1.Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa diberikan kepada masing-masing orang setiap bulan selama 6 (enam) bulan, dengan rincian sebagai berikut: a) Ketua diberikan honorarium sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b) Wakil Ketua diberikan honorarium sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); c) Sekretaris diberikan honorarium sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); d) Bendahara diberikan honorarium sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); e) Anggota diberikan honorarium sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). .
2.Honorarium kelompok penyelenggara pemungutan suara, dengan rincian sebagai berikut: a) Ketua, diberikan honorarium sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b) Sekretaris, diberikan honorarium sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); c) Anggota, diberikan honorarium sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
3.Honorarium saksi tempat pemungutan suara, diberikan kepada petugas saksi untuk setiap kegiatan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
4.Honorarium pengamanan, diberikan per hari dengan rincian sebagai berikut: a) Satuan perlindungan masyarakat desa diberikan honorarium sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); b) Petugas satuan perlindungan masyarakat tempat pemungutan suara diberikan honorarium bulan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); c) Satuan polisi pamong praja tingkat kecamatan diberikan honorarium sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); d) Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Kabupaten diberikan honorarium sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
5.Honorarium petugas pemutakhiran data pemilih diberikan setiap kegiatan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
6.Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi panitia pemilihan kepala desa atas kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp10.800,00 (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan selama 6 (enam) bulan;
7.Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara atas kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp10.800(sepuluh ribu delapan ratus rupiah) per orang selama 1 (satu) bulan;
8.cetak dan penggandaan surat suara untuk Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa non elektronik, daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap dan formulir lainnya, dengan rincian sebagai berikut: 1) cetak surat suara paling banyak sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) per tempat pemungutan suara; 2) penggandaan paling banyak sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
9.alat tulis kantor Panitia Pemilihan Kepala Desa paling banyak sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus rupiah);
10.perlengkapan tempat pemungutan suara, sewa sound system dan genset, terop, kursi, pembuatan bilik suara dan kotak suara paling banyak maksimal per tempat Pemungutan Suara Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
11.Makanan dan minuman paling banyak 50 (lima puluh) kotak per tempat pemungutan suara, dengan rincian sebagai berikut: 1) Nasi Kotak Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah); 2) Snack Kotak Rp15.000 (lima belas ribu rupiah);
12.Publikasi, dokumentasi dan dekorasi Panitia Desa paling banyak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
13.Pakaian dinas upacara besar Kepala Desa Terpilih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);