Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan. Ditetapkan di Padang Aro pada tanggal 1» febrwan 2025 h LN Diundangkan di Padang Aro pada tanggal 19 an 2025 BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 2 BUPATI SOLOK SELATAN AS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN URIZALDI 4 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN 2025 SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN NAGARI, DAN RKP NAGARI A. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja tahun 2025 dan merupakan pedoman bagi Pemerintahan Nagari dalam menyusun RKP Nagari Tahun 2025. RKP Nagari Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari Tahun 2025. Penyusunan RKP nagari merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing Nagari dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal/ local wisdom. Berdasarkan hal tersebut Pemerintahan Nagari harus mendukung tercapainya prioritas Pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Nagari, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah Daerah dengan Pemerintah Nagari yang dituangkan dalam RKP Nagari. Untuk itu, Pemerintah Nagari dalam penyusun RKP Nagari Tahun 2025 mempedomani Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Nagari, dan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Solok Selatan. Prioritas pembangunan Daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Daerah 2021-2026 mengambil tema “Mewujudkan Solok Selatan Maju dan Sejahtera” dengan fokus utama pembangunan Daerah Tahun 2025 yaitu “Optimalisasi dukungan infrastruktur dan ketahanan ekonomi untuk peningkatan produktifitas.” Dengan prioritas pembangunan sebagai berikut:
a.pemberian makanan tambahan yang beragam bergizi seimbang dan aman berbasis potensi sumber daya lokal
b.honorarium/insentif kader pembangunan manusia:
c.honorarium pendidikan tentang pengasuhan anak kader bina keluarga balita dan kader posyandu,
d.peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan bagi kader posyandu, pendidik pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, kader kesehatan, kader bina keluarga balita: dan
e.pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi bagi keluarga sasaran stunting. Peningkatan upaya promotif, preventif kesehatan dan pengembangan prilaku hidup bersih dan sehat antara lain dalam bentuk:
a.penyuluhan konseling gizi, air susu ibu ekslusif, makanan pendamping air susu ibu,
b.rembuk stunting, Cc. pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa dan bina keluarga balita,
d.pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana,
e.peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting,
f.pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan,
g.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana perpustakaan, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya,
h.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan, dan
i.pelatihan digitalisasi. Pencegahan dan optimalisasi penanggulangan penyakit kronis, endemik dan menular antara lain dalam bentuk:
a.pemberian bantuan makan tambahan bagi pasien penyakit menular:
b.penyediaan air bersih berskala desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, Cc. pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan,
d.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus desa, dan
e.pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih kerumah penduduk. 3. 6 N Peningkatan sumber daya manusia yang berkarakter, produktif dan kompetitif setiap Nagari agar menganggarkan sesuai dengan kewenangan Nagari antara lain untuk: 4. a. b. Cc. f. g. honorarium/bantuan insentif pengajar taman belajar keagamaan, taman belajar anak, pelatihan peningkatan pendapatan ekonomi dan keterampilan bagi warga untuk meningkatkan pendapatan, peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal, pelatihan pengelolaan hasil panen, pelatihan Budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan, Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana perpustakaan, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan, dan pelatihan digitalisasi. d. e. Peningkatan ekonomi kerakyatan dan daya saing Daerah dan ketahanan pangan agar menganggarkan sesuai dengan kewenangan Nagari antara lain untuk: 5.
a.pengembangan usahan pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan berupa: 1) pengadaan bibit dan benih, 2) penyediaan pakan untuk peternakan dan atau perikanan, 3) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier, 4) pemeliharaan/pembangunan pasar Nagari/kios milik Nagari, 5) pemanfaatan lahan pertanian/perkebunan milik warga dan/atau desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat desa, 6) pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan usaha tani, dan 7) penyediaan honorarium Kader Kesehatan Hewan sesuai dengan potensi Nagari. pembangunan pengelolaan lumbung pangan desa berupa: 1) pembangunan lumbung pangan desa, 2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan pendukung lumbung pangan desa seperti akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air, 3) pembangunan prasarana pemasaran produk pangan, dan 4) pengembangan usaha/unit usaha, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang bergerak dibidang pangan nabati dan/atau hewani melalui pernyataan modal. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin berupa: 1) pemberian bantuan langsung tunai 2) penyediaan lapangan pekerjaan melalui padat karya tunai, dan 3) bantuan sosial lainnya. Bagi masyarakat miskin, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berupa makanan pokok dan makanan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas. Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga miskin ekstrem mengacu kepada prioritas dana Desa tahun 2025. 7 b. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan melayani agar menganggarkan sesuai dengan kewenangan nagari untuk: 6. a. b. Cc. d. e. f. Pem jaringan internet untuk warga Nagari, website Nagari, penyelenggaraan informasi publik (pembuatan poster, baliho informasi penetapan/laporan pertanggungjawaban APBNagari untuk warga Nagari, peralatan pengeras suara, peningkatan kapasitas Perangkat Nagari dan Bamus Nagari, dan inovasi pelayanan publik di Nagari. bangunan infrastruktur, kawasan pertumbuhan, pelestarian7. lingkungan hidup dan mitigasi bencana agar menganggarkan sesuai dengan kewenangan Nagari untuk:
a.peningkatan kualitas kawasan perumahan (bedah rumah, air bersih dan sanitasi dan persampahan) Bantuan pembangunan, perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan tidak sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja) yaitu pembangunan perbaikan atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong dengan kriteria: 1) bertempat tinggal di wilayah Nagari, 2) diputuskan melalui musyawarah Nagari, 3) ditetapkan melalui keputusan Wali Nagari, dan 4) diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan. lembaga pengelola hutan Nagari yang dibentuk melalui Peraturan Nagari diberikan bantuan operasional, mitigasi dan penanganan bencana alam, dan non alam Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, penanggulangan, penanganan bencana alam/atau kejadian luar biasa sesuai kewenangan Nagari antara lain: 1) mitigasi dan penanganan bencana alam antara lain: a) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bencana alam/kejadian luar biasa (reboisasi, pembuatan terasering), b) pembangunan jalan evakuasi, c) pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana, d) penyediaan tempat pengungsian, e) kegiatan tanggap darurat bencana alam, f) pembersihan lingkungan terkena bencana alam, g) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam' h) pengadaan peralatan penanggulangan bencana, antara lain peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet dan peralatan rencana lain, dan i) “sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dengan musyawarah desa. 2) mitigasi dan penanganan bencana non alam yaitu bencana non alam yang muncul akibat endemik wabah atau virus, bakteri terhadap kehidupan masyarakat, hewan dan ternak, tanaman produksi dan gagal teknologi serta gagal modernisasi antar lain: b. N 8 a) menyediakan kebutuhan logistik warga miskin terdampak endemik, wabah, atau virus bakteri: b) bencana non alam yang muncul terhadap hewan dan ternak, c) bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang: dan d) mitigasi dan penanganan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah Nagari. Pelestarian seni, budaya, olah raga dan penanganan masalah sosial dan pemberdayaan masyarakat agar menganggarkan sesuai dengan kewenangan Nagari untuk:
a.pembinaan seni dan budaya berskala lokal Nagari:
b.pelaksanaan festival dan kegiatan seni, budaya, dan olah raga: c. pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana olah raga milik Nagari,
d.penyuluhan, sosialisasi, bidang hukum dan perlindungan masyarakat: dan
e.sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penangan kekerasan pada perempuan dan anak. 8. B. PRINSIP PENYUSUNAN APBNAGARI Penyusunan APBNagari tahun anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut: 1. 2. AN DAA sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Nagari berdasarkan bidang dan kewenangannya: tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBNagari: partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya: tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab: dan konsisten antara perencanaan RKP Nagari dengan penganggaran APBNagari, C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBNAGARI Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Nagari dalam penyusunan APBNagari Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan Nagari, belanja Nagari dan pembiayaan Nagari adalah sebagai berikut:
1.pendapatan Nagari Pendapatan Nagari yang dianggarkan dalam APBNagari Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Nagari meliputi seluruh penerimaan Nagari melalui rekening kas Nagari yang merupakan hak Nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak perlu dikembalikan oleh Nagari. Pendapatan Nagari terdiri dari:
a.pendapatan asli Nagari terdiri dari: 3. 8. N 9 1) hasil usaha Nagari, 2) hasil aset Nagari, 3) swadaya, partisipasi, dan gotong royong, dan 4) pendapatan asli Nagari lainnya.
b.Kelompok transfer terdiri dari: 1 dana Nagari, 2) bagian hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, 3) ADN, 4) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan 5) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah sebagaimana huruf b point (4) dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud dikelola dalam wAPBNagari tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 706 (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 3056 (tiga puluh per seratus).
c.Pendapatan lain terdiri atas: 1) penerimaan dari hasil kerja sama Nagari, 2) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Nagari, 3) penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, 4) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Nagari pada tahun anggaran berjalan, 5) bunga bank, dan 6) pendapatan lain Nagari yang sah. Belanja Nagari Belanja Nagari meliputi semua pengeluaran dari rekening yang merupakan kewajiban Nagari dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh Nagari, dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Nagari. Klasifikasi belanja nagari terdiri atas 5 (lima) bidang yakni:
a.penyelenggaraan pemerintahan Nagari,
b.pelaksanaan pembangunan Nagari,
c.pembinaan kemasyarakatan Nagari,
d.pemberdayaan masyarakat Nagari, dan
e.penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari. Klasifikasi belanja huruf a sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Nagari yang telah dituangkan dalam RKP Nagari. Klasifikasi belanja pada huruf e dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Nagari Pembiayaan Penyusunan APBNagari harus menguraikan secara rinci hal-hal sebagai berikut:
a.penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), pencairan dana cadangan dan hasil penjualan kekayaan Nagari yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan, dan 2. 3. 10 N
b.pengeluaran pembiayaan terdiri atas penyertaan modal dan penganggaran dana cadangan. APBNagari disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan ternasuk efisiensi dalam mencapai hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada: indikator kinerja yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan,
2.Capaian atau target kinerja yaitu merupakan ukutan prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kwalitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap pelaksnaan, dan
3.Standar satuan harga yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. D. TEKNIS PENYUSUNAN APBNAGARI
1.Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBNagari, diantaranya:
a.APBNagari Waktu dan tahapan penyusunan APBNagari hingga penetapan APBNagari sebagai berikut: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) sekretaris Nagari menyampaikan Rancangan Perna tentang APBNagari kepada Wali Nagari, rancangan Perna tentang APBNagari disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bamus Nagari untuk dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Bamus Nagari, rancangan Perna tentang APBNagari disepakati bersama paling lambat bulan Oktober Tahun berjalan, dalam hal Bamus Nagari tidak menyepakati rancangan perna tentang APBNagari yang disampaikan Wali Nagari, pemerintah nagari hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya, Wali Nagari menetapkan perwana sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (4), atas dasar kesepakatan bersama Wali Nagari dan Bamus Nagari sebagaimana angka (3), Wali Nagari menyiapkan rancangan perwana mengenai penjabaran APBNagari, sekretaris Nagari mengkoordinasikan penyusunan rancangan perwana, Rancangan perna tentang APBNagari disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi, Apabila rancangan Perna tentang APBNagari yang disepakati belum disampaikan kepada Bupati/Camat sebagaimana dimaksud pada point 8 (delapan), maka Bupati melalui Camat memberikan teguran tertulis kepada Wali Nagari. 10) Bupati/Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan evaluasi rancangan perna tentang APBNagari, 11) Penyampaian rancangan perna tentang APBNagari dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: a) surat pengantar, b) rancangan perwana mengenai penjabaran APBNagari, 11 N c) perna mengenai RKP Nagari, d) perna mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari, e) perna mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia, f) perna mengenai penyertaan modal, jika tersedia, g) berita acara hasil musyawarah Bamus Nagari, dan h) bupati dapat mengundang Wali Nagari terkait pelaksanaan evaluasi. 12) Bupati dapat mengundang Wali Nagari dan/atau perangkat Nagari dalam pelaksanaan evaluasi, : 13)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka (11) dituangkan dalam Keputusan Bupati dan disampaikan kepada Wali Nagari paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud, 14) Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka (12), rancangan Perna dimaksud berlaku dengan sendirinya, 15) Dalam hal evaluasi sebagaimanan dimaksud pada angka (13) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Nagari, selanjutnya Wali Nagari menetapkan menjadi perna, 16) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
a.rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Nagari yang dipungut/dikelola/diterima oleh Nagari. Jenis dan objek pendapatan Nagari selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APBNagari
b.rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APBNagari.
c.rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBNagari dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APBNagari yang masing masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APBNagari. Hal-hal yang terkait dengan kode rekening, nama bidang, sub bidang, kegiatan, belanja, format perna tentang APBNagari, format APBNagari, dokumen pelaksana anggaran, rencana anggaran biaya, dokumen perubahan pelaksanaan anggaran, rencana kerja dan anggaran, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. E. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintahan Nagari dalam menyusun APBNagari tahun 2025 selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBNagari juga memperhatikan hal-hal khusus sebagai berikut:
1.untuk kegiatan fisik, Rencana Anggaran Biaya dan gambar rencana kegiatan dibuat oleh tenaga teknis insfrastruktur nagari, dan untuk kegiatan fisik yang bersifat kompleks, sebelum ditandatangani walinagari agar asistensi dengan tenaga tekhnis dari Perangkat Daerah yang membidangi, terdiri atas:
a.prasarana, sarana dan penyuluhan,
b.bina marga, sumber daya air, C. tata ruang dan pertanahan,
d.cipta karya dan bina konstruksi, dan
e.perumahan dan kawasan permukiman. untuk belanja kegiatan pada belanja modal perlu memperhatikan hal- hal berikut:
a.agar dijelaskan spesifikasinya untuk biaya per item kegiatannya agar mengacu pada standar harga barang dan jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2025 dengan mempertimbangkan pembiayaan sampai ke Nagari/lokasi.
b.mempertimbangkan kebutuhan dan efisiensi sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Nagari. 17 N 10. 11. 12. 13. c. belanja modal agar mempedomani daftar inventaris barang untuk data 5 (lima) tahun terakhir, dengan mempertimbangkan kelayakan fungsi dan kebutuhan dari barang yang akan dibeli.
d.Pelaksanaan kegiatan yang diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Penganggaran hadiah untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, dalam kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas sesuatu prestasi diberikan berupa barang. Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis Belanja barang dan jasa sesuai kode rekening berkenaan: Penganggaran belanja barang habis pakai disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi, jumlah perangkat dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2024: Penganggaran belanja perjalanan dinas dilakukan secara selektif, substansi untuk kepentingan Pemerintahan Nagari dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud, sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Nagari. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pemerintahan Nagari: Selain pada Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintahan Nagari belanja perjalanan dinas hanya dapat dianggarkan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari, kecuali ada program sinergitas dari pusat: Bantun biaya operasional pemerintahan Nagari persiapan dianggarkan pada kegiatan Penataan Nagari persiapan, Nagari persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 3046 (tiga puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Induk, yang dibagikan kepada Nagari persiapan sesuai dengan jumlah dan kebutuhan serta kemampuan keuangan Nagari. Anggaran kegiatan pembinaan dan fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pemerintahan Nagari. Insentif bagi pemangku adat di Nagari (penghulu, tuo kampuang, malin/kali dan bundo kanduang) hanya dapat dianggarkan dari dana Pendapatan Asli Nagari yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Nagari. Pemerintah Nagari wajib menganggarkan belanja pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa (bidang lima) dengan total minimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Tata cara pencairan dana dilakukan dengan mengajukan proposal dari kasi terkait berdasarkan kajian lapangan dari Kelompok Siaga Bencana Nagari, yang telah di verifikasi oleh tim penanggulangan bencana tingkat kecamatan. Tim penanggulangan bencana Tingkat kecamatan ditetapkan oleh camat dan dapat berkoordinasi dengan badan penanggulanagan bencana daerah dan dinas sosial pemberdayaan masyarakat desa. Penganggaran rumah ibadah hanya untuk biaya pemeliharaan dengan maksimal anggaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun yang bersumber dari ADN dan penganggaran yang bersumber dari pendapatan asli Nagari disesuaikan dengan kebutuhan. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. TN
14.Penganggaran untuk rumah adat bersumber dari dana pendapatan asli Nagari dalam bentuk belanja barang diserahkan pada pihak ketiga/masyarakat.
15.Jenis dan kriteria rumah adat sebagaimana dimaksud angka 14 ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari. F. PENUTUP Demikian untuk menjadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan APBNagari Tahun Anggaran 2025. kauran SOLOK SELATAN, | anus 19