Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 75
Lembaga terkait
Ringkasan
Pola tata kelola RSUD Kamang Baru menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,independensi, dan kesetaraan atau kewajaran. Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan. Akuntanbilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf merupakan kejelasan fungsi, struktur dan sistem yang dipercayakan pada RSUD Kamang Baru agar pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan kepada semua pihak melalui perencanaan, evaluasi dan laporan dalam sistem pengelolaan keuangan, hubungan kerja dalam organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengelolaan aset dan manajemen pelayanan. Responsibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf merupakan kesesuaian atau kepatuhan didalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta Peraturan Perundang-undangan. Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. Kesetaraan atau kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf merupakan perlakuan adil dan setara guna memenuhi hak pemangku kepentingan (stake holder) yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan Perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…