1.Sarana dan Prasarana Sarana untuk melaksanakan pelayanan yang tersedia di RSUD Kamang Baru sesuai dengan master plan terdiri dari: a) Ruang pelayanan rawat jalan, meliputi : 1) Ruangan tunggu utama, 2) Ruangan administrasi jaminan kesehatan (bila ada): 3) Ruangan administrasi (loket pendaftaran pasien, loket kasir). Ruangan rekam medis, 4 Ruangan klinik/ pemeriksaan dan/atau ruangan tindakan, penyediaan jenis klinik disesuaikan dengan jenis pelayanan rumah sakit, 5) Ruangan laktasi, dan 15 UV Lamp 2 Unit 16 Branchard 2 Unit 17 Standar Infus 5 Unit 18 Emergency trolley 2 Unit 19 | Syringe Pump 2 Unit 20 Matras Dekubitus 2 Unit 21 Bak instrument 2 Unit 22 Kursi Roda 2 Unit II | Ruang Bayi (gabung rawat inap) 1 Tempat tidur bayi 6 Unit 2 Tensimeter dengan manset untuk bayi 1 Unit 3 Infant Incubator 1 Unit 4 Infant Warmer 1 Unit 5 Incubator Transpor 1 Unit 6 Vena section set 1 Unit 7 Baby Suction pump 1 Unit D | RADIOLOGI 1 Mobile X-Ray Unit 100mA 1 Unit 2 Peralatan protektif radiasi terdiri dari: - Lead apron , tebal 0.25 :0,5 mm Pb, 1 Pc - Sarung tangan, 0.25 -0.5 mm Pb 1 - Kaca mata Pb, 1 mm Pb 1 - Pelindung tiroid Pb, 1 mm Pb 1 PC - Tabir mobile minimal 200 Mm (ttx100 cm 1 3 Perlengkapan proteksi radiasi terdiri dari : - Survei meter 1 - Digital Pocket Dosimeter 1 4 Film dryer 1 Unit X - Ray Protection Screen with Lead Glass 5 (untuk operator) 1 Unit E | RUANG LABORATORIUM 1 Mikroskop Binokuler 1 Unit 2 Waterbath 1 Unit 3 Sentrifus hematocrit 1 Unit 4 Hematologi Analyzer (Three Parts differential) 1 Unit F | RUANG STERILISASI dan LOUNDRY 1 Autoclave 2 Unit 2 Instrument Cabinet 1 Unit 3 Laundry Trolley, SS 1! Unit 4 Washing Machine 1 Unit b) d) e) 6) Toilet petugas dan pengunjung. Ruang Pelayanan Gawat darurat, Kebutuhan ruang pelayanan gawat darurat, meliputi : 1) Area Penerimaan terdiri atas: a) ruangan tunggu keluarga, b) ruangan Administrasi, dan c) ruangan triase . 2) Area Tindakan terdiri atas: a) ruangan Resusitasi, b) ruangan Bedah dan Non Bedah, c) ruangan Observasi, dan d) ruangan Pos Perawat (Nurse Station). 3) Area Penunjang Medik terdiri atas: a)ruangan Farmasi, Penyimpanan Linen dan Alat Medis, b) ruangan Petugas/staf , Cc) ruangan Petugas, d) toilet Petugas, dan e) gudang. Ruang rawat Inap terdiri atas: 1) ruangan Perawatan dilengkapi kamar mandi, 2) ruangan Pos Perawat (Nurse Station), 3) ruangan Konsultasi, 4) ruangan Tindakan, 5) ruangan Petugas (kepala ruangan, dokter, perawat) dilengkapi toilet, 6) ruangan penyimpanan linen bersih, obat-obatan dan alat kesehatan, 7) gudang Bersih, 8) ruangan Utilitas Kotor, dan 9) janitor. c) Ruang Perawatan High Care (HCU) adalah ruang pelayanan perawatan khusus di Rumah Sakit bagi pasien dengan kondisi respirasi, hemodinamik, dan kesadaran yang stabil yang masih membutuhkan pelayanan, pengobatan, dan observasi secara ketat. Ruang ini diperlukan sebagai bagian dari pelayanan di ruang tindakan bedah. 1) Program Fungsi Pelayanan HCU diberikan kepada pasien dengan kondisi kritis stabil yang masih membutuhkan pelayanan, pengobatan, dan observasi secara ketat. 2) Program Ruang 1) Kebutuhan ruang pelayanan rawat High Care (HCU), meliputi : (ah) Ruangan Tunggu (b) Ruangan Perawatan (c) Ruangan Pos Perawat (Nurse Station) & Ruangan Administrasi (d) Ruangan Ganti Petugas/ Loker (e) Ruangan Loker Pengunjung (f) Ruangan Petugas (kepala ruangan, dokter, petugas) dilengkapi toilet. (g) Gudang Bersih (Linen Bersih, Obat- obatan dan Alat Kesehatan). (h) Ruangan Utilitas Kotor (Spoelhoek) (i) Janitor. Ruang Perawatan Intensive Care Unit (ICU) merupakan ruang untuk perawatan pasien yang dalam keadaan sakit berat sesudah operasi berat yang memerlukan secara g) h) j) intensif pemantauan ketat dan tindakan segera. Ruang Perawatan Intensif ICU merupakan unit pelayanan khusus di rumah sakit yang menyediakan pelayanan yang komprehensif dan berkesinambungan selama 24 jam. Ruang Kebidanan dan Penyakit Kandungan (Obstetri and Ginecology) meliputi : 1) pelayanan persalinan normal, 2) pelayanan nifas/post partum, 3) pelayanan tindakan/operasi kebidanan dan gangguan kesehatan reproduksi/ penyakitkandungan, 4) pelayanan KB (Keluarga Berencana). ? Ruang Tindakan adalah suatu unit di Rumah Sakit yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut, yang membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya tetapi persyaratan filtrasi dibawah persyaratan teknis Ruang Operasi. Pelayanan bedah meliputi : 1) bedah minor (antara lain : bedah insisi abses, ekstirpasi, tumor kecil jinak pada kulit, ekstraksi kuku / benda asing, sirkumsisi). 2) pelayanan tindakan bedah. Ruang Operasi. berfungsi sebagai tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut, yang membutuhkan kondisi steril dan kondisi khusus lainnya. Pelayanan bedah pada Rumah Sakit kelas D meliputi : Bedah mayor. Ruang Farmasi (Pharmacy) untuk melakukan pelayanan: 1) melakukan perencanaan, pengadaan dan penyimpanan obat, alat kesehatan, reagensia, sesuai formularium rumah sakit. 2) melakukan kegiatan produksi/ peracikan obat luar dan obat oral sesuai permintaan dokter baikuntuk pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan 3) pendistribusian obat dan alat kesehatan. 4) memberikan pelayanan informasi obat dan melayani konsultasi obat. 5) mampu mendukung kegiatan pelayanan unit kesehatan lainnya selama 24 jam. B. Program Ruang 1) Kebutuhan ruang pelayanan farmasi, meliputi : (a) Ruangan Produksi non steril (Peracikan Obat) (b) Ruangan Penyimpanan (Bahan Baku Obat, Obat Jadi, Obat Khusus dan Alat Kesehatan) (c) Ruangan Distribusi Obat (Apotik Rawat Jalan dan Satelit Rawat Inap) (d) Ruangan Informasi Obat dan Arsip (e) Ruangan Petugas dilengkapi Kamar Mandi/WC (f) Ruangan Administrasi dan Kantor (g) Ruangan Tunggu. ) Ruang Radiologi, Ruang Radiologi adalah ruangan yang dapat digunakan sebagai penunjang diagnostik, pemberian terapi, dan pengobatan berbasis kedokteran nuklir. Ruang radiologi dibatasi pada fasilitas untuk pelayanan radiodiagnostik. Pelayanan diagnostik pada Rumah Sakit Kelas D adalah memberikan pelayanan : 1) Radiodiagnostik (non invasif, non kontras) 2) Pemeriksaan USG untuk kelainan-kelainan abdominal, kebidanan dan penyakit kandungan. 3) Mampu mendukung kegiatan unit lainnya selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Kebutuhan ruang pelayanan radiologi, meliputi : k) ) 1) Ruangan Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien, 2) Ruangan Administrasi (Pendaftaran, pembayaran dan pengambilan hasil, 3) Ruangan Pemeriksaan (General X-ray, USG), dilengkapi ruangan operator dan ruanganganti untuk pemeriksaan general X-ray, 4) Kamar Gelap atau area meletakkan DR, dan 5) Ruangan Petugas. Ruang Sterilisasi, Ruang Sterilisasi mempunyai fungsi menerima/ mendekontaminasi, pengemasan /produksi, sterilisasi, penyimpanan serta pendistribusian instrumen medis dan persediaan yang telah disterilkan untuk kepentingan perawatan dan pengobatan pasien di Rumah Sakit. Ruang Sterilisasi pada RSU Kelas D dapat dilakukan pada masing-masing ruang yang memerlukan banyak barang steril (Desentralisasi) atau dapat dilakukan secara terpusat (Sentralisasi/CSSD) dengan mempertimbangkan efektif dan efesiensi pelayanan rumah sakit. Ruang Laboratorium Klinik: 1) Ruang Laboratorium Klinik RSU Kelas D direncanakan memiliki kriteria pelayanan patologi klinik dan pelayanan hematologi. 2) Pemeriksaan Patologi Klinik pada Rumah Sakit Kelas D meliputi pemeriksaan rutin untuk sediaan urin, cairan otak, transudat/eksudat, hematologi klinik terbatas, imunologi klinik konvensional, dan mikrobiologi klinik sediaan langsung terbatas. 3) Pemeriksaan Diagnostik Patologi pada Rumah Sakit Kelas D meliputi pemeriksaan histopatologi makroskopis, sitopatologi dan sitologi terbatas. Kebutuhan ruang pelayanan laboratorium, meliputi: (a) Ruangan Administrasi (b) Ruangan Tunggu (c) Ruangan Pengambilan Spesimen (d) Laboratorium Klinik (Patologi Klinik, Kimia Klinik, Hematologi dan Urinalisis) (e) Gudang Reagensia dan bahan habis pakai (f) Ruangan Cuci (g) Bank Darah (h) Toilet Pasien (dapat di luar unit/ ruang laboratorium). Ruang Rehabilitasi Medik, Pelayanan Rehabilitasi Medik bertujuan memberikan tingkat pengembalian fungsi tubuh semaksimal mungkin kepada penderita sesudah kehilangan/ berkurangnya fungsi dan kemampuan yang meliputi, upaya pencegahan/penanggulangan, pengembalian fungsi dan mental pasien. Kebutuhan ruang pelayanan rehabilitasi medik, meliputi : (a) Ruangan Administrasi. (b) Ruangan Tunggu. (c) Ruangan Fisioterapi. (d) Toilet m) Ruang Kantor dan Administrasi. Suatu bagian dari Rumah Sakit tempat dilaksanakannya kegiatan manajemen dan n) administrasi Rumah Sakit. Struktur Organisasi RSUD Kelas D terdiri dari : 1) Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit 2) Komite Medis 3) Unsur Pelayanan Medis 4) Unsur Keperawatan 5) Unsur Penunjang Medik 6) Satuan Pengawasan Internal (SPI) 7) Administrasi Umum dan Keuangan. meliputi : (a) Ruangan Kepala/ Direktur RS (b) Ruangan Sekretariat Direktur dan Ruangan Tunggu (c) Ruangan Kerja Komite Medis (d) Ruangan Kerja Unsur Pelayanan Medis (e) Ruangan Kerja Unsur Keperawatan (? Ruangan Kerja Unsur Penunjang Medik (g) Ruangan Kerja Satuan Pengawasan Internal (SPI) (h) Ruangan Kerja Administrasi Umum dan Keuangan fi) Ruangan Rapat dan Diskusi () Ruangan Rekam Medik (k) Pantri (2 Toilet 0) Ruang Dapur Dan Gizi.Meliputi Kebutuhan ruang pelayanan gizi, meliputi : 1) Ruangan Administrasi, Penerimaan dan Pengujian Kuantitas dan Kualitas Bahan Makanan 2) Ruangan Penyimpanan bahan makanan basah 3) Ruangan Penyimpanan bahan makanan kering 4) Ruangan Persiapan, Pengolahan Makanan 5) Ruangan Penyajian Makanan 6) Ruangan Cuci 7) Ruangan Penyimpanan Peralatan Makan, Peralatan Dapur dan Troli Gizi 8) Janitor 9) Toilet. p) Ruang Laundri, Laundri di rumah sakit bertanggung jawab atas penerimaan dan pendistribusian semua linen yang memerlukan kondisi bersih ,terbebas dari noda/kotoran dan mikroorganisme penyebab infeksi, tidak berbau, kering, rapih, utuh dan siap pakai. g) Ruang Mekanik/ Pengelolaan Bangunan dan Prasarana RS. Air Sumber air RSUD Kamang Baru direncanakan akan mengunakan 2. sumur bor dan PDAM. Listrik dan Genset Sumber listrik di RSUD Kamang Baru berasal dari PLN dan genset, kondisi saat ini tersedia 250 kVA direncanakan maksimal 700 kVA. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Kamang Baru telah mempunyai IPAL yang digunakan untuk 3. pengolahan limbah medis dan limbah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan di sekitar rumah sakit.