1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
7.Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
8.UPT Badan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelaksana teknis Badan Pendapatan Daerah.
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
10.Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DIBICIPTAPERA adalah Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sidenreng Rappang.
11.Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Kepala DIBICIPTAPERA adalah Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sidenreng Rappang.
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang.
13.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang. 3
14.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut SATPOL PP DAN DAMKAR adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sidenreng Rappang.
15.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
16.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris atau pemasukan ke dalam badan usaha.
17.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
18.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
19.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
20.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
21.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
22.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
23.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
24.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
25.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
26.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
27.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
28.Air Baku merupakan Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan.
29.Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah Air Tanah yang telah diambil dan dikenai Pajak Air Tanah, besamya sama dengan Volume Air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air.
30.Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga Air Tanah dikenai Pajak Pemanfaatan Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Faktor Nilai Air.
31.Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan Air Baku tersebut yang besarnya 4 tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.
32.Faktor Nilai Air Tanah yang selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.
33.Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjunya disebut Volume pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali,sumur pasak,atau sumur bor.
34.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
35.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
36.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
37.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta., dan collocalia linchi.
38.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Opsen pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
40.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
41.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah diwilayah Kabupaten.
42.PLN adalah Perusahan Listrik Negara (Persero).
43.Kilo Watt Hour disingkat kWh satuan daya listrik.
44.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
45.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
46.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
47.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
48.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
49.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
50.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
51.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan 5 kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
52.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
53.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
54.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
55.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
56.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah Nomor Identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
57.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
58.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
59.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
60.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
61.Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang adalah pihak yang berwenang menerbitkan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
62.Objek PBB-P2 yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
63.Tim Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Petugas Pemungut adalah petugas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk melakukan pemungutan pajak.
64.Tata Letak Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat TLBR adalah gambar rencana peletakan titik Reklame bagi pemasangan Reklame yang memerlukan konstruksi.
65.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terurang.
66.Pihak ketiga yang biasa disebut vendor adalah agensi resmi dalam dunia bisnis untuk merujuk kepada pihak yang menyediakan barang, produk, atau jasa tertentu kepada pelanggan atau pihak lain. 6
67.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
68.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah suatu sarana yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak yang akan dipakai nantinya sebagai dasar perhitungan atas pajak PBB-P2 yang terutang.
69.Lampiran SPOP yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rincian objek pajak.
70.Daftar Himpunan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat DHOP merupakan formulir yang digunakan dalam lampiran pendataan dan pendaftaran objek pajak secara kolektif.
71.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
72.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
73.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
74.Surat setoran pajak daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempata pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
75.Surat ketetapan pajak daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
76.Surat pemberitahuan pajak daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran apajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
77.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
78.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
79.Surat ketetapan pajak daerah nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
80.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 7
81.Surat Permintaan Pembayaran atau yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan.
82.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
83.Quick Response Code Indonesian Standard yang selanjutnya disingkat QRIS adalah standar kode yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia.
84.Mesin EDC adalah alat yang dibuat khusus untuk transaksi non tunai dengan kartu kredit ataupun kartu debit, yang bisa langsung terhubung ke rekening Bank pengguna dan kemudia dipindahkan sesuai dengan total pembelian untuk pembayaran saat itu juga.
85.Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah tabel untuk menilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material, dan biaya komponen fasilitas, untuk setiap jenis penggunaan bangunan.
86.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
87.Likuid adalah kemampuan suatu bisnis atau perusahaan dalam memenuhi kewajibannya melunasi hutuang-hutang dalam jangka pendek.
88.Perforasi adalah tanda pengesahan terhadap bukti pembayaran atas pungutan pajak terhadap karcis, tiket dan/atau sejenisnya.
89.Alat adalah alat perekam data transaksi usaha berbasis online yang digunakan wajib pajak yang diberupa Monitoring Payment Online System (MPOS) dan juga alat perekan suaras atau dikenal dengan Transaction Monitoring Device (TMD) yang dipasang untuk mempermudah pemunutan pajak dan kepatuhan penerimaan pajak.
90.Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan tanah atau bangunan.
91.Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan.
92.Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang selajutnya disingkat PPATS adalah Camat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi untuk membuat akta.
93.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana untuk penduduk Indonesia.
94.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga online Single Submission (OSS).
95.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
96.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak,Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan 8 Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
97.Surat Keputusan Keberatan adalah surat Keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.