Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan. Bupati adalah Bupati Solok Selatan. Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan Daerah. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan atau rehabilitasi medis. Jasa Pelayanan adalah jasa atau imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang: diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya, yang terdiri dari jasa medis, jasa keperawatan atau yang setara lainnya dan jasa pelayanan administrasi, sebagai sumber pembiayaan insentif pada remunerasi. 5. 6. 8. 9. 2 «