DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Materi pokok: Maksud dan tujuan penghapusan piutang adalah: memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan piutang daerah; dan menyajikan data piutang yang mencerminkan jumlah piutang yang benar, dan dapat ditagih atau dilunasi secara efektif. Jenis Dan Bentuk Penghapusan Piutang Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Yang Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, dan Koordinasi.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…