menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 1
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
12.Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24) ; 2 13.PeraturanPresidenNomor10Tahun2024tentangPenyesuaian Gaji PokokPegawaiNegeriSipilMenurut Peraturan Pemerintah Nomor15 Tahun2019TentangPerubahanKedelapanBelas Atas PeraturanPemerintahNomor7 Tahun1977 TentangPeraturan GajiPegawaiNegeriSipil Kedalam Gaji PokokPegawai Negeri SipilMenurut PeraturanPemerintahNomor5Tahun2024 TentangPerubahanKesembilan BelasAtasPeraturan PemerintahNomor7 Tahun 1977TentangPeraturanGaji PegawaiNegeriSipil(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2024Nomor23);
14.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor77 Tahun 2020tentang PedomanTeknis PengelolaanKeuangan Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor1781); 15.PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor6Tahun 2021tentang TeknisPemberianGajidanTunjanganPegawaiPemerintah DenganPeijanjianKeija YangBekeijaPadaInstansiDaerah (Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun2021Nomor53); 16.Peraturan BadanKepegawaian NegaraNomor1Tahun2024 tentang KetentuanTeknisPelaksanaan PenyesuaianGaji Pokok Pegawai NegeriSipilmenurut PeraturanPresidenNomor10 Tahun 2024 Tentang PenyesuaianGajiPokokPegawaiNegeri SipilMenurutPeraturan PemerintahNomor15 Tahun 2019 TentangPerubahanKedelapanBelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1977TentangPeraturanGajiPegawaiNegeri sipilKeDalamGaji Pokok PegawaiNegeriSipilMenurut Peraturan PemerintahNomor5Tahun2024 Tentang Perubahan KesembilanBelas AtasPeraturanPemerintahNomor7 Tahun 1977 Tentang PeraturanGaji PegawaiNegeriSipil(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2024Nomor93); 17.PeraturanDaerah KabupatenSukamaraNomor6 Tahun2016 tentang Pembentukandan SusunanPerangkat Daerah KabupatenSukamara(Lembaran Daerah KabupatenSukamara Tahun 2016Nomor6,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SukamaraNomor40),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KabupatenSukamaraNomor6Tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor6Tahun 2016 tentangPembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019Nomor6,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SukamaraNomor67); 18.Peraturan Daerah KabupatenSukamaraNomor9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2024 Nomor9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SukamaraNomor118); 19.Peraturan Bupati Kabupaten SukamaraNomor30 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2023 Nomor 30); 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANGPEDOMAN TEKNISPEMBERIAN TUNJANGAN HARIRAYADANGAJIKETIGABELASYANG BERSUMBERDARIANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2025. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam PeraturanBupatiiniyang dimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenSukamara. 2.PemerintahDaerahadalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerah yang memimpinpelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadikewenangandaerahotonom. 3.BupatiadalahBupatiSukamara. 4.WakilBupati adalahwakilBupatiSukamara. 5.DewanPerwakilanRakyat Daerah yangselanjutnya disingkat DPRDadalahlembagaperwakilanrakyat daerah yang berkedudukansebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDaerah. 6.PimpinanDPRDadalahKetuadanWakil-wakil KetuaDPRD KabupatenSukamara. 7.AnggotaDPRDadalahAnggotaDPRDKabupatenSukamara yang terdiridariPimpinandanAnggota.
8.Pejabat Negaraadalah pejabat yang lingkungan keijanyaberada pada lembaganegara yangmerupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsialat kelengkapan negara,bertugas menjalankan fungsi untuk danatasnama negarasesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9.AparaturSipil Negarayangselanjutnya disingkatASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipildanpegawaipemerintah dengan peijanjian keijayangbekerja padainstansi pemerintah. 10.PegawaiAparaturSipil Negara yangselanjutnya disebutpegawai ASNadalahpegawai negeri sipildanpegawaipemerintahdengan peijanjian keijayangdiangkatoleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalamsuatu jabatan pemerintahanatau diserahitugasnegara lainnya dandiberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkatPNSadalah warganegara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,diangkat sebagai pegawaiAparaturSipil Negara secara tetapoleh Pejabat Pembina Kepegawaianuntukmenduduki jabatan pemerintahan. 12.Calon Pegawai NegeriSipil yang selanjutnya disingkatCPNSadalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
13.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija yang selanjutnya disingkatPPPKadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan peijanjian keija untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
14.Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. 4 BABII PEMBERIANTUNJANGANHARIRAYA DANGAJIKETIGABELAS Pasal 2
(1)Tunjangan HanRayadanGaji KetigaBelasyangbersumber dari AnggaranPendapatandan BelanjaDaerah TahunAnggaran 2025 diberikankepadaaparaturnegaradilingkunganPemerintahan Daerah,meliputi: a.PNSdanCPNS; b.PPPK;dan
c.PejabatNegara.
(2)AparaturNegarasebagaimana dimaksud padaayat(1)termasuk pimpinandananggotaDPRD.
(3)PejabatNegarasebagaimana dimaksud padaayat(1)huruf c adalah BupatidanWakilBupati.
(4)PNSsebagaimanadimaksudpada ayat(1)huruf atermasukPNS yangdiberhentikansementaradangajinya masih dibayarkan.
(5)TunjanganHari RayadanGajiKetiga Belassebagaimana dimaksudpada ayat(1)tidak diberikan kepadaPNSyang sedang: d.Cutidiluartanggungannegara;atau e.Ditugaskandiluar instansipemerintah baikdidalamnegeri maupun diluarnegeriyang gajinya dibayar olehinstansi tempat penugasan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.