DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024

Nomor
55
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UPTD PPA berkedudukan pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…