menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan: b. d. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 2. 1 Negara Republik Indonesia Nomor 55877) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897),
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
5.Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, MEMUTUSKAN: - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: