Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan, 1. 2. Dacrah adalah Kabupaten Sijunjung. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olch Pemerintah Daerah dan Dcwan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembanuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga ncgara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara sccara tctap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemcrintahan. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati scria pejabat negara lainnya yang ditentukan olch peraturan perundang-undangan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sclanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah adalah Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 Wo (seratus perscn). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sclanjutnya disingkat PPPK adalah warga ncgara Indonesia yang memenuhi syarat terlentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan lugas pemerintahan. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pclaksana teknis dinas/badan dacrah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan dacrah pada umumnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah yang selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan Peraturan Dacrah. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
10.Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Dipindai dengan CamScanner