menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun; BUPATI SIMALUNGUN, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA TAMBAHANPERBAIKANPENGHASILAN PEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARADI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATENSIMALUNGUN TENTANG PERATURANBUPATI SIMALUNGUN NOMOR 3 TAHUN 2025 BUPATI SIMALUNGUN PROVINS! SUMATERAUTARA . ' · ('1 t. D1\r1.: l () £ o~ 5{(1 I 0SC{J"I. •..... Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat e/ektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
10.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6946);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Bektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
12.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah degan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 ) ;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
20.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 1); Dokuman ini ta/ah ditandatangani sacara alaktronik manggunakan sartifikat alaktronik yang ditarbitkan o/ah Ba/ai Basar Sartifikasi Elaktronik (BSrE), Badan Sibar dan Sandi Negara
22.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2024 Nomor 4);
23.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Kabupaten Simalungun (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 336);
24.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 337);
25.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 338);
26.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah lnstalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 339);
27.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 341);
28.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 342);
29.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2018 Nomor 343);
30.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Simalungun (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2019 Nomor 416);
31.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 561); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan o/eh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
32.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 562);
33.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 563);
34.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 564);
35.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 565);
36.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 566);
37.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 567);
38.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 568);
39.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 569);
40.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 570);
41.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 571);
42.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 572);
43.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 573); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat e/ektronik yang diterbitkan o/eh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
44.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 574);
45.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 575);
46.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 576);
47.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 577);
48.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 578);
49.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 579);
50.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 580);
51.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Serta Fungsi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 581);
52.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 582);
53.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 583);
54.Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 584); Dokumen ini telah ditandetangani secara e/ektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan o/eh Bala/ Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Simalungun.
2.Bupati adalah Bupati Simalungun.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGANPEMERINTAHKABUPATENSIMALUNGUN.