DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Materi pokok: Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari : a. penghasilan tetap; b. tunjangan; c. penerimaan lain yang sah; dan d. jaminan sosial. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. tunjangan jabatan; b. tambahan tunjangan jabatan; c. tunjangan keluarga; d. uang makan kepala desa dan perangkat desa. Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, yang terdiri dari : a. honor tim/ kepanitiaan, honor pelaksana kegiatan anggaran dan/ atau pengelola keuangan/ barang desa; b. perjalanan dinas; dan c. tunjangan hari raya, sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tetap yang diberikan 1 (satu) tahun sekali.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…