1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantauan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPERIDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4
14.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu ataulebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran secara terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
15.Sub kegiatan adalah elemen terkecil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tertentu dalam urusan yang menjadi kewenangan daerah.
16.Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKA adalah dokumen perubahan penganggaran tahunan Perangkat Daerah.
17.Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang selanjutnya disingkat Perubahan APBD adalah perubahan terhadap rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah perubahan rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
19.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: