menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana SALINAN 2- Menetapkan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Presiden Nomor 55 Tah,]un 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 73);
5.Peraturan Bupati Sragen Nomor 99 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 tahtn 2022 tentang Pembentukan Unit PeLaksana Teknis daerah kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2O24 Nomor 6); MEMUTUSKAN: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 99 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 99 Tahun 2022 tentaag Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupa.ten Sragen Tahun 2022 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: