1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati Sidenreng Rappang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pembangunan Daerah adalah Pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang.
9.Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Kerja Perangkat Daerah atau disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun. 12 . Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karesteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
13.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
14.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
15.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
16.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
17.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut, sebagai masukan (t.7tpuo untuk menghasilkan keluaran (ozttput) dalam bentuk barang/jasa.
18.Sub Kegiatan adalah bagian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu kegiatan, terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya personil (sumberdaya manusia) , barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut.
19.Indikator kiner].a adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau manfaat dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
20.Sasaran adalah target atau hasfl yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
21.Keluaran (otttpt/t) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 22 . Hasil (outco77ie) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
23.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberepa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
24.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi PD, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.