1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
5.Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang di angkat untuk menduduki jabatan tertentu.
6.Badan adalah Organisasi perangkat Daerah yang menangani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah di wilayah Kabupaten.
9.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Petugas Pemungut adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah pemungut Retribusi atau Pemimpin BLUD untuk melaksanakan tugas penerimaan pembayaran secara tunai dan/ atau non tunai serta melakukan penyetoran ke rekening Bendahara Penerimaan dari Wajib Retribusi.
12.Pengelola Retribusi adalah individu atau entitas yang bertugas mengelola, memungut, dan mengawasi pembayaran retribusi.
13.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. 3
15.Objek Retribusi adalah jasa atau layanan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas penggunaan jasa atau pemberian izin tertentu.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Pasar yang merupakan sebutan lain pasar tradisional adalah area tempat jual beli barang dan /atau jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah penjual lebih dari satu dan tempat usaha berupa kios, los dan pelataran, dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
19.Pasar Grosir dan atau pertokoan adalah bangunan pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar atau pertokoan atau Kios, baik kompleks maupun berdiri sendiri untuk tujuan komersial atau untuk berusaha, berdagang secara partai / grosir atau eceran, yang dikontrakkan dan disediakan atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
20.Pertokoan adalah kompleks bangunan Pasar bertingkat lebih dari satu yang berbentuk Toko atau Rumah Toko (Ruko) dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta, yang disewa/dikelola oleh pedagang menengah dan Pedagang besar, dan dengan proses jual beli barang dagangan secara partai atau eceran melalui tawar menawar dengan tujuan komersial.
21.Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak- petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan /atau jasa.
22.Pelelangan ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang.
23.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.
24.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
25.Rencana teknis pembongkaran bangunan gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran. 4
26.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
27.Pemilik bangunan gedung yang selanjutnya disebut pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik Bangunan Gedung.
28.Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
29.Pembongkaran adalah kegiatan pembongkaran atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
30.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian,dan pembongkaran.
31.Fungsi Bangunan Gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalam bangunan gedung, baik kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha atau komersial, kegiatan sosial budaya, kegiatan khusus, maupun fungsi campuran.
32.Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat PTKA adalah Penggunaan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
33.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
34.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
35.Tempat khusus Parkir adalah Tempat memarkir kendaraan yang disediakan khusus oleh Pemerintah Daerah;
36.Rumah Potong Hewan adalah fasilitas-fasilitas milik Pemerintah Daerah dengan desain dan syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
37.Ternak adalah Hewan piaraan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian;
38.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya;
39.Tempat Rekreasi adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk bermain.
40.Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas.
41.Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh Pengelola atas barang milik daerah yang berupa rumah susun sederhana sewa dengan melestarikan fungsi rumah susun sederhana sewa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penata usahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
42.Rumah Susun sederhana sewa yang selanjutnya disebut rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimanfaatkan dengan sistem sewa dan digunakan secara terpisah untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. 5
43.Monumen daerah yang selanjutnya disebut Monumen adalah benda dan/atau bangunan yang dibuat untuk memperingati seseorang atau peristiwa bersejarah yang mempunyai nilai-nilai monumenal perjuangan bagi perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang.
44.Kawasan Monumen adalah suatu area tertentu dalam monumen yang tidak terbatas benda dan/atau bangunan tetapi mencakup seluruh fasiltas monumen yang terdiri dari komponen utama dan komponen pendukung di yang diperluas fungsi dan pemanfaatannya menjadi kawasan kuliner.
45.Wisata Kuliner adalah wisata yang dilakukan untuk menikmati aneka ragam masakan dan minuman yang disediakan dalam kawasan monumen.
46.Pedagang adalah setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan menawarkan barang dan/atau jasa di kawasan monumen.
47.Pelataran adalah tanah atau lapangan di dalam area monumen yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang di manfaatkan untuk wisata kuliner.
48.Lapak adalah tempat berjualan di pelataran kawasan monumen yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen dan/atau tidak permanen sebagai tempat berjualan barang/jasa.
49.Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang di angkat untuk menduduki jabatan tertentu.
50.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
51.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi admnistrasi berupa bunga dan/atau denda.
52.Quick Response Code Indonesian Standard yang selanjutnya disingkat QRIS adalah standar kode yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia.
53.Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati dan dirasakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha.
54.Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas jasa atau pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan.
55.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah yang dikenakan sebagai pembayaraan atas jasa pelayanan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
56.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Organisasi Perangkat Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
57.Piutang Retribusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sebagai akibat dari suatu penetapan Retribusi yang tercantum nominalnya dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Teguran Retribusi Daerah atas jasa atau fasilitas yang telah disediakan/diberikan kepada masyarakat. 6