menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan BupaU Sukamara Nontor 2S Tahun 2024 tentang Rencana Keija Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2025; Mcngingal 1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun ' 2002 tentang Pembcntukan Kabupaten Katingan. Kabupaten Struyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Laimndau, Kabupaten Gunung Maa, Kflbupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Kaya, Kabupaten Barilo Timur di Pruvinsi Kalimantan Tengah ( Lembaran IXegara Rtpublik Indonesia Tahun 2002 Corner IR , Tambahatr Lembaran Negara Repub]ik Indonesia Nornor 4 ISO); i 2 . Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tttnt&tig Sistem Perencan ^ an Pembangunan Nassonal (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor L 04H Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 442 ]) ;
3.Undang-Und&ng Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Femerimahan Daerah ( lembaran Negara Repubiik Indonesia T&hun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) h sebagairnana tclah dsubah beberapa kali diubah tcrakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 ternary l ^ necapan Peraiuran Femerintah Peugganti Undang- Undang Nomor 2022 ten tang Cipta Kerja [ Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Noma® 6S56j ; 4 r U n dang- Un dang Nomur I Tahun 2022 ten tang Hubungan Kcuangan antara Pemcrintah Ihisat dan Pemenntahan Daerah \ Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 67571;
5.Peranjran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Fepgelotaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2319 Nomor 12 , Tam bah an Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6322);
6.Peracuran Menter! Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Cara Percncanaan, Pengenrialian dan Evafuaii PemlMtngunan Daerah, Teia Cara Evaluast Rancungan Peraturan Dacmh Lenta tig Rencana Pemba ngun an Jangka Panjang Daerah dan Pcmbangunau Jangka Mcncngah D at1 rah, serta Tala Cara Peru baboo Reneana Pembangunan Jangka Panjang Daerah , Rencans Pembangunan Jangka Menettguh Daerah, dan Eencana Ketja Pcmercntah Daerah ( Berira Negara Repubiik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312];
7.Peraiuran Menteri DaEam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem !n forma si Pemerintah Daerah fBerita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114): fl . Feracuran Mcoteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang dan Nomenklatur Perencanasn Pembanguaan Dan Keuangan Daerah ( Bcrita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.Peraturan Menteri Dalam Ncgcn Nomor 18 Tahun 2020 tentang PeraEuran Pclaksanaan l- ’eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Ptnyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
10.Peraiuran Menteri Dalam Negerl Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pcngelolaon Keuangan Daerah |Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781]; Tala KlasiHkasi , Kodcftkas; : U . Peraturan Mentcri DaJajn Ncgcri Ncmpf 59 Tahun 2021 tencang Pcnerapan Standar Pdayanan Minimal (Berita N<rBara Repubtik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
12.Peraiuran Daerah Previns i Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 20 ID Tentang Rencana Pemba ngunan Jangka Panjang Dacrah Provinsi Kalimantan Ten gab Tahun 2005-2025 [Lombaran Dacrah Provuial Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaxan Dae rah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34);
13.Feraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 202 L lentang Rertcana Pcmbangunan, Jungka Menengah Dacrah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 ( Lembaran Dae rah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Nontor 6, Tambahan Lcmbaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 102);
14.Feraturan Kabupatcn 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Witavah Kabupatcn Sukamara Tahun 2012- 2032 f Lcmbaran Daerah Kabupalen Sukamara Tahun 2012 Nomor L 4 h Tambahan (Lerdbaran Daerah Kabupatcn Sukamara Nomor 18};
15.Peratunan Dae rah Kabupatcn Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Lcntang Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lcmbaran Dacrah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 40) sebagaimana leiah d:ubeh dengan Feraturan Dacrah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pfcrubahan Atas Peraiuran Daerah Kabupatcn Sukamara Nomor 6 Tahun 20 lb tentang Pembentukan dan Susunan Perangkai Daerah Kahupa.ten Sukamara [Lem ba ran Daerah Kabupaien Sukamara Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Suk&mara Nomor 67)T tfi , Peraiuran Daenth Kabupatcn Sukanwra Nomor 3 Tahun 2024 ten tang Rencana Petnhangmian J&ngka l^anjang Dacrah Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045 ( Lem bo ran Dacrah Kabupaten Sukamara Tahun 2024 Nomor 3. Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Sukamara Nomor 112) ; 17- PeraLuran Bupati Sukftmflra Nomor 9 Tahun 2023 tentaug Ren can a Pemhangunan Dacrah Kabupatcn Sukamara Tahun 2024-2026 [BeriiH Dacrah Kabupaten Sukamara Tahun 2023 Nomor 9); Dacrah Sukamara Nomor
18.Peraiuran Bupati Sukamara Nomor 24 Tahun 2024 icntang Rencana k ' erja Pcmcrimah Daerah Kabupaten Sukanwift Tahun 2025 ( Berita Daerah Kabupatcn Sukamara TabUn 2024 Nomor 24} stbagaimana telah diubah dengan Peraiuran Bupati Nomor 15 Tahun 2025 ten tang Peruhahan Aias Pcraturan Bupali Sukamara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rcncana Kerju Fcmcrintah Daerah Kabupatcn Sukamara Tahun 2025 [ Berha Daerah Kabupa < en Sukamara Tahun 2025 Nomor 15); 3 MEMUTUSKAN - Mentiapkan : FERATURAN BUPATI TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUKAMARA NOMOR 28 TAHUN RENCANA KERJA PERANGKAT DAEJtAM KABUPATEN SUKAMARA TAB UN 3025, 202*1 TENTANG Pass] \ Da lam i^eraluran. Bupati in; yang dimaksud dengan: 1 . Dae rah adsdah Kabupaien Huk&mara
2.Pemerintah Daerah adalah penydenggaraan Femerintahan pelaksanaan urusau pcmcrintahan yang menjadi kewenengan daerah oconnm.
3.Bupati adalah Bupnli Sukamara
4.J ^ rangkac Daerah adalah UHSLT pembantu Bupai: dan Dtwan Perwakilan Rakyat Daerah daSam Ctyenyelenggarak&n Urusan Pemerimahan yang menjadi kewenangan Daerah,
5.Rencana Kerja Perengkdt Daerah adalah dok Ilmen pcrencana Perangkat Daerah Unluk I ( saiu} tahun,
6.Perubahan Ren can a Kcrja Ferangkai Daerah Tahun 2025 vftng selanjmnya riisingkat Perubahan Rrnja PD Tahun 2025 adalah dokmhen percncanaan Perangkat Daerah yang rnemuat program, kegiatan, sub kegiauan lokasi dan kelompok yang disertai indikator kinerja disertai dengan Lugas fungsi aetiap Perangkat Daerah yang disusun berpedoman kepada Perubahan Reneana Kcrja Perangkat Daerah Kabupatett Eukamars Tahun 2025. Bupat: Daerah sebagai unsur yang mem ampin sasarar. Pascal 2 ( 1) Feruhahan Rcnja PD Tahun 2025 merupakan dokumcn perubahan perencanaan perangkat daerah. (21 Perubahan Renja PDTahtm 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 J disusun. dengan sistemat:ka sehagai berikut; BAB [ BAB [ [ l PENDAHULUAN : EVALUASI RENCANA KERJA SAM PA [ DEN GAN TRIWUIAN I TAHUN 2025 : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH . PENUTUP