Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2025
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 5
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 5
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2025-2029.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Ditetapkan di Pangkajene Sidenreng pada tanggal 5 Agustus 2025 BUPATI SIDENRENG RAPPANG, ttd SYAHARUDDIN ALRIF Diundangkan di Pangkajene Sidenreng pada tanggal 5 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG, ttd ANDI RAHMAT SALEH BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2025 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Kepala Bagian Hukum A KAIMAL,SH
Membuka PDF…