Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan. Ditetapkan di Padang Aro pada tanggal 19 Fdower | 2025 « BUPATI SOLOK SELATAN | K UNAS Diundangkan di Padang Aro pada tanggal 19 ftbwor 2025 SEKRETARIS D H KABUPATEN SOLOK SELATAN, BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2025 NOMOR f SURIZALDI 2 LAMPIRAN 1 PERATURAN BUPATI SOLOK SELATAN NOMOR 7? TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTO PARIK GADANG DIATEH UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan dan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Disamping pelayanan yang berkualitas, fasilitas pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman (safety), sehingga tidak terjadi suatu tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan, oleh karena itu perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan meliputi: identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indikator/tolak ukur dan target (threshold) yang harus dicapai atau dipenuhi. Upaya untuk meningkatkan kepuasan bahkan kesetiaan pelanggan dan menjamin keamanan pasien dapat dilakukan dengan standardisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien harus dapat ditunjukkan dengan fakta, oleh karena itu indikator/tolak ukur dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal yang juga merupakan salah satu syarat administrasi Puskesmas BLUD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. SPM diatur dengan peraturan bupati untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan 6 — umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/badan Daerah yangakan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh mengemban tugas atas dua jenis SPM tersebut, karena UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh sebagaibagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat, juga sebagai UPT yang menerapkan BLUD. Sebuah Puskesmas BLUD melaksanakan selain sejumlah jenis pelayanan dasar SPM kesehatan,Juga melaksanakan SPM pelayanan lain, dan SPM pendukung yangdisesuaikan dengan kemampuan Puskesmas BLUD tersebut. Dalam menyusunSPM Puskesmas BLUD tersebut, harus mempergunakan bahasa mudah dimengerti dan dipahami sehingga UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh dan masyarakat penerima pelayanan memiliki pemahaman tentang ukuran kinerja yang sama. SPM kesehatan dapat diuraikan secara sederhana ke dalam butir-butir sebagai berikut: 1. Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah,
2.Hak setiap warga Negara untuk memperoleh jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal: Sebagai bagian dari alat ukur kinerja Bupati: Semua Daerah melaksanakan jenis Pelayanan Dasar yang sama: Kaitannya dengan UPT Puskesmas, adalah bahwa melalui UPT Puskesmas, Bupati menjalankan kewajibannya menyediakan Pelayanan Dasar Kesehatan SPM Kesehatan, masing-masing UPT Puskesmas sesuai kemampuan UPT Puskesmas melayani jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, sedangkan secara keseluruhan UPT Puskesmas di Daerah tersebut melalui UPT Puskesmas-Puskesmas harus mampu melayani seluruh Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud:
6.Terbatas Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018:
7.Pelaksanaan SPM Kesehatan dievaluasi secara nasional dandapat dilakukan perubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah:
8.Diutamakan untuk pelayanan Preventif promotif, sebagaimana dirumuskan dalam Standar Teknis, yang dibuat oleh Kementerian Teknis mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dalam hal ini yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan:
9.Dapat berbeda antar UPT Puskesmas tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing-masing Puskesmas:
10.Tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, dapat melakukan pelayanan lain yang secara jelas dapat disediakan oleh UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh, dan dibutuhkan oleh konsumen UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh (masyarakat, pasien termasuk keluarganya) sebagai pendukung layanan utamanya:
11.Termasuk JPD SPM Kesehatan sesuai kemampuan, berakibat akan dilakukan penyesuaian SPM Kesehatan, maka dilakukan penyesuaian SPM Puskesmas BLUD,
12.Dapat dilakukan Perubahan SPM Puskesmas BLUD ketika dinilai perlu untuk masing-masing UPT Puskesmas, terutama ketika Rencana Pengembangan Pelayanan Puskesmas BLUD yang tertera dalam Renstra Puskesmas BLUD telah dapat direalisasikan dan menjadi layanan rutin, maka layanan itu bisa dijadikan SPM Puskesmas BLUD: ny 7 c
13.Ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati meliputi pelayanan kesehatan komprehensif sesuai tugas dan fungsi UPT Puskesmas, bahkan dapat mencakup pelayanan nonkesehatan. B. Perubahan Rencana Strategis SPM BLUD UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yangterkait dengan SPM UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab,dan kewenangan UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh serta perubahan lingkungan. C. Sistematika Penyajian Sistematika penyajian dokumen SPM UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh adalah sebagai berikut: BABI : PENDAHULUAN BABII : STANDAR PELAYANAN MINIMAL. Jenis Pelayanan Prosedur Pelayanan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Perhitungan Capaian SPM UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh Tahun 2023 E. Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh Tahun 2023 A. B. D. BABIII : RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL A. Rencana Pencapaian Indikator SPM B. Strategi Pencapaian SPM C. Rencana Anggaran Biaya BABIV : SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA BAB V : PENUTUP D. Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD
1.UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada di wilayah kerja UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh, atau pengguna UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh. Jenis Pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Untuk semua jenis pelayanan tersebut agar dituliskan Standar Pelayanan Minimal- nya, yaitu penjelasan bagaimana prosedur/langkah-langkah bagaimana setiap pelaksanaan tersebut dilaksanakan. Memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ dan Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya:
a.Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh: 1) Fokus mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD, 2) Terukur merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 3) Dapat dicapai merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya, 4) Relevan dan dapat di andalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD, dan 5) Tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal 8 c b. Cc. d. dan kegiatan yang telah ditetapkan. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh. Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas dan Anggaran Tahunan. Pengesahan SPM oleh Bupati melalui Peraturan Bupati. Seluruh unsur diatas dapat dipahami dalam kebijakan Manajemen UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016). Tim UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh yang menyusun dan menyiapkan rancangan Renstra UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh perlu memahami kebijakan ini dan mengikuti pedoman tersebut. .UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh juga mengidentifikasi e. Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh sebagai Rencana Pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh memilih Jenis Pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat. f .UPT Puskesmas Koto Parik Gadang Diateh menyusun rancangan & peraturan Bupati, dan mengusulkannya untuk diterbitkannya peraturan Bupati tentang SPM Puskesmas BLUD. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas. .Satu peraturan Bupati untuk semua Puskesmas BLUD. Dalamh. peraturan Bupati tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing- masing UPT Puskesmas. 9 c