b.Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a poin (1), disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
c.Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b, disiapkan oleh PPK- SKPD dan disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir;
d.Pejabat Pengguna Anggaran (PA) menyampaikan laporan keuangan sebagaimana angka 1 huruf a dan b kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan semester Pertama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.
2.Pertanggung-jawaban PPKD :
a.PPKD menyusun laporan keuangan semester pertama dengan cara menggabungkan seluruh laporan SKPD paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
b.Khusus Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat minggu ketiga bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya; 62
c.Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. C. LAPORAN TAHUNAN
1.Pertanggungjawaban SKPD :
a.PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggung- jawaban pelaksanaan anggaran SKPD;
b.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 huruf a, disampaikan kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
c.Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 huruf a, disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
d.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 huruf c disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung-jawabnya;
e.Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 huruf d terdiri dari: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2) Neraca; 3) Laporan Operasional (LO); 4) Laporan Perubahan Ekuitas; 5) Catatan atas laporan keuangan (CaLK). 6) Laporan Perubahan SAL (Khusus BLUD) 7) Laporan Arus Kas (Khusus BLUD)
f.Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 huruf e dilampiri dengan surat pernyataan kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung-jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.Pertanggungjawaban PPKD :
a.PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 huruf e, paling lambat 3 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
b.Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2 huruf a disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
c.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2 huruf a terdiri dari 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); 3) Neraca; 4) Laporan Operasional (LO); 5) Laporan Arus Kas (LAK); 6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan 7) Catatan atas laporan keuangan (CaLK). 63
d.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2 huruf b disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.
e.Laporan keuangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2 huruf b dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja keuangan APBD dan laporan keuangan BUMD/Perusahaan Umum Daerah.
f.Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2 huruf a dilampiri dengan surat pernyataan kepala daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung-jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2 huruf b disampaikan oleh PPKD kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan review.
h.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2 huruf b disampaikan oleh Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
i.Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. 64
1.Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku perlu diatur mengenai pejabat pengelolaan barang milik daerah yang masing-masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawab. Adapun pejabat pengelolaan barang milik daerah terdiri dari :
a.Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab: 1) Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; 2) Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah; 3) Menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah; 4) Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; 5) Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6) Menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; 7) Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/ atau bangunan; dan 8) Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
b.Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah. Pengelola barang berwenang dan bertanggung jawab : 1) Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; 2) Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah; 3) Mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati; 4) Mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan Penghapusan barang milik daerah; 5) Mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui Bupati atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; 7) Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
c.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Pejabat penatausahaan barang berwenang dan bertanggung jawab : 1) Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pengelola Barang; 65 2) Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah kepada Pengelola Barang; 3) Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Bupati; 4) Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; 5) Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; 6) Membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik daerah; 7) Melakukan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang, serta barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; 8) Mengamankan dan memelihara barang milik daerah sebagaimana dimaksud angka 7 (tujuh). 9) Membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah; dan 10) Menyusun laporan barang milik daerah.
d.Kepala SKPD adalah pengguna barang milik daerah. Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab : 1) Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya; 2) Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lain yang sah; 3) Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 4) Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya; 5) Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 6) Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/ atau bangunan; 7) Menyerakan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang; 8) Mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan barang milik daerah; 9) Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan barang milik daerah yang berada dalam 66 penguasaannya; 10) Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna bulanan, semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
e.Sekretaris SKPD adalah Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab : 1) Menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah pada Pengguna Barang; 2) Meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan yang diperolah dari beban APBD dan perolehan lain yang sah; 3) Meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus barang pengguna dan/atau Pengurus barang pengguna Pembantu; 4) Menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang miilik daerah selain tanah dan/ atau bangunan; 5) Mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; 6) Menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; 7) Meneliti laporan barang bulanan, semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Pengurus barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu. 8) Memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPB) dengan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan barang milik daerah dari gudang penyimpanan; 9) Meneliti dan memverifikasi Kartu Inventaris Ruangan (KIR) setiap semester dan setiap tahun; 10) Melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah; dan 11) Meneliti laporan mutasi barang setiap tribulan yang disampaikan Pengurus barang pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu
f.Kepala Bidang Aset pada BPKAD yang mempunyai fungsi pengelola barang milik daerah adalah Pengurus Barang Pengelola. Pengurus barang Pengelola berwenang dan bertanggung jawab : 1) Membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang; 2) Membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah kepada Pejabat Penatausahaan Barang; 3) Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Bupati; 67 4) Meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan dari pengguna barang sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan , pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; 5) Menyiapkan bahan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan tidak sedang dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang; 6) Menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah; 7) Menyimpan salinan dokumen Laporan Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna Barang; 8) Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah; 9) Merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna semesteran dan tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah.
g.Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi, Pengurus barang Pengelola dapat dibantu oleh Pejabat Eselon IV/Fungsional Ahli Muda pada Bidang Aset selaku Pembantu Pengurus Barang Pengelola dan staf pada Bidang Aset (Baik ASN maupun non ASN) selaku Staf Administrasi Pengurus Barang Pengelola.
h.Kasubbag/ Pejabat Eselon IV/Fungsional Ahli Muda/Pejabat lainnya pada SKPD yang ditunjuk sebagai Pengurus Barang Pengguna ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pengurus Barang Pengguna berwenang dan bertanggung jawab sebagai berikut : 1) Membantu menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah; 2) Menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; 3) Melaksanakan inventarisasi barang milik daerah; 4) Melaksanakan penerimaan barang baik yang diperoleh atas beban APBD (yang telah diserahkan Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pengguna Barang), serta penerimaan barang yang diperoleh dari perolehan lain yang sah disertai dengan dokumen perolehannya untuk dilakukan pencatatan secara tertib sesuai tanggal perolehan. 5) Membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang; 6) Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/ atau bangunan; 7) Menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan tidak sedang dimanfaatkan pihak lain; 8) Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang miilik daerah; 68 9) Menyusun laporan barang tribulanan semesteran dan tahunan; 10) Menyiapkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) berdasar Surat Permintaan Barang (SPB); 11) Mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna; 12) Menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang; 13) Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan; 14) Memberi label barang milik daerah; 15) Mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang; 16) Melakukan stock opname barang persediaan; 17) Menyimpan dokumen, antara lain : fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan; 18) Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan 19) Membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang 20) Surat Permintaan Barang sebagaimana dimaksud pada angka 11), sebagaimana format pada huruf I angka (1) pada bab ini .
i.Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus barang Pengguna dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengguna.
j.Staf pada UPT selaku Pengurus barang Pembantu berwenang dan bertanggung jawab : 1) Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah; 2) Menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lain yang sah; 3) Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; 4) Membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; 5) Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; 6) Menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain; 7) Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; 8) Menyusun laporan barang bulanan,semesteran dan tahunan; 9) Menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang; 69 10) Mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Kuasa Pengguna Barang; 11) Menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Barang; 12) Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan; 13) Memberi label barang milik daerah; 14) Mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang melalui kuasa pengguna barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang; 15) Melakukan stock opname barang persediaan; 16) Menyimpan dokumen, antara lain : fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen pentausahaan; 17) Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Kuasa Pengguna Barang dan laporan barang daerah; dan 18) Membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan pada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus barang Pengguna.
2.Bupati setiap Tahun Anggaran menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan:
a.Pejabat Penatausahaan Barang;
b.Pengguna Barang;
c.Kuasa Pengguna Barang, atas usul Pengguna Barang;
d.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, atas usul Pengguna Barang;
e.Pengurus barang Pengguna, atas usul Pengguna Barang;
f.Pengurus barang Pembantu, atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang
3.Pembantu Pengurus barang Pengelola dan Staf Administrasi Pengurus Barang Pengelola ditetapkan oleh Pejabat Penatausahaan Barang;
4.Pembantu Pengurus barang Pengguna ditetapkan oleh Pengguna barang.
5.Penetapan Pengurus Barang Pembantu memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
a.Staf UPT Dinas/Badan berstatus ASN minimal golongan II;
b.Dapat mengoperasikan komputer;
c.Minimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang dan/atau telah mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d.Berintergrasi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;
e.Penunjukan Pengurus Barang Pembantu hendaknya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sehingga pelaksanaan penatausahaan BMD dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu;
f.Khusus di lingkungan Sekolah Dasar Negeri, Pengurus Barang Pembantu dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Petugas Administrasi Pengelolaan BMD di SDN yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
6.Penetapan Pembantu Pengurus Barang Pengguna memperhatikan syarat- syarat sebagai berikut : 70
a.ASN minimal golongan II/setara atau Pegawai Tetap non ASN pada BLUD;
b.Dapat mengoperasikan komputer;
c.Minimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang dan/atau telah mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d.Berintegritas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; B. PERENCANAAN KEBUTUHAN Dalam rangka perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah setiap tahun anggaran dilakukan koordinasi secara terpadu dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
1.Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
2.Ketersediaan barang milik daerah sebagaiman dimaksud pada angka 1 (satu) merupakan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
3.Perencanaan barang miilik daerah harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD.
4.Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan.
5.Perencanaan kebutuhan meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan baranng milik daerah.
6.Perencanaan kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (base line) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
7.Perencanaan Kebutuhan (kecuali untuk perencanaan penghapusan) berpedoman pada :
a.Standar Barang (standarisasi sarana prasarana);
b.Standar Kebutuhan dan/ atau
c.Standar Harga.
8.Pengguna Barang menghimpun usulan rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada dilingkungan SKPD yang dipimpimnya.
9.Pengguna Barang menyampaikan usul rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang;
10.Pengelola Barang melakukan penelahaan atas usul rencana kebutuhan Barang Milik Daerah bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/ atau Pengelola Barang dan menetapkannya sebagai rencana kebutuhan Barang Milik Daerah.
11.Perencanaan Kebutuhan Pengadaan Barang dan Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan dapat dialokasikan dalam rekening belanja barang dan jasa dan/ atau rekening belanja modal, dimana penentuan kriterianya/ jenis belanjanya berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan perubahannya. 71 C. HASIL PENGADAAN BARANG/JASA
1.Seluruh hasil Pengadaan/Belanja Barang dicatat dalam Buku Pengadaan Barang Unit Kerja yang bersangkutan dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berkewajiban melaporkan setiap bulan, semester dan tahunan kepada Bupati Sidoarjo melalui BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang milik daerah yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah.
2.Dalam penyusunan Laporan Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah (DHPBMD) dimaksud terdiri dari: 1) Laporan Hasil Pengadaan Barang Inventaris, 2) Laporan Hasil Pengadaan Barang Pakai Habis.
b.Nilai barang hasil pengadaan yang dicatat adalah nilai perolehannya, yaitu biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
c.Laporan Hasil Pengadaan Barang harus disampaikan kepada Pengelola barang milik daerah setiap bulanan dan semesteran bersamaan dengan penyampaian laporan BMD bulanan dan semesteran. Laporan setiap bulan sebagaimana dimaksud diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari bulan berikutnya. Laporan setiap semester sebagaimana dimaksud diserahkan paling lambat:
a.semester I yaitu minggu keempat bulan Juli tahun berkenaan; dan
b.semester II yaitu minggu keempat bulan Januari tahun berikutnya.
d.Berdasarkan Laporan BMD dari Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola mengevaluasi, melaksanakan rekonsiliasi dan mengkompilasi serta menyusun Laporan Barang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bahan penyusunan neraca Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung/kantor/rumah dinas dan lain sebagainya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
4.Pengadaan perangkat lunak komputer diharuskan menggunakan perangkat lunak legal (berlisensi) atau menggunakan Open Source Software (Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/01/M. PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software).
5.Pelaksanaan pengadaan jasa dinyatakan telah selesai dilaksanakan dengan menerbitkan Berita Acara Penyelesaian/Penyerahan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak Penyedia Jasa serta Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang menandatangani Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian.
6.Khusus hasil pengadaan jasa konsultan terkait dengan pekerjaan konstruksi, dokumen hasil perencanaannya harus diserahkan kepada Sekretaris/Kepala Bagian Tata Usaha untuk disimpan sebagai dokumen berharga. Untuk lingkungan Sekretariat Daerah diserahkan kepada Bagian Umum. 72
7.Hasil Pengadaan pekerjaan konstruksi dituangkan dalam surat keterangan penyelesaian pekerjaan dan dilengkapi dengan dokumen foto/gambar obyek hasil pengadaan pekerjaan konstruksi. D. PENATAUSAHAAN BARANG DAERAH
1.Penatausahaan meliputi kegiatan:
a.Pembukuan;
b.Inventarisasi;
c.Pelaporan.
2.Pada kegiatan Pembukuan :
a.Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
b.Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
c.Pengelola Barang menghimpun daftar barang Pengguna /daftar barang Kuasa Pengguna.
d.Pengelola Barang menyusun dafar milik daerah berdasarkan himpunan daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna dan daftar barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang, termasuk barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain.
3.Dalam Kegiatan Inventarisasi :
a.Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
b.Dalam hal barang milik daerah berupa persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun.
c.Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
d.Pengelola Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
4.Dalam Kegiatan Pelaporan :
a.Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan barang kuasa pengguna untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
b.Pengguna Barang menyusun laporan barang pengguna.
c.Laporan barang kuasa pengguna dan laporan barang pengguna sebagaimana dimaksud disusun setiap bulan dan semester. Laporan setiap bulan sebagaimana dimaksud diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari bulan berikutnya. Laporan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) diserahkan paling lambat:
1.semester I yaitu minggu keempat bulan Juli tahun berkenaan; dan
2.semester II yaitu minggu keempat bulan Januari tahun berikutnya.
d.Laporan barang kuasa pengguna dan laporan barang pengguna yang disusun setiap semester dihimpun oleh Pengguna Barang sebagai bahan penyusunan laporan barang pengguna. 73
e.Laporan barang pengguna sebagaimana dimaksud digunakan sebagai bahan penyusunan neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
f.Pengelola Barang menyusun laporan barang Pengelola bulanan, semesteran dan laporan Pengelola tahunan.
g.Pengelola Barang menghimpun laporan barang Pengguna bulanan, semesteran dan laporan barang Pengguna tahunan serta laporan barang Pengelola sebagai bahan penyusunan laporan barang milik daerah.
h.Laporan barang milik daerah digunakan sebagai bahan untuk menyususn neraca pemerintah daerah.
i.Pengurangan barang karena penghapusan, dicatat sebesar nilai buku/nilai perolehan barang yang dihapus setelah diterbitkan SK. penghapusan.
j.Barang yang diusulkan untuk dihapus karena rusak, hilang serta yang direncanakan untuk dihibahkan dapat direklasifikasi dari aset tetap sebesar nilai buku/nilai perolehan barang dimaksud dan dicatat sebagai aset lainnya (kategori aset lain-lain) sampai terbitnya SK penghapusan.
k.Pencatatan barang sebagai akibat dari pengalihan status penggunaan barang antar SKPD dicatat pada saat terbitnya Berita Acara Mutasi Barang Milik Daerah. SKPD yang menyerahkan melakukan pengurangan barang sebesar nilai buku/nilai perolehan barang dimaksud. SKPD penerima mencatat penambahan barang sebesar nilai buku/nilai perolehan barang dimaksud sebagaimana tersebut dalam lampiran Berita Acara Mutasi Barang.
l.Pencatatan barang hasil realisasi belanja modal disesuaikan dengan jenis dan jumlah barang serta besaran nilai kapitalisasi yang berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi yang berlaku.
m.Setiap mutasi/perubahan bertambah dan/atau berkurang pada masing- masing SKPD setiap tribulan dicatat secara tertib pada :
1.Laporan Mutasi barang, dan
2.Daftar Mutasi Barang.
n.Mutasi barang terjadi karena Bertambah, disebabkan oleh :
1.Pengadaan baru karena pembelian,
2.Sumbangan/hibah,
3.Tukar menukar,
4.Perubahan peningkatan kualitas (guna susun). Berkurang, disebabkan oleh : a) Dijual/dihapus b) Musnah/hilang/mati, c) Dihibahkan/disumbangkan, d) Tukar menukar/ruislag/tukar guling/dilepaskan dengan ganti rugi. e) Pengalihan status penggunaan (mutasi antar SKPD)
5.Dalam menyusun Laporan BMD perlu dilaksanakan Rekonsiliasi. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dilakukan paling sedikit terhadap:
a.perolehan/penerimaan;
b.penggunaan;
c.penerimaan internal Pengguna Barang;
d.pengeluaran internal Pengguna Barang;
e.reklasifikasi; 74
f.koreksi;
g.penghapusan;
h.saldo awal tahun berjalan; dan
i.saldo akhir tahun berjalan.
6.Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh:
a.Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pembantu;
b.Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pengelola;
c.Pengurus Barang Pengguna dengan pelaksana fungsi akuntansi pada Pengguna Barang; dan
d.Pengurus Barang Pengelola dengan pelaksana fungsi akuntansi yang menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah.
7.Rekonsiliasi data BMD dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
8.Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil Rekonsiliasi. E. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN BARANG
1.Penerimaan
a.Barang milik daerah dan hasil pekerjaan pemeliharaan barang milik daerah yang telah disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu agar dapat dilakukan pencatatan dan penatusahaan
b.Pelaksanaan penerimaan barang oleh Pengurus barang Pengguna/ Pengurus Barang Pembantu , sebagai berikut : 1). Penerimaan barang inventaris/pakai habis dan hasil pekerjaan pemeliharaan barang dilengkapi dengan dokumen surat pesanan/surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, Berita Acara Serah Terima Barang dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen, serta Berita Acara Penyerahan Barang/hasil Pekerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pengguna Barang; 2). Pengurus Barang melakukan pemeriksaan jumlah barang serta spesifikasinya sesuai data pada dokumen surat pesanan/surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang dalam rangka mencocokkan fisik barang dengan data administrasi untuk keperluan pencatatan barang dalam Daftar Barang Pengguna serta pencatatan dalam Laporan Pemeliharaan Barang jika yang diserahkan berupa hasil pekerjaan pemeliharaan barang.
2.Penyimpanan Penyimpanan barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan didalam gudang/ruang penyimpanan sehingga dalam pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat
3.Penyaluran Penyaluran merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang ke unit kerja. Fungsi penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/ pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan. 75 F. PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
1.Pengamanan merupakan kegiatan/tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah.
2.Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
3.Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
4.Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan cara:
a.Memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, apabila pembangunan pagar batas belum dapat dilaksanakan dikarenakan keterbatasan anggaran, maka pemasangan tanda batas tanah dilakukan melalui pemasangan patok penanda batas tanah.
b.Memasang tanda kepemilikan, dengan ketentuan :
1.Berbahan material yang tidak mudah rusak.
2.Diberi tanda tulisan tanda kepemilikan.
3.Gambar lambang Pemerinrtah Kabupaten Sidoarjo.
4.Informasi lain yang dianggap perlu.
c.Melakukan penjagaan
5.Pengamanan fisik tanah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan kondisi/letak lahan.
6.Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan:
a.Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan metausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
b.Melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah.
2.Membuat kartu identitas barang.
3.Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
7.Pengamanan hukum dilakukan terhadap:
a.Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
b.Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah.
8.Pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan, antara lain:
a.Membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan;
b.Memasang tanda kepemilikan berupa papan nama;
c.Melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran;
d.Gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis atau yang berlokasi tertentu dengan tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat memasang Closed-Circuit Television (CCTV);
e.Menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai dengan fungsi dan peruntukan gedung dan/atau bangunan sesuai dengan kondisi lokasi gedung/atau bangunan tersebut. 76
9.Pengamanan fisik terhadap barang milik daerah berupa gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
10.Pengamanan administrasi gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
a.Dokumen kepemilikan berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b.Keputusan penetapan status penggunaan gedung dan/atau bangunan;
c.Daftar Barang Kuasa Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan;
d.Daftar Barang Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan;
e.Daftar Barang Pengelola berupa gedung dan/atau bangunan;
f.Berita Acara Serah Terima (BAST); dan
g.Dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
11.Pengamanan hukum gedung dan/atau bangunan:
a.Melakukan pengurusan izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
b.Mengusulkan penetapan status penggunaan.
12.Pengamanan fisik kendaraan dinas dilakukan terhadap :
a.Kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi Bupati dan Wakil Bupati. Dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan Pejabat yang menggunakan perorangan dinas.
b.Kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran. Dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara lain:
1.Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan dinas jabatan Pengguna Barang;
2.Pengguna Barang dengan Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan jabatan Kuasa Pengguna Barang; dan
3.Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas jabatan.
c.Kendaraan dinas operasional yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan dan pelayanan umum. Dilakukan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional dimaksud dan ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan penanggung jawab kendaraan dinas operasional.
13.Pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan, dengan menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
a.Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
b.Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
c.Berita Acara Serah Terima (BAST);
d.Kartu Pemeliharaan;
e.Data Daftar Barang; dan
f.Dokumen terkait lainnya yang diperlukan. 77
14.Pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan, antara lain:
a.Melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
b.Melakukan pemrosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak- pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.
15.Pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain:
a.Menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran jenis barang;
b.Menyediakan tabung pemadam kebakaran di dalam gudang/tempat penyimpanan, jika diperlukan;
c.Menyediakan tempat penyimpanan barang;
d.Melindungi gudang/tempat penyimpanan;
e.Menambah prasarana penanganan barang di gudang, jika diperlukan;
f.Menghitung fisik persediaan secara periodik; dan
g.Melakukan pengamanan persediaan
16.Pengamanan administrasi barang persediaan dilakukan, antara lain:
a.Buku persediaan
b.Kartu barang
c.Berita Acara Serah Terima (BAST);
d.Berita acara pemeriksaan fisik barang;
e.Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB);
f.Laporan persediaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang semesteran/tahunan;
g.Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
17.Pengamanan hukum barang persediaan dilakukan, dengan melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan barang persediaan akibat kelalaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
18.Bupati dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. G. PEMELIHARAAN BARANG DAERAH
1.Untuk menghindari penurunan kemampuan produktifitas barang daerah agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka Kepala SKPD dapat mengalokasikan biaya pemeliharaan terhadap barang Inventaris yang sudah tercatat dalam Buku Inventaris pada SKPD dengan berdasarkan pada hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, serta skala prioritas pelaksanaan pemeliharaan barang.
2.Pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan dilakukan terhadap barang inventaris yang sedang dalam unit pemakaian, tanpa merubah, menambah atau mengurangi bentuk maupun konstruksi asal, sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi persyaratan baik dari segi unit pemakaian maupun dari segi keindahan.
3.Ketentuan dan Pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Rumah golongan I, II, dan III yang dikelola oleh SKPD mengacu ketentuan yang ada. 78
4.Untuk kendaraan dinas khusus lapangan/alat-alat berat (Bus, Pemadam Kebakaran, Ambulance, Truck/Dump Truck, Beckhoe, Stoomwales dll) yang dikelola masing-masing SKPD harus ditulisi nama SKPD.
5.Penerimaan Hasil Pemeliharaan barang inventaris disampaikan kepada Pengurus Barang/Pembantu Pengurus Barang Pengguna yang bersangkutan untuk dilakukan pencatatan.
6.Dalam rangka tertib pemeliharaan, setiap jenis barang milik daerah harus dibuat Kartu pemeliharaan/perawatan yang memuat :
a.Nama barang inventaris,
b.Spesifikasinya,
c.Tanggal perawatan,
d.Jenis pekerjaan atau pemeliharaan,
e.Barang-barang atau bahan-bahan yang dipergunakan,
f.Biaya pemeliharaan/perawatan,
g.Yang melaksanakan pemeliharaan/perawatan,
h.Lain-lain yang dipandang perlu pencatatan dalam kartu pemeliharaan/perawatan barang dilakukan oleh pengurus barang.
7.Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab untuk membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dalam lingkup pengelolaannya. Pengguna Barang wajib melaporkan/ menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola melalui Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola setiap bulan dengan jadwal sebagai berikut :
a.Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan pemeliharaan barang kuasa pengguna untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
b.Pengguna Barang menyusun laporan hasil pemeliharaan barang pengguna.
c.Laporan pemeliharaan barang kuasa pengguna dan laporan pemeliharaan barang pengguna sebagaimana dimaksud disusun setiap bulan dan semester.
d.Laporan pemeliharaan barang kuasa pengguna dan laporan barang pengguna yang disusun setiap semester dihimpun oleh Pengguna Barang sebagai bahan penyusunan laporan barang pengguna.
e.Laporan setiap bulan sebagaimana dimaksud diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari bulan berikutnya.
f.Laporan setiap semester sebagaimana dimaksud diserahkan paling lambat: - semester I yaitu minggu kedua bulan Juli tahun berkenaan; dan - semester II yaitu minggu keempat bulan Januari tahun berikutnya. H. PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH 1) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh:
a.Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; dan
b.Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan. 2) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. 3) Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan 79 daerah. 4) Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD. 5) Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan. 6) Biaya persiapan pemanfaataan barang milik daerah sampai dengan penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan pada APBD. 7) Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah. 8) Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas Badan Layanan Umum Daerah. 9) Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah. 10) Barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan. 11) Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah. 12) Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa:
a.Sewa;
b.Pinjam Pakai;
c.KSP; 13) Pelaksanaan pemanfaatan Barang milik daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 14) Hasil pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. 15) Berkenaan dengan adanya kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atas barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang menjadi obyek sewa, maka : a. Apabila kebutuhan daerah adalah keselurahan luas tanah dan/ atau bangunan yang menjadi obyek sewa, dilakukan pengakhiran perjanjian sewa; b. Apabila kebutuhan daerah adalah sebagian dari luas tanah dan/ atau bangunan yang menjadi obyek sewa dan mengakibatkan berkurangnya obyek sewa, dilakukan addendum perjanjian. 16) Terhadap adanya kebutuhan Pemerintah Daerah atas obyek sewa sebagaimana dimaksud ayat (15) dapat diberikan pengembalian uang sewa oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada penyewa. 17) Mekanisme pengembalian uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (16) adalah sebagai berikut :
a.Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberitahukan secara tertulis kepada penyewa terkait adanya kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atas barang milik daerah yang menjadi obyek sewa;
b.Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama dengan penyewa melakukan musyawarah untuk mencapai sepakat dalam rangka perubahan/ 80 addendum atau pengakhiran perjanjian;
c.Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak;
d.Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang membuat permohonan persetujuan kepada Bupati Sidoarjo selaku Pemegang Kekuasaan Atas Barang Milik Daerah disertai dengan saran pertimbangan terkait adanya perubahan/ addendum atau pengakhiran perjanjian sewa yang diikuti dengan adanya pengembalian uang sewa;
d.Apabila disetujui, Bupati menerbitkan surat jawaban perihal persetujuan perubahan/ addendum atau pengakhiran perjanjian dan pengembalian uang sewa.
e.Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengembalikan uang sewa dimaksud dengan menyetorkan kepada rekening penyewa.
f.Dengan mendasari surat jawaban Bupati atas permohonan perubahan/ addendum perjanjian sewa, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidoarjo merumuskan Addendum Perjanjian Sewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
g.Perhitungan pengembalian nilai sewa dengan mempertimbangkan besaran nilai sewa permeter persegi, luas obyek yang harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, jumlah unit obyek, dan variable lain yang diperhitungkan dalam besaran nilai sewa yang disebutkan dalam perjanjian sewa. H. FORMAT DOKUMEN
1.Surat Permintaan Barang (SPB) 81
2.Surat Perintah Pengeluaran Barang 82
1.Honorarium Pengelola Keuangan No Uraian Satuan Besaran 1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/ Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 1.040.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 1.250.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 1.450.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 1.660.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 1.970.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar s.d.Rp5 Miliar OB Rp 2.280.000,00
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 2.590.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp 25 Miliar OB Rp 3.010.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d.Rp 50 Miliar OB Rp 3.420.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d.Rp 75 Miliar OB Rp 3.840.000,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d.Rp 100 Miliar OB Rp 4.250.000,00
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 4.770.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 Miliar s.d.Rp 500 Miliar OB Rp 5.290.000,00
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp 750 Miliar OB Rp 5.810.000,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d.Rp 1 Triliun OB Rp 6.330.000,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 7.370.000,00 1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 1.010.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 1.210.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 1.410.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 1.610.000,00 83
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 1.910.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar s.d.Rp5 Miliar OB Rp 2.210.000,00
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 2.520.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp 25 Miliar OB Rp 2.920.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d.Rp 50 Miliar OB Rp 3.320.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d.Rp 75 Miliar OB Rp 3.720.000,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d.Rp 100 Miliar OB Rp 4.130.000,00
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 4.630.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 Miliar s.d.Rp 500 Miliar OB Rp 5.130.000,00
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp 750 Miliar OB Rp 5.640.000,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d.Rp 1 Triliun OB Rp 6.140.000,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 7.140.000,00 1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK- SKPD)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 400.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 480.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 570.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 660.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 770.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar s.d.Rp5 Miliar OB Rp 880.000,00
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 990.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp 25 Miliar OB Rp 1.250.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d.Rp 50 Miliar OB Rp 1.520.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d.Rp 75 Miliar OB Rp 1.780.000,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d.Rp 100 Miliar OB Rp 2.040.000,00 84
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 2.440.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 Miliar s.d.Rp 500 Miliar OB Rp 2.830.000,00
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp 750 Miliar OB Rp 3.230.000,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d.Rp 1 Triliun OB Rp 3.620.000,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 4.420.000,00 1.4 Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Kerja (PPK-Unit Kerja)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 350.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 420.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 498.750,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 577.500,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 673.750,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar s.d.Rp5 Miliar OB Rp 770.000,00
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 866.250,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp 25 Miliar OB Rp 1.093.750,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d.Rp 50 Miliar OB Rp 1.330.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d.Rp 75 Miliar OB Rp 1.557.500,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d. Rp 100 Miliar OB Rp 1.785.000,00
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 2.135.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 Miliar s.d.Rp 500 Miliar OB Rp 2.476.250,00
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp750 Miliar OB Rp 2.826.250,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d. Rp 1 Triliun OB Rp 3.167.500,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 3.867.500,00 1.5 Bendahara Pengeluaran
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 340.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 420.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 500.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 570.000,00 85
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 670.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar OB Rp 770.000,00 s.d.Rp5 Miliar
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar OB Rp 860.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d. Rp 25 Miliar OB Rp 1.090.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d. Rp 50 Miliar OB Rp 1.320.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d. Rp 75 Miliar OB Rp 1.550.000,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d. Rp 100 Miliar OB Rp 1.780.000,00
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 2.120.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 Miliar s.d.Rp 500 Miliar OB Rp 2.470.000,00
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp 750 Miliar OB Rp 2.810.000,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d.Rp 1 Triliun OB Rp 3.160.000,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 3.840.000,00 1.6 Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB Rp 260.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 310.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 370.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 430.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 500.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar s.d.Rp5 Miliar OB Rp 570.000,00
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 640.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp 25 Miliar OB Rp 810.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d.Rp 50 Miliar OB Rp 980.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d.Rp 75 Miliar OB Rp 1.150.000,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d.Rp 100 Miliar OB Rp 1.330.000,00
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 1.580.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 OB Rp 1.840.000,00 86 Miliar s.d.Rp 500 Miliar
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp 750 Miliar OB Rp 2.090.000,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d.Rp 1 Triliun OB Rp 2.350.000,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 2.860.000,00 1.7 Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 340.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 420.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 500.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 570.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 670.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar s.d.Rp5 Miliar OB Rp 770.000,00
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10Miliar OB Rp 860.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp 25 Miliar OB Rp 1.090.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d.Rp 50 Miliar OB Rp 1.320.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d.Rp 75Miliar OB Rp 1.550.000,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d.Rp 100 Miliar OB Rp 1.780.000,00
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 2.120.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 Miliar s.d.Rp 500 Miliar OB Rp 2.470.000,00
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp 750 Miliar OB Rp 2.810.000,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d.Rp 1 Triliun OB Rp 3.160.000,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 3.840.000,00 1.8 Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB Rp 260.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp250 juta OB Rp 310.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d.Rp500 juta OB Rp 370.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1 Miliar OB Rp 430.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2,5 Miliar OB Rp 500.000,00 87
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 Miliar s.d.Rp5 Miliar OB Rp 570.000,00
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 640.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp 25 Miliar OB Rp 810.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 Miliar s.d.Rp 50 Miliar OB Rp 980.000,00
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar s.d.Rp 75 Miliar OB Rp 1.150.000,00
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 Miliar s.d.Rp100 Miliar OB Rp 1.330.000,00
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 Miliar s.d.Rp 250 Miliar OB Rp 1.580.000,00
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 Miliar s.d.Rp 500 Miliar OB Rp 1.840.000,00
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar s.d.Rp 750 Miliar OB Rp 2.090.000,00
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 Miliar s.d.Rp 1 Triliun OB Rp 2.350.000,00
p.Nilai pagu dana diatas Rp 1 Triliun OB Rp 2.860.000,00
2.Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) No Uraian Satuan Besaran
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 1 miliar OB Rp 610.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp1miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 1.150.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp10miliar s.d.Rp100 miliar OB Rp 1.750.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp100 miliar s.d.Rp500 Miliar OB Rp 2.780.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp500 Miliar OB Rp 3.390.000,00
3.Honorarium Pejabat Pengadaan No Uraian Satuan Besaran
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rp 250.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d.Rp200 juta OB Rp 300.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp200 juta s.d.Rp500 Juta OB Rp 350.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d.Rp1Miliar OB Rp 400.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 Miliar s.d.Rp2 Miliar OB Rp 450.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp2 Miliar s.d.Rp5Miliar OB Rp 500.000,00 88
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 Miliar s.d.Rp10 Miliar OB Rp 550.000,00
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 Miliar s.d.Rp50 Miliar OB Rp 600.000,00
i.Nilai pagu dana diatas Rp50 Miliar OB Rp 680.000,00
4.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan barang/ Jasa No. URAIAN SATUAN BESARAN
1.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta OP Rp680.000,00
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP Rp850.000,00
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OP Rp1.020.000,00 D Nilai pagu pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp1.270.000,00
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.520.000,00
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp l0 miliar OP Rp1.780.000,00
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp2.120.000,00
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp 50 miliar OP Rp2.450.000,00
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp 75 miliar OP Rp2.790.000,00
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar OP Rp3.130.000,00
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.580.000,00
l.Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp4.030.000,00
m.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.490.000,00
n.Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OP Rp4.940.000,00
o.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP Rp5.560.000,00
2.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Nonkonstruksi]
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 iuta OP Rp760.000,00
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 iuta OP Rp760.000,00
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OP Rp920.000,00 89 D Nilai pagu pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp1.140.000,00
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.370.000,00
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp l0 miliar OP Rp1.600.000,00
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.910.000,00
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp 50 miliar OP Rp2.210.000,00
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp 75 miliar OP Rp2.520.000,00
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar OP Rp2.820.000,00
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.230.000,00
l.Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp3.640.000,00
m.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.040.000,00
n.Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OP Rp4.450.000,00
o.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP Rp5.010.000,00
3.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya (Nonkonstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d. Rp50juta OP Rp450.000,00
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50juta s.d. Rpl00juta OP Rp450.000,00
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rpl00juta OP Rp450.000,00
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl00 juta s.d. Rp250 juta OP Rp480.000,00
e.Nilai pagu pengadaan jasakonsultansi/jasa lainnya di atas Rp250juta s.d. Rp500 juta OP Rp600.000,00
f.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500juta s.d. Rpl miliar OP Rp720.000,00
g.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp910.000,00
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.090.000,00
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp5miliar s.d. Rpl0 miliar OP Rp1.270.000,00
j.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl0miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.510.000,00
k.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d.Rp50 miliar OP Rp1.750.000,00 90
l.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp1.990.000,00
m.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d.Rp100 miliar OP Rp2.230.000,00
n.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rpl00 miliar s.d.Rp250 miliar OP Rp2.560.000,00
o.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250miliar s.d. Rp500miliar OP Rp2.880.000,00
p.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp3.200.000,00
q.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp3.520.000,00
r.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP Rp3.960.000,00 B. Ketentuan Pemberian Honorarium
1.a. Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
b.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah. 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/ pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
2.Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan melalui proses tender cepat/tender/ dan sejenisnya yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA Pemilihan) tidak diberikan honor kelompok kerja pengadaan karena sudah melekat di TPP/Tambahan Penghasilan Pegawai.
3.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen 91 Pelaksanaan Anggaran.
4.Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/ jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa.
5.Dalam hal Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, maka honorarium PPTK dibayarkan sebesar 100% dan tidak mendapatkan honorarium sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
6.PPTK yang tidak melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, honorarium PPTK dibayarkan sebesar 50%, dan tidak mendapatkan honorarium sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
7.Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan anggaran Belanja Modal, Belanja Barang Jasa, Belanja Hibah Barang, Belanja Bansos yang Berupa Barang yang dikelola.
8.Honorarium Pejabat Pengadaan berdasarkan total anggaran paket pengadaan barang/jasa yang dikelola. C. Honorarium Moderator, Narasumber, Tenaga Ahli /Konsultan, Rohaniawan.
1.Untuk Tenaga Ahli/Konsultan sesuai kesepakatan dengan batasan maksimal mengacu pada ketentuan yang berlaku;
2.Honorarium narasumber, moderator atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.Honorarium narasumber atau moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai narasumber/ moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
c.Dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas dilengkapi dengan surat permohonan narasumber/pembahas untuk narasumber dari luar SKPD/ Surat Perintah Tugas untuk narasumber dari dalam SKPD, foto/dokumentasi kegiatan, materi narasumber/laporan kegiatan, dan daftar hadir narasumber.
d.Dalam pemberian honorarium moderator dilengkapi dengan surat permohonan moderator untuk moderator dari luar SKPD/ Surat Perintah Tugas untuk moderator dari dalam SKPD, foto/dokumentasi kegiatan, dan daftar hadir moderator.
e.Moderator, narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
f.Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium 92 sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
g.Honorarium narasumber atau pembahas yang diberikan untuk ASN dari luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, dengan besaran sebagai berikut: Honorarium Narasumber/Pembahas Besaran Satuan Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya Rp 1.700.000 Orang Jam(OJ) Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/ Pimpinan DPRD/ Anggota DPRD /Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan Rp 1.400.000 Orang Jam(OJ) Pejabat Eselon I/ yang disetarakan Rp 1.200.000 Orang Jam(OJ) Pejabat Eselon II/ yang disetarakan Rp 1.000.000 Orang Jam (OJ) Pejabat Eselon III kebawah/ yang disetarakan Rp 900.000 Orang Jam(OJ)
h.Honorarium narasumber /pembahas yang diberikan untuk ASN dan Pejabat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut : Honorarium Narasumber/Pembahas Besaran Satuan Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pimpinan DPRD/ Anggota DPRD /Pejabat Daerah lainnya yang disetarakan Rp 1.400.000 Orang Jam(OJ) Pejabat Eselon I/ yang disetarakan Rp 1.200.000 Orang Jam(OJ) Pejabat Eselon II/ yang disetarakan Rp 1.000.000 Orang Jam(OJ) Pejabat Eselon III/ yang disetarakan Rp 900.000 Orang Jam(OJ) Pejabat Eselon IV kebawah/ yang disetarakan Rp 750.000 Orang Jam(OJ)
i.Honorarium moderator yang diberikan untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp.700.000,-/orang kegiatan.
j.Dalam pelaksanaan pembukaan atau penutupan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat diberikan honorarium pembicara untuk Bupati atau Wakil Bupati maksimal sebesar Rp.2.500.000,-/orang kegiatan.
k.Untuk ASN yang mempunyai kompetensi dan keahlian sebagai Wasit/ Juri/ sejenisnya dalam kegiatan kejuaraan/ pertandingan/ kompetisi/ sejenisnya (dibuktikan dengan sertifikasi keahlian) yang dilaksanakan oleh PD dapat diberikan honorarium sebesar Rp.400.000/orang kegiatan.
l.Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) baik ASN di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun non- ASN yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dapat 93 diberikan biaya jasa sesuai dengan keahliannya/sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama atau sesuai dengan peraturan perundang- undangan didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
m.Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan sebesar Rp.400.000/orang kegiatan.
n.Ketentuan terkait Honorarium fasilitasi keagamaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. D. Honorarium Tim Panitia, Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Dan Belanja Jasa
a.Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dengan menyertakan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan tersebut (contoh format pada poin L nomor 3 bab ini).
b.Ketentuan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut: 1) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; 2) bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah. 3) bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; 4) merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
c.Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: No Jabatan Jumlah
1.Pejabat Eselon I dan II 2
2.Pejabat Eselon III 3
3.Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional 5
d.Tim yang keanggotaannya mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dapat diberikan honorarium dengan besaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.
e.Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: 94 a) paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau b) paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. c) paling banyak 7 (tujuh) orang untuk sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
f.Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dapat diberikan honorarium sama dengan Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah kecuali Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang besarannya telah ditetapkan tersendiri.
g.Honor tim pelaksana kegiatan tidak diperkenankan diberikan kepada ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kecuali untuk honorarium TAPD.
h.Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : 1) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Satuan Besaran (Rp)
a.Pembina OB 3.500.000,00
b.Pengarah OB 3.000.000,00
c.Ketua OB 2.500.000,00
d.Wakil Ketua OB 2.000.000,00
e.Sekretaris OB 1.500.000,00
f.Anggota OB 1.300.000,00 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1.000.000,00
b.Sekretaris OB 900.000,00
c.Anggota OB 600.000,00 2) Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN Satuan Besaran (Rp) Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah
a.Pengarah OB 1.500.000,00
b.Penanggung Jawab OB 1.250.000,00
c.Ketua OB 1.000.000,00
d.Wakil Ketua OB 850.000,00
e.Sekretaris OB 750.000,00
f.Anggota OB 750.000,00 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB 750.000,00
b.Penanggung Jawab OB 700.000,00
c.Ketua OB 650.000,00
d.Wakil Ketua OB 600.000,00
e.Sekretaris OB 500.000,00
f.Anggota OB 500.000,00 95 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
a.Ketua/Wakil Ketua OB 250.000,00
b.Anggota OB 220.000,00 E. Standar Biaya Lainnya
1.Honorarium/biaya tugas khusus untuk pelaksanaan kegiatan SKPD oleh petugas yang berasal dari masyarakat/pihak lain/mitra kerja selain narasumber/tenaga dengan keahlian tertentu dan/atau tidak terdapat ketentuan lain yang mengaturnya, dengan ketentuan sebagai berikut; - Honorarium dibayarkan maksimal sebesar Rp. 400.000,00 per orang atau sesuai dengan kesepakatan, dikecualikan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) sebesar Rp 500.000,00 per bulan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 per bulan, Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) maksimal sebesar Rp 1.725.000,00 per bulan, Taruna Siaga Bencana (Tagana) maksimal sebesar Rp 500.000,00.
2.Kriteria ASN sebagai Penilai Angka Kredit pada Jabatan fungsional, sebagai berikut : - Mempunyai sertifikasi sebagai penilai sesuai kompetensinya yang dikeluarkan oleh lembaga Pemerintah.
3.Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi;
a.Pakaian Dinas Harian (khaki, putih hitam dan/atau dinas yang berlaku pada SKPD) beserta atributnya maksimal sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)/orang.
b.Pakaian olahraga 1 (satu) stel (kaos dan training) maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/orang.
c.Pakaian hari jumat maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/orang.
d.Pakaian batik maksimal Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/orang.
e.Untuk pakaian harian petugas lapang (Satpol PP, Petugas Kebakaran, Petugas Bencana Alam, Petugas Patroli pada Dinas Perhubungan) dan kelengkapannya, yaitu; sepatu, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos dalam dan atributnya maksimal sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) /orang.
f.Untuk pakaian dengan spesifikasi khusus (pakaian tahan api/pakaian bencana alam/pakaian huru hara) disesuaikan dengan standart satuan harga yang berlaku.
4.Patwal Bupati/Wakil Bupati yang berasal dari Polri diberikan biaya jasa pengawalan setinggi-tingginya Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)/orang bulan. Jumlahnya agar mempertimbangkan kemampuan anggaran.
5.Biaya sewa kendaraan untuk tamu ( maksimal ) :
a.Pejabat Negara Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/hari.
b.Untuk Pejabat setingkat Eselon I dan II Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/hari.
c.Untuk Pejabat setingkat Eselon III Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/hari. 96
6.Bagi ASN/non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang menghasilkan karya tulis dan dimuat pada Majalah Gema Delta/Majalah lainnya milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dapat diberikan jasa maksimal sebesar Rp. 100.000,-/halaman.
7.Honorarium untuk Pengelola Kesejahteraan Sosial (Modin) dapat dibayarkan dengan ketentuan :
a.Pengelola Kesejahteraan Sosial (Modin) di Kelurahan yang bekerja penuh waktu, standar besaran honorarium per bulan mengikuti ketentuan Penghasilan Pegawai Non-ASN;
b.Pengelola Kesejahteraan Sosial (Modin) di Kelurahan yang bekerja paruh waktu (bertugas secara insidental saat dibutuhkan), besaran honorarium diberikan maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang per bulan.
8.Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan, sebesar maksimal Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per orang kegiatan.
9.Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan, sebesar maksimal Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per orang kegiatan. F. Standar Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan/Kegiatan Lainnya Standart biaya untuk konsumsi rapat/pertemunan/kegiatan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten, dengan ketentuan antara lain:
a.Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Kepala Daerah, Anggota DPR RI dan Pejabat Pemerintahan Luar Negeri setingkat Presiden/Menteri/DPR digolongkan VVIP;
b.Tamu Luar Negeri (Pejabat Kedutaan, Pejabat Pemerintahan Luar Negeri setingkat Propinsi/Kab/Kota), Pejabat Pusat(K/L),Forpimda Propinsi, Dinas/Instansi Jajaran Propinsi/Forkopimda Kabupaten, Dansat TNI/Polri, Anggota DPRD dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten digolongkan pada VIP;
c.Standar biaya konsumsi rapat/pertemunan/kegiatan lainnya adalah sebagai berikut : Makan VVIP Rp.110.000,-/ Orang Kali Kudapan/Snack VVIP Rp.49.000,-/Orang Kali Makan VIP Rp.49.000,-/Orang Kali Kudapan/snack VIP Rp.23.000,-/Orang Kali Makan Biasa Rp.35.000,-/Orang Kali Kudapan/Snack Biasa Rp.17.500,- /Orang Kali Nasi Bungkus Rp.15.000,-/Orang Kali Prasmanan VVIP Rp.250.000,-/Orang Kali Prasmanan VIP/diklat Rp.125.000,-/Orang Kali Nasi Tumpeng VIP Rp.1.500.000,-/Paket 97 Nasi Tumpeng Besar Rp.1.000.000,-/Paket Nasi Tumpeng Sedang Rp. 800.000,-/Paket Nasi Tumpeng Kecil Rp. 500.000,-/Paket Buah Sekal Rp. 150.000,-/Paket Jajan Pasar Tampah Besar Rp. 400.000,-/Paket Bubur Tampah Rp. 400.000,-/Paket Polo Pendem Rp. 90.000,-/Paket Khusus untuk Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Umum (fasilitasi kegiatan Bupati/Wakil Bupati) Sekretariat Daerah: • Buah Rangkai Besar Rp 500.000,-/Paket • Buah Rangkai Sedang Rp 400.000,-/Paket • Buah Rangkai Kecil Rp 250.000,-/Paket • Kue Tart Rp 1.700.000,-/Paket • Snack/Camilan Rp 100.000,-/Toples • Oleh-Oleh Khas Sidoarjo Paket Besar Rp 500.000,-/Paket • Oleh-Oleh Khas Sidoarjo Paket Sedang Rp 250.000,-/Paket • Oleh-Oleh Khas Sidoarjo Paket Kecil Rp 150.000,-/Paket G. Standar Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
a.Standar biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang dihadiri oleh Kepala Daerah/Eselon I/Setara dan Pejabat Eselon II/Setara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pada Peraturan Perundang-Undangan.
b.Standar biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang dihadiri oleh Eselon III ke bawah/setara dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Kegiatan yang dilakukan dengan paket halfday (minimal 5 jam tanpa menginap), maksimal sebesar Rp. 300.000,-/OP 2) Kegiatan yang dilakukan dengan biaya paket fullday (minimal 8 jam tanpa menginap), maksimal sebesar Rp. 350.000,-/OP 3) Kegiatan yang dilakukan dengan biaya paket fullboard ( sehari penuh dan menginap), maksimal sebesar Rp. 1.000.000,-/OP 4) Kegiatan yang dilakukan dengan biaya paket residence (minimal 12 jam dan tanpa menginap), maksimal sebesar Rp. 650.000,- /OP
c.Standar Biaya tersebut diatas merupakan standar untuk penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang dilaksanakan di dalam Propinsi Jawa Timur, sedangkan untuk standar biaya untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang dilaksanakan di luar Propinsi Jawa Timur dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan.
d.Standar biaya sebagaimana huruf (b) dikecualikan bagi ASN/Non- ASN yang bersifat mendampingi rapat/kegiatan yang dihadiri eselon diatasnya.
e.Dalam rangka rapat/kegiatan Halfday/Fullday/Residence yang dihadiri Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Eselon II dapat difasilitasi Penginapan dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan anggaran.
f.Untuk pekerjaan/kegiatan yang dilakukan diluar jam kerja dan/atau hari libur tidak diberikan uang lembur, namun dapat diberikan 98 konsumsi lembur setelah melebihi 2 (dua) jam lembur secara berturut-turut dengan besaran maksimal Rp. 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/orang kali. Lembur pada hari libur lebih dari 8 (delapan) jam dapat diberikan konsumsi lembur 2 (dua) kali /hari. Pertanggungjawaban konsumsi lembur didukung dengan dokumen sebagai berikut : 1) Surat perintah lembur dari atasan langsung/Sekretaris SKPD; 2) Hasil finger print /presensi resmi yang diwajibkan; 3) Laporan Kegiatan Lembur; 4) Dokumentasi/foto jika lembur dilaksanakan diluar kantor; 5) nota pembelian mamin lembur. H. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
1.Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
2.Honorarium pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Honorarium Asisten (operator) Pengajar/Instruktur/Widyaiswara dan lain-lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat dan sejenisnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/orang kegiatan.
4.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan. I. Pemeriksaan Kesehatan dan Uji Kesehatan
1.Biaya pengujian kesehatan oleh Dokter/Tim Penguji Kesehatan bagi ASN yang tidak dapat bekerja karena sakit atau ASN yang mengajukan permohonan perpanjangan batas usia pensiun, ditanggung oleh Pemerintah;
2.Biaya pemeriksaan check up/kesehatan bagi ASN dapat dilakukan untuk pengujian/mengetahui kondisi ASN tersebut tidak dapat 99 bekerja karena sakit, untuk perpanjangan batas usia pensiun, untuk akan menduduki jabatan tertentu dan hal-hal lain yang menurut urgensinya dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3.Biaya medical check up bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak) yang dianggarkan pada program kegiatan 1 (satu) kali setahun sesuai ketentuan yang berlaku. J. Bahan Bakar Minyak
1.Bahan bakar minyak dapat diberikan kepada pejabat yang ditunjuk/ditetapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang penggunaannya didasarkan prinsip rasionalitas, kepatutan dan kewajaran serta disesuaikan dengan kemampuan anggarannya.
2.Penggunaan bahan bakar bersubsidi hanya untuk kendaraan ambulance, kendaraan pengangkut jenazah, kendaraan pengangkut sampah dan kendaraan Damkar dan/atau sesuai ketentuan perundang-undangan.
3.Penggunaan BBM dan kendaraan dinas operasional SKPD dengan ketentuan:
a.Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) sebesar Rp.5.670.000,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)/ bulan;
b.Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II/b) Lainnya sebesar Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) /bulan;
c.Administrator (Eselon III) maksimal sebesar Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah)/bulan;
d.Pengawas (Eselon IV)/Sub Koordinator/ Pejabat Fungsional dari penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, maksimal sebesar Rp 450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) /bulan;
e.Kendaraan dinas operasional menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SKPD yang besarannya ditetapkan oleh Kepala SKPD dengan berpedoman pada Analisa Standar Biaya;
f.Bagi Staf yang menjabat sebagai Pj/Plt dapat diberikan BBM sesuai dengan jabatan sementara;
g.Bagi Pejabat Struktural yang menjabat sebagai Pj/Plt dapat diberikan BBM tambahan sebesar 20% dari BBM jabatan sementara dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
4.Penggunaan BBM untuk Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Besaran dan ketentuan penggunaan BBM untuk Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
b.Besaran penggunaan BBM untuk Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD setara dengan Sekretaris Daerah;
c.Penggunaan BBM untuk Pejabat Negara dan Pejabat Daerah dapat menggunakan kupon.
5.Persediaan BBM diawal tahun sebelum terealisasinya Uang Persediaan (UP) diutamakan untuk kebutuhan kendaraan 100 operasional dan apabila tidak terdapat persediaan BBM untuk operasional dapat menggunakan sistem reimburse yang dapat diajukan penggantiannya kepada Bendahara Pengeluaran.
6.Bukti pembayaran dengan Electronic Data Capture (EDC) dan struk pembelian BBM yang dikeluarkan oleh SPBU menjadi bentuk pertanggungjawaban pembelian BBM dengan KKPD yang diserahkan setiap bulan kepada Bendahara Pengeluaran.
7.Bukti pembayaran dengan Electronic Data Capture (EDC) dan/atau struk pembelian BBM yang dikeluarkan oleh SPBU menjadi bentuk pertanggungjawaban pembelian BBM dengan reimburse. K. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.Honorarium/Bantuan Transport/biaya perjalanan dinas atau kegiatan yang dianggarkan pada SKPD terkait dengan kegiatannya dapat diberikan kepada pegawai/mitra kerja dan/atau masyarakat dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
2.Semua tambahan penghasilan/honorarium bagi ASN golongan III, IV dan non ASN dikenakan pajak dan/atau sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali perjalanan dinas.
3.Ketentuan terkait pemanfaatan jasa tenaga non-ASN, sebagai berikut;
a.Mempedomani Pasal 65 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau pejabat lain di lingkungan Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN.
b.Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan dan sebagainya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
c.Pengelolaan jasa tenaga kerja non-ASN berpedoman pada peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
d.Perjanjian Kerja dilakukan secara elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Pegawai Non PNS (SINOP) yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
e.Honorarium Pegawai non ASN dapat diberikan berdasarkan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud huruf iv dan sesuai daftar rekapitulasi yang telah tervalidasi oleh PA/KPA dan PPKom.
4.Standart biaya penunjang kegiatan pada BLUD diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BLUD harus memperhatikan prinsip- prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas.
5.Penetapan standar biaya yang tertuang dalam peraturan ini merupakan batas tertinggi/maksimal dan penerapannya harus memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kemampuan keuangan daerah. 101 L. Keterangan lain-lain: OJ : Orang/Jam OH : Orang/Hari OB : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun OP : Orang/Paket OK : Orang/Kegiatan OR : Orang/Responden Oter : Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Pelajaran 102 M. FORMAT DOKUMEN PENDUKUNG.
a.Surat Perintah (lembur) SURAT PERINTAH LEMBUR No. Nama (yang memberi perintah).................................................................... (1) jabatan ....................................................................................................... (2) Memerintahkan kepada, Nama .......................................................................................................... (3) Jabatan ...................................................................................................... (4) Untuk ......................................................................................................... (5) Ditetapkan di .................... (6) Pada tanggal ..................... (7) Atasan Langsung /Sekretaris SKPD . .............................................. (8) Keterangan :