DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pegawai tertentu pada BLUD. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (TPP) sebesar 80%.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…