a.menyusun rencana kegiatan UPTD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; ~ 5 ~
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPTD untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.melaksanakan layanan pengaduan kegiatan perlindungan perempuan dan Anak;
g.melaksanakan koordinasi dalam penyediaan layanan perlindungan perempuan dan Anak;
h.mengoordinasikan pengembangan lembaga masyarakat secara terpadu untuk melakukan pelayanan cepat bagi perempuan dan Anak yang membutuhkan perlindungan;
i.menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan terhadap perempuan dan layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus;
j.menyediakan layanan konseling, mental spiritual, dan kesehatan untuk mendeteksi secara diri adanya gangguan mental dan kejiwaan berbasis masyarakat;
k.melakukan penjangkauan korban kekerasaan terhadap perempuan dan anak;
l.melakukan pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
m.menyediakan penampungan sementara terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis pada pemenuhan hak korban;
n.menerima laporan atau penjangkauan korban;
o.memberikan informasi tentang hak korban;
p.memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
q.mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi dan penampungan sementara untuk korban dan keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
r.memfasilitasi kebutuhan Korban penyandang disabilitas;
s.mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya;
t.memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan;
u.mengembangkan layanan rujukan perlindungan perempuan dan anak;
v.melakukan mediasi bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai langkah awal pada korban kekerasan fisik;
w.melakukan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak;
x.melaksanakan pencatatan dan pelaporan layanan perlindungan perempuan dan anak;
y.meningkatkan kapasitas sumber daya petugas layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak;
z.menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus; aa. mengoordinasikan, melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis UPTD; bb. mengelola sarana dan prasarana layanan perlindungan bagi perempuan dan anak; cc. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD; ~ 6 ~ dd. menilai kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ee. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPTD serta memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan ff. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.