Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pegawai tertentu pada BLUD. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (TPP) sebesar 80%.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…