Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 t e r j a d i p e r u b a h a n d a r i rencana awal sebesar Rp1.281.656.577.000,00(Satu triliun dua delapan puluh satu miliar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), mengalami penurunan sebesar Rp31.614.086.000,00(Tiga puluh satu milyar enam ratus empat belas juta delapan puluh enam ribu rupiah), sehingga total belanja daerah sebesar Rp1.250.042.491.000,00(Satu triliun dua ratus lima puluh miliar empat puluh dua juta empat ratus sembian puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a.belanja operasi;
b.belanja modal;
c.belanja tidak terduga; dan
d.belanja transfer.
4.Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :