) URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000 b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000 c. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi /jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000 d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000 e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi /jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000 f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi /jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000 g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000 h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s. d. Rp1 triliun OP 3.520.000 i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp I triliun OP 3.960.000
3.Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud. Honorarium Perangkat Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) NO URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI 1 Kepala OB 1.000.000 2 Sekretaris/ Staf Pendukung OB 750.000 3 Tenaga Pendukung kelompok kerja pemilihan OB 1.000.000 4 Tenaga Personil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) OB 1.000.000 5 Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa OB 1.000.000
4.Honorarium Narasumber/ Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia. 4.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium diberikan kepada pejabat Negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion dan kegiatan sejenis (tidak termasuk diklat). Honorarium diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
b.Narasumber atau pembahas berasal dari: 1) Luar SKPD penyelenggara atau masyarakat; atau 2) Dalam SKPD penyelenggara apabila peserta dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.Dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari SKPD penyelenggara, maka honorarium yang diberikan sebesar 50% dari honorarium tersebut. URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI A Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya OJ 1,700,000 B Bupati/Pejabat setingkat Bupati/Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan OJ 1,400,000 C Pejabat Eselon I OJ 1,200,000 D Pejabat Eselon II OJ 1,000,000 E Pejabat Eselon III Kebawah /yang disetarakan OJ 900.000 F Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus, Pallontara/Profesional OJ 800,000 G Golongan IV OJ 600,000 H Golongan III OJ 550,000 I Pendampingan OJ 550,000 4.2 Honorarium Moderator Honorarium diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil Negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion dan kegiatan sejenis (tidak termasuk kegiatan diklat). Honorarium diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.moderator berasal dari luar SKPD penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. 4.3. Honorarium Pembawa Acara/Pembaca Doa. Honorarium diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, symposium, lokakarya dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas SKPD dan/atau masyarakat. URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI A Moderator OJ 700,000 B Pembawa Acara OK 400,000 C Pembaca Doa OK 300,000 4.4 Honorarium Panitia Honorarium diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas oleh pejabat berwenang sebagai panitia pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, symposium, lokakarya dan kegiatan sejenis sepanjang peserta berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Non Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jika jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat menerima honorarium maksimal 10% dari jumlah peserta. Jika jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberi honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Honorarium Panitia/Tim pelaksana Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Desiminasi/FGD dan kegiatan-kegiatan yang sejenis, sebagai berikut : URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI A Pengarah OK 450,000 B Penanggungjawab OK 425,000 C Ketua/Koordinator OK 400,000 D Wakil Ketua OK 375,000 E Sekretaris OK 350,000 F Anggota OK 250,000
5.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III dan pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor berdasarkan klasifikasi I dengan ketentuan sebagai berikut: NO JABATAN YANG DAPAT DIBERI HONOR 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 2 Pejabat Eselon III 3 3 Pejabat Eselon IV,pelaksana dan pejabat fungsional 5 5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan urgensi pembentukan tim tersebut;
b.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
c.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah; 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah diluar pemerintah daerah yang bersangkutan; 2) antar satuan kerja perangkat daerah.
d.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
e.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yangbersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari;
f.output memberi manfaat ditingkat Kabupaten;
g.output menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan;
h.dilakukan secara selektif, efektif dan efisien. NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Tim Pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati: Pengarah OK 1.500.000,00 penanggung jawab OK 1.250.000,00 Ketua OK 1.000.000,00 Wakil Ketua OK 850.000,00 Sekretaris OK 750.000,00 Anggota OK 750.000,00 2 Tim Pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekda: Pengarah OK 750.000,00 penanggung jawab OK 700.000,00 Ketua OK 650.000,00 Wakil Ketua OK 600.000,00 Sekretaris OK 500.000,00 Anggota OK 500.000,00 NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) Honorium Penyusun Naskah akademik dan Rancangan peraturan daerah (RANPERDA)/Rancangan Peraturan Bupati (RANPERBUP) 1 Penanggungjawab Orang / 1.500.000 Naskah 2 Ketua Orang / Naskah 1.450.000 3 Sekretaris Orang / Naskah 1.400.000 4 Anggota Orang / Naskah 1.350.000 5 Staf Sekretariat Orang / Naskah 500.00 NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Tim Pelaksana kegiatan Honorarium Pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung Jawab OB 1.250.000
c.Ketua OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 850.000
e.Sekretaris OB 750.000
f.Anggota OB 750.000
g.Staf Sekretariat OB 500.000 2 Honorarium Pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekda:
a.Pengarah OB 750.000,00
b.Penanggung Jawab OB 700.000,00
c.Ketua OB 650.000,00
d.Wakil Ketua OB 600.000,00
e.Sekretaris OB 500.000,00
f.Anggota OB 500.000,00
g.Staf Sekretariat OB 250.000,00 3 Honorarium Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
a.Ketua OB 1.250.000
b.Wakil Ketua OB 1.200.000
c.Sekretaris OB 1.150.000
d.Wakil Sekretaris OB 1.100.000
e.Anggota OB 1.000.000
f.Sekretariat OB 750.000 Honorarium Pelaksana Kegiatan NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) Tim Forkopimda dan Forkopimcam 1 Forkopimda
a.Bupati Sidenreng Rappang OB 10.000.000
b.Ketua DPRD OB 10.000.000
c.Dandim 1420 OB 10.000.000
d.Kapolres Sidrap OB 10.000.000
e.Kepala Kejaksaan Negeri OB 10.000.000 Tim Sekretariat
a.Ketua (Sekretaris Daerah) OB 2.000.000
b.Anggota (Kepala Kesbang) OB 1.500.000
c.Staf Sekretariat 3 (tiga) Orang OB 500.000 2 Forkopimcam
a.Kepala Kecamatan OB 1.000.000
b.Kepala Kepolisian sektor OB 1.000.000
c.Komandan Komando Rayon Militer OB 1.000.000 Tim Sekretariat
a.Ketua (Sekretaris Kecamatan) OB 500.000
b.Anggota OB 500.000
c.Staf Sekretariat 2 (dua) Orang OB 250.000 Honorarium Tim Penilai Kinerja dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Honorarium Tim Penilai Kinerj Aparatur Sipil Negara
a.Ketua OB 600.000
b.Anggota OB 400.000
c.Sekretaris OB 500.000 2 Honorarium Sekretariat Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara
a.Koordinator OB 300.000
b.Ketua OB 300.000
c.Wakil Ketua OB 300.000
d.Anggota OB 300.000
14.Kontribusi Peserta Bimtek dan Bimtek untuk Anggota DPRD:
a.Kontribusi Peserta Bimtek Maksimal Orang / Kegiatan Rp. 5.000.000,-
b.Biaya Kontribusi Bimtek Anggota DPRD Maksimal Orang / Kegiatan Rp5.000.000,-
c.Biaya Kontribusi Bimtek Partai Dalam Provinsi Maksimal Orang / Kegiatan Rp6.500.000,-
d.Biaya Kontribusi Bimtek Partai Luar Provinsi Maksimal Orang / Kegiatan Rp7.500.000,- 5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan adminstratif untuk menunjang tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 10 (sepuluh) orang yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang yang di bentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Pemerintah Daerah dapat melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Sekretariat Tim Pelaksana yang ditetapkan sekda : Ketua OK 250.000,00 Wakil Ketua OK 250.000,00 Anggota OK 220.000,00 5.3 Tim Penyelengaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
a.Wakil Ketua OK 900.000 2 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Sub Kepanitian Kecamatan
a.Koordinator OK 500.000 3 Honorarium Petugas Pengamanan dan Pulbaket
a.Koordinator OK 850.000
b.Anggota Sat. Intel OK 800.000 4 Tenaga Pengamanan TPS untuk Pilkades
a.Polri OK 200.000
b.TNI OK 200.000
c.Satpol PP OK 200.000
d.Pelipat Kertas Suara untuk Pilkades OK 200.000
6.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara 6.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada pejabat Negara, pejabat daerah, aparatur sipil Negara dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian dibidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium yang dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium tersebut. 6.2 Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada pejabat Negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Tim Kuasa Hukum Litigasi Dan Non Litigasi: Pengarah OB 1.000.000,- Ketua OB 900.000,- Wakil Ketua OB 800.000,- Sekretaris OB 750.000,- Anggota OB 500.000,- 2 KUASA HUKUM NON ASN:
a.pengadilan tingkat I orang/perk ara 10.000.000,-
b.pengadilan tingkat II banding orang/perk ara 5.000.000,-
c.kasasi dan peninjauan kembali orang/perk ara 5.000.000,- 3 Saksi Ahli/Keterangan Ahli:
a.ASN dan Non ASN Sidrap orang/ kedatangan 1.000.000,-
b.ASN dan Non ASN luar Sidrap orang/ kedatangan 1.500.000,- 4 biaya pemeriksaan setempat perkara 3.000.000,- 5 biaya gugatan perkara 2.000.000,- 6 biaya banding perkara 3.000.000,- 7 biaya kasasi perkara 4.000.000,- 8 biaya peninjauan kembali perkara 4.000.000,- 9 biaya pengambilan keputusan perkara 1.000.000,- 10 biaya perkara perkara 1.000.000,- 11 biaya legalisasi alat bukti atau pendaftaran saksi perkara 100.000,- 12 biaya saksi orang/ kedatangan 500.000,- Keterangan: Saksi Ahli adalah orang yang mempunyai kepakaran dibidang ilmu pengetahuan tertentu, yang keterangannya diperlukan dalam persidangan. Honorarium Penyelesaian Perkara hanya dianggarkan di Bagian Hukum selaku kuasa hukum Pemda dalam rangka menyelesaikan perkara Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Besaran Biaya Operasional Bantuan Hukum (Litigasi dan Non Litigasi) yang diberikan kepada pihak ketiga atau Jaksa Pengacara Negara ditetapkan oleh Bupati.
7.Honorarium Rohaniwan. Honorarium diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI A Insentif Imam Kelurahan OB 630.000 B Insentif Imam Masjid OB 510.000 C Insentif Petugas Syara' OB 450.000 D Rohaniwan/Saksi OB 500,000 E Yasinan Rumah Jabatan Bupati OB 200,000 F Insentif Guru TPA/Guru Mengaji OB 200.000 G Buka Puasa Bersama OB 10.000.000 H Juara I STQ Tk. Kabupaten Orang 5.000.000 I Juara II STQ Tk. Kabupaten Orang 3.500.000 J Juara III STQ Tk. Kabupaten Orang 450.000
8.Honorarium Tim Penyusun Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website. 8.1 Honorarium Tim Penyusun Jurnal honorarium diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (per review) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnal. NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter 500.000
b.Redaktur Oter 400.000
c.Penyunting/Editor Oter 300.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Sekretariat Oter 150.000
g.Pembuat Artikel Per Halaman 200.000 8.2 Honorarium Tim Penyusun Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusun buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah
a.Penanggung Jawab Oter 400.000
b.Redaktur Oter 300.000
c.Penyunting/Editor Oter 250.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Sekretariat Oter 150.000
g.Pembuat Artikel Per Halaman 100.000 Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 8.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website
a.Penanggung Jawab OB 500.000
b.Redaktur OB 450.000
c.Editor OB 400.000
d.Web Admin OB 350.000
e.Web Developer OB 300.000
f.Pembuat Artikel Per Halaman 100.000
9.Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 150.000
b.Pengawas Ujian OH 240.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujian 5.000 2 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 190.000
b.Pengawas Ujian OH 270.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujan 7.500
10.Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Kabupaten. Honorarium diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
11.Honorarium Penyelenggara Kegiatan Diklat. 11.1 Honorarium Penceramah Honorarium diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.Berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau
c.Dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 11.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 11.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Honorarium Penceramah OJP 1.000.000 2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP 300.000 3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP 200.000 4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5.000.000 11.4 Honorarium Penyusun Modul Pendidikan dan Pelatihan. Honorarium diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jam tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusun modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
c.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau
d.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 11.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honor paling banyak 4 (empat) orang.
e.jam pelajaran yang digunakan untuk penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit. NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d. 5 hari: 1) Penanggung Jawab OK 450.000 2) Ketua/Wakil ketua OK 400.000 3) Sekretaris OK 300.000 4) Anggota OK 300.000
b.Lama Diklat 6 s.d. 30 hari: 1) Penanggung Jawab OK 675.000 2) Ketua/Wakil ketua OK 600.000 3) Sekretaris OK 450.000 4) Anggota OK 450.000
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari: 1) Penanggung Jawab OK 900.000 2) Ketua/ Wakil ketua OK 800.000 3) Sekretaris OK 600.000 4) Anggota OK 600.000
12.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati dengan jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) orang. NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Tim Pelaksana kegiatan: Pembina OB 3.500.000,00 Pengarah OB 3.000.000,00 Ketua OB 2.500.000,00 Wakil Ketua OB 2.000.000,00 Sekretaris OB 1.500.000,00 Anggota OB 1.300.000,00 2 Sekretariat Tim Pelaksana: Ketua OB 1.000.000,00 Sekretaris OB 900.000,00 Anggota OB 600.000,00
13.Honorarium Narasumber, Moderator/Pembawa Acara Profesional NO URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI 1 Honorarium Narasumber OJ 1.750.000 2 Honorarium Moderator OK 1.000.000 3 Honorarium Pembawa Acara OK 750.000 B. Honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan khusus meliputi: Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas/kegiatan tertentu dan bersifat khusus berdasarkan surat keputusan kepala daerah . Ketentuan pembentukan tim pelaksana tugas/kegiatan yang bersifat khusus yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.bersifat tetap dan pelaksanaan kegiatannya berlangsung sepanjang tahun anggaran serta pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
b.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
c.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan; atau lintas antar satuan kerja perangkat daerah;
d.pelaksaanaan kegiatan memiliki resiko tertentu;
e.jumlah tim pelaksana kegiatan khusus paling banyak 10 (sepuluh) orang;
f.pertimbangan pengangkatan dalam tugas/kegiatan berdasarkan kompetensi/keahlian atau tugas pokok yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas/kegiatan;
g.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; dan
h.pemberian honorarium tidak termasuk dalam komponen/indikator penerimaan tambahan penghasilan pegawai. honorarium yang diberikan berdasarkan pelaksanaan tugas/kegiatan tertentu yang bersifat khusus meliputi:
1.Bendahara Umum daerah;
2.kuasa bendahara umum daerah;
3.Tim Penyusun laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
4.Tim Penyusun APBD;
5.Tim Penatausahaan Keuangan daerah;
6.Tim Penatausahaan Barang Milik daerah;
7.Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah daerah;
8.Tim Legislasi Pemerintah Daerah;
9.Tim Penyusunan SAKIP;
10.Satuan Biaya Operasional Khusus Pengawasan. Honorarium yang diberikan berdasarkan pelaksanaan tugas/kegiatan tertentu yang bersifat khusus NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Bendahara Umum daerah OB 6.000.000 2 Kuasa bendahara umum daerah OB 4.000.000 3 Tim Penyusunan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Honorarium Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
a.Pembina OB 3.500.000
b.Pengarah OB 3.000.000
c.Ketua OB 2.500.000
d.Wakil Ketua OB 2.000.000
e.Sekretariat OB 1.500.000
f.Anggota OB 1.300.000
g.Staf Sekretariat OB 500.000 4 Tim Penyusun APBD Honorarium Tim Pelaksana Daerah
a.Pengarah OB 1.500.000 b Penanggung Jawab OB 1.200.000
c.Ketua/Koordinator OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 900.000
e.Sekretaris OB 900.000
f.Anggota OB 850.000
g.Staf Sekretariat OB 500.000 5 Tim Penatausahaan Keuangan daerah Honorarium Tim Penatausahaan Keuangan daerah
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung Jawab OB 1.200.000
c.Ketua/Koordinator OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 900.000
e.Sekretaris OB 900.000
f.Anggota OB 850.000
g.Staf Sekretariat OB 500.000 6 Tim Penatausahaan Barang Milik daerah Honorarium Tim Pelaksana dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung Jawab OB 1.200.000
c.Ketua/Koordinator OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 900.000
e.Sekretaris OB 900.000
f.Anggota OB 850.000
g.Staf Sekretariat OB 500.000 7 Tim penyusunan Rencana Kerja Pemerintah daerah Honorarium Tim penyusunan Rencana Kerja Pemerintah daerah
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung Jawab OB 1.200.000
c.Ketua/Koordinator OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 900.000
e.Sekretaris OB 900.000
f.Anggota OB 850.000
g.Staf Sekretariat OB 500.000 8 Tim Legislasi Pemerintah Daerah Honorarium Tim Legislasi Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1.500.000
b.Wakil Ketua OB 1.200.000
c.Sekretaris OB 1.150.000
d.Anggota OB 1.100.000
e.Sekretariat OB 500.000 9 Tim Penyusunan SAKIP HonorariumTim Penyusun Sistem Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB)
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung Jawab OB 1.250.000
c.Ketua/Koordinator OB 1.200.000
d.Anggota OB 1.100.000
e.Penyusun dan Asesor OB 500.000
f.Sekretariat OB 500.000 10 Satuan Biaya Operasional Khusus Pengawasan
a.Penanggung Jawab OH 340.000
b.Wakil Penanggung Jawab OH 300.000
c.Pengendali Teknis OH 300.000
d.Ketua TIM OH 270.000
e.Anggota TIM OH 230.000 C. BELANJA JASA PIHAK KETIGA C.1. Honorium Tenaga Kesehatan berdasarkan Keahlian/Profesi 1) Insentif Dokter Ahli dan Tenaga Anestesi: URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a Pada Rumah Sakit Nene’ Mallomo
1.Dokter Ahli Purna Waktu;
2.Dokter Ahli Paruh Waktu;
3.Tenaga Anastesi Non Definitif org/bln org/bln org/bln 5,000,000 2,500,000 750,000 b Pada Rumah Sakit Arifin Nu’mang
1.Dokter Ahli Purna Waktu;
2.Dokter Ahli Paruh Waktu;
3.Tenaga Anastesi Non Definitif org/bln org/bln org/bln 5,000,000 2,500,000 750,000 2) Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi: URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a b Dokter Umum Dokter Gigi org/bln org/bln 2,000,000 2,000,000 3) Honorarium operasional pada Rumah Sakit: URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a Kualifikasi pendidikan Sarjana/sederajat org/bln 600,000 b Kualifikasi pendidikan D III/sederajat org/bln 500,000 c Kualifikasi pendidikan SMA/sederajat org/bln 400,000 d Pengawas control org/hari 50,000 e Kepala Instalasi/ruangan org/bln 750,000 f Petugas laundry org/bln 750,000 g Petugas Inceminator org/bln 700,000 h Petugas Ipal org/bln 700,000 4) Honorarium Petugas bahaya radiasi, Paling tinggi Rp425.000,00/ orang/bulan. 5) Honorarium Penanggungjawab Akuntansi BLUD rumah sakit sebesar Rp1.500.000,00-/ orang/bulan. 6) Honorarium pengelola laporan dan UPM kesehatan gratis dan pendidikan gratis, paling tinggi Rp150,000,00/orang/bulan. 7) Honorarium petugas E-Monev DAK, paling tinggi Rp400.000,00/orang/bulan. 8) Tarif Pemeriksaan Kesehatan Bupati Rp90.000.000,00 Orang /Tahun. 9) Tarif Pemeriksaan Kesehatan Wakil Bupati Rp60.000.000,00 Orang/Tahun. 10) Tarif Tarif Pemeriksaan Kesehatan DPRD Rp6.000.000,00 Orang/Tahun. 11) Insentif tenaga kesehatan yang ditugaskan pada Rumah Jabatan, paling tinggi Rp2.000.000,00/orang/bulan. 12) Insentif dokter/Dokter Gigi Puskesmas Terpencil Paling tinggi Rp5.000.000,00/orang/bulan. 13) Kepala Puskesmas Daerah Terpencil paling tinggi Rp4.000.000,00/orang/bulan. 14) Kepala Tata Usaha Puskesmas Daerah Terpencilpaling tinggi Rp2.500.000,00/orang/bulan. 15) Tenaga Kesehatan lainnya di Puskesmas Daerah Terpencil Paling tinggi: URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI 1 Apoteker org/bln 2.000.000 2 Perawat(Ners) org/bln 1.750.000 3 Tenaga Profesi Kebidanan org/bln 1.500.000 4 Tenaga Bidan (D4) org/bln 1.250.000 5 SKM org/bln 1.250.000 6 Tenaga Bidan (D3) org/bln 1.000.000 7 D3 Keperawatan org/bln 1.000.000 8 D3 Analisis Kesehatan org/bln 1.000.000 9 D3 Analisis Kesehatan org/bln 750.000 10 D3 Gizi org/bln 1.000.000 11 D3 Akuntansi org/bln 1.250.000 12 S1 Tekhnologi Informasi org/bln 1.250.000 13 D3 Komputer org/bln 1.000.000 14 SMA/SMK org/bln 500.000 15 Sopir Ambulance org/bln 750.000 16) Dana dukungan akseptor KB metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI Akseptor KB metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP)
a.Medis operasi pria (MOP)/vasektomi Perorang 300.000
b.Medis operasi wanita (MOW)/tubektomi Perorang 300.000
c.Apseptor implat (pemasangan) Perorang 100.000
d.Akseptor IUD (pemasangan) Perorang 100.000 17) Insentif petugas pembina KB Desa (PPKBD) dan sub PPKBD URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a Petugas pembina KB desa (PPKBD) OB 100.000 b Sub PPKBD OB 75.000 C.2. Honorarium Tenaga Teknis Paruh Waktu yang bekerja pada SKPD URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a Honorarium Tenaga Teknis OB 500.000 b Honorarium Tenaga Administrasi Bupati dan Wakil Bupati OB 1.500.000 c Honorarium Tenaga Ajudan Bupati OB 1.500.000 d Honorarium Petugas Rumah Jabatan Bupati OB 1.500.000 C.3. Honorarium Tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Biaya Patroli Perhubungan dan Satpol PP 1 Biaya Patroli Perhubungan
a.Tenaga Bantuan Operasional OB 500.000
b.Tenaga Operasional OB 100.000 2 Biaya Opersional Satpol PP
a.Honorarium Tenaga Bantuan Operasional OB 150.000
b.Biaya Operasional Polisi Pamong Praja OB 100.000
c.Biaya Operasional Penjagaan Polisi Pamong Praja OB 70.000 2 Petugas Pemadam Kebakaran
a.Honorarium Anggota Pemadam Kebakaran OB 1.450.000
b.Honorarium staf Administrasi Pemadam Kebakaran OB 1.000.000
c.Sopir mobil pemadam kebakaran OB 1.450.000 C.4. Honorarium Tenaga Paruh Waktu dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Keahlian NO URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI 1 Honorium mekanik dan Operator alat berat
a.Mekanik
b.Operator motor greder OB 950.000
c.Operator whell loader OB 950.000
d.Operator vibrator roller OB 950.000
e.Operator Bulldozer OB 1.500.000
f.Operator Excavator OB 1.500.000
g.Operator Mini Bachoe Loader OB 1.500.000
h.Operator stone walls OB 950.000
i.Operator mesin cutter OB 650.000
j.Operator mesin rumput OB 650.000
k.Pembantu motor greder OB 650.000
l.Pembantu whell loader OB 650.000
m.Pembantu vibrator roller OB 600.000
n.Pembantu buldoser OB 600.000
o.Pembantu stone walls OB 600.000
p.Pembantu mesin cutter OB 600.000 2 Honorarium Pengemudi
a.Sopir Bupati OB 3.000.000
b.Sopir Ketua DPRD OB 1.000.000
c.Sopir Wakil Bupati OB 2.000.000
d.Sopir Sekda OB 1.000.000 3 Honorarium Pengemudi Lainnya
a.Sopir Dinas Operasional Jabatan OB 500.000
b.Sopir Dinas Operasional Khusus OB 500.000
c.Sopir Dump Truck/Water Tangki/ Tronton/Mobil Persampahan OB 1.500.000
d.Sopir Kantor Perwakilan Jakarta OB 3.500.000
e.Sopir mobil kebersihan OB 1.250.000
f.Sopir motora (Motor Tiga Roda) OB 1.000.000
g.Sopir mobil operasional pertamanan OB 900.000
h.Sopir mobil operasional lampu jalan OB 2.000.000
i.Sopir mobil dapur umum OB 1.000.000 4 Honor Petugas Operasional Petugas Lampu Jalan OB 2.500.000 5 Operator Sound system OB 1.500.000 2) Honorarium Penyuluh atau Pendampingan Non ASN. Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non Aparatur Sipil Negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini dapat mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum kabupaten.
a.Honorarium penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, sebagai berikut: URAIAN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA TERTINGGI A Honorarium penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan Kepala BPP, Koordinator Penyuluh dan Penyuluh OB 500,000 B Penyuluh Non- ASN DI/DII/DII/Sarjana Terapan OB 2,400,000 Doktor (S3) OB 3,000,000 Master (S2) OB 2,800,000 Sarjana (S1) OB 2,600,000 SLTA OB 2,100,000
b.Honorarium petugas Balai Benih Ikan (BBI), tim pengendali perairan umum dan petugas KJA, paling tinggi Rp500,000,00/orang/bulan.
c.Honorarium/biaya operasional petugas peternakan, sebagai berikut: URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI a Medik dan Paramedik Hewan
1.Medik PNS;
2.Medik Non PNS;
3.Paramedik PNS;
4.Paramedik Non PNS. org/bln org/bln org/bln org/bln 350,000 300,000 300,000 250,000 b Inseminasi Buatan, Rekording dan pendata ternak
1.Inseminator PNS;
2.Inseminator Non PNS;
3.Kelahiran hasil IB;
4.Petugas Recording;
5.Petugas pendata ternak pemerintah. org/bln org/bln org/ekor org/bln org/bln 250,000 300,000 150,000 300,000 300,000 c Vaksinator dan Pengambilan Sampel Darah Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak
1.Vaksinasi Anthrax;
2.Vaksinasi SE;
3.Vaksinasi Rabies;
4.Sampel Darah Ternak Besar;
5.Pengambilan dan Pemeriksaan Surveilance Avian Influence;
6.Pemeriksaan RBT;
7.Tes HA/HI;
8.Bedah Bangkai (PA)
9.Petugas PVUK;
10.Petugas isikhnas. /dosis /dosis /dosis /ekor /sampel /dosis /sampel /sampel org/bln org/bln 15,000 15,000 15,000 15,000 15,000 15,000 10,000 20,000 300,000 300,000 d Vaksinator dan Pengambilan Sampel Darah Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak. Honorarium THL Paramedik Veteriner Orang / Bulan 500.000 3) Honorarium Pimpinan Peternakan dan Perikanan Kecamatan, paling tinggi Rp500,000,00/orang/bulan. C.5. Honorarium Petugas Kebersihan dan Keamanan NO URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI 1 Honorarium Petugas Pertamanan
a.Pemangkas Rumput OB 1.500.000
b.Petugas Hutan Kota OB 1.000.000
c.Petugas drainase OB 1.500.000
d.Petugas taman/trotoar OB 1.000.000 e. Petugas pemungut sampah, drainase/sampah lainnya OH 100.000
f.Koordinator OB 1.000.000 2 Honorarium petugas kebersihan
a.Petugas Kebersihan OB 800.000
b.Penyapu jalan OB 1.000.000
c.Petugas TPA OB 1.000.000
d.Tenaga Kebersihan TPA OB 1.000.000
e.Operator jembatan timbang TPA OB 1.000.000
f.Tenaga workshop TPA OB 1.000.000
g.Tenaga keamanan TPA OB 1.000.000
h.Koordinator kebersihan OB 1.250.000
i.Pengawas kebersihan OB 800.000
j.Penagih Retribusi Sampah OB 1.000.000 4 Petugas Kemanan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda
a.uang transport anggota hansip OB 50.000
b.uang saku anggota hansip OB 200.000
c.uang saku danton hansip OB 350.000 d. Petugas cleaning service rumah jabatan bupati dan wakil bupati OB 1.500.000 5 Petugas Keamanan Rumah Sakit
a.Koordinator OB 1.200.000
b.Anggota OB 1.100.000 6 Honorarium Petugas Keamanan
a.Penjaga malam pasar / security pasar OB 750.000
b.Penjaga malam SKPD OB 500.000
c.Pejaga Malam Mess Pemda di Jakarta OB 1.500.000 7 Honorarium/Uang Jasa Petugas Kebersihan SKPD
a.cleaning service SKPD OB 1.000.000
b.cleaning service Kantor Bupati (full time) OB 1.000.000 c. cleaning service Kantor Bupati (tidak full time) OB 700.000
d.cleaning service Kantor Perwakilan Jakarta OB 1.500.000
e.cleaning service Rumah Sakit Umum OB 1.000.000
f.petugas Pemelihara Pasar OB 750.000
g.petugas Taman kantor Bupati OB 1.000.000
h.petugas Taman SKPD OB 500.000
i.pemotong rumput kantor Bupati OB 1.000.000
j.petugas laundry OB 300.000 k. petugas laundry Khusus UPTD Rumah Sakit OB 900.000
l.petugas dapur Khusus UPTD Rumah Sakit OB 900.000
m.teknisi listrik OB 1.000.000 n. cleaning service Perwakilan Mess/Asrama Sidrap Centre OB 1.000.000 C.6. Upah Jasa Pihak Ketiga yang dikontrak untuk jasa Tenaga Administrasi Bupati dan Jasa Tenaga Pelayanan Umum Bupati/Wakil Bupati/Sekda: URAIAN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA TERTINGGI a Honorarium Jasa Tenaga Admistrasi Tata Usaha Pimpinan OB 2.000.000 Protokol OB 2.000.000 b Honorarium Jasa Tenaga Pelayanan Umum Petugas Rumah Jabatan OB 2.000.000 Staf Khusus /ADC OB 3.000.000 PATWAL OB 1.500.000 WALPRI OB 1.500.000 c Honorarium Petugas Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati Petugas Taman Rujab OB 1.000.000 C.7 Belanja Jasa Pihak Ketiga Jasa Konsultasi Penyusunan Produk Hukum NO URAIAN SATUAN BIAYA TERTINGGI
1.Biaya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik Per kegiatan 199.000.000
2.Biaya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik yang menghimpun lebih dari satu rancangan (menggunakan metode omnibus law) Per kegiatan 250.000.000
3.Biaya Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dan Penjelasan Akademik Per kegiatan 50.000.000
4.Biaya Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Standar Harga Satuan Per kegiatan 250.000.000 Penjelasan Satuan Biaya Honorarium
1.Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan
a.Pemberian Honorarium PPTK dapat diberikan hanya untuk 1 (satu) Sub kegiatan yang nilai anggarannya paling besar diantara beberapa sub kegiatan yang diampu PPTK tersebut. Pembayarannya disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang dikelola dan maksimal 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, manakala PPTK diampu Eselon III;
b.Pemberian Honorarium PPTK diberikan, hanya untuk 1 (satu) Sub kegiatan yang nilai anggarannya paling besar diantara beberapa sub kegiatan yang diampu PPTK, disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang dikelola dan diakumulasikan dari total sub kegiatan dengan honorarium maksimal total 12 (duabelas) bulan dalam 1 (satu) tahun, manakala PPTK diampu eselon IV.
2.Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
a.Apabila honorarium Narasumber/Pembahas/Tenaga Ahli yang diberikan tidak menggunakan APBD Kabupaten Sidenreng Rappang dan melebihi ketentuan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini maka penetapan besaran honornya harus tertuang dalam kesepakatan (MOU) antara Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Narasumber/Pembahas/Tenaga Ahli yang ditunjuk.
b.Termasuk yang disebut tenaga ahli adalah tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) dan tim ahli pemeriksa barang dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian teknis khusus.
c.Aanwijzer tim yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.
3.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola eknologi Informasi dan Pengelola Website.
4.Mitra bestari (peer review) atau disebut Penelaah Sejawat adalah orang yang melakukan penelaahan yang bertujuan membuat penelitian memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan.
5.Tenaga teknis paruh waktu yang bertugas pada SKPD terdiri dari Teknisi IT, tenaga administrasi hingga teknisi operasional lainnya.
6.Pemberian honorarium dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah, efektif, efisien serta kepatutan dan kewajaran. Keterangan: OJ: Orang/jam OH : Orang/Hari OB: Orang/Bulan OT: Orang/Tahun OP: Orang/Paket OK: Orang/Kegiatan OR: Orang/Responden Oter : Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Pelajaran Pj. BUPATI SIDENRENG RAPPANG, ttd IDHAM KADIR DALLE LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 1.b TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2025 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN Satuan biaya ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran. Satuan biaya Pemeliharaan antara lain: