menetapkan Peraluran Bupati ten tang Pemba han Atas Feraiuran Bupali Sukamara Nomor 43 Tahun 2024 teniang Pedoman Pcngplolaan Pengaduan di Lingkungan Pcmcrintah Kabupatcn Sukamara; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2002 ten tang Pembentukan Kabupaten Kacingpn , Kabupeten Seruyan, Kabu paten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupat ^ n Pulftrtg Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kahu paten Bantu Timur di Previn si Kalimantan Tengfth (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 418G|; Undang- EJndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayAnan Pubiik i Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846[ ; b . c. d . MengingaL : 1 . 2. 1
3.Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang P ^ mcrimahan Daerah ) U’mbaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 f Tambahan Lembaran Negara Fiepuhlik Indonesia Nomor 5387], sebagiiimajia telah diubab brberapa kali Eerakhir dengan Undang - L ' ndang Nomyr 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Ftmerintah l ^ nggant: Undang- Undang Nom&r 2 Tahun 2022 tentang Cipla Kerja menjadi Undang-Undang (Lombaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 f Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6856);
4.Feraturan Pcmermtah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Fcmbinaan dan Pengawasan Ptmerintahan Dae rah ( [ jembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 N ' omor 73, Tambahan l-emharan Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.Peracuran Presided Nomor 76 Tahun 2013 tenLang Pengelolaan Pengaduan Relayanan PubLik (I ^ mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191) ;
6.FeraEurari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformftfiE Birokrasi Nomor &2 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem PcngeloJaan Pengaduan Pciayanan Publik Nasional [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1726):
7.Fcraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 LenLang iTngcloiaan Pengaduan di Lingkungan Kerne nteria n DaJam Negeri dan Pe me riots ban Darrah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 499];
8.Peraturan Daerah Kabupatcn Sukamara Nooior 6 Tahun 2016 ten rang Pembcntukan dan Susunan l ^ rangkat Dae rah Kabtlpatcn Sukamara ( I-embaran Dae rah KabupaLen Sukamara Tahun 2016 Nomor 6 * Tambahan I ^ mbaran Daerah Kahu paten Sukamara Nomor 40) , aebagaimana telah diubab dehgan Peraturan Daerah Kabupalen Sukamara Nomor 6 Tea bun 2019 tetitang Pcrubahan Atas Feracuran Daerah Kabupatcn Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 lenrang Pern bent ukan dan Susunan Perangkat Dae rah (Lembaran Daerah Kabu paten Sukamara Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kgbu paten Sukamara Nomor 67); Penyeie nggaraan MEMUTUSKAN : Metie ^ pkan i PERATURAN E3UPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUKAMARA NOMOR 43 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENCE LOLAAN PENGADUAN DI LIN Cl RUNG AN PEMER1 NTAH KABUPATEN SUKAMARA. 2 Fatal [ Beberapa kctenluan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomur +3 Tahun 2024 ten tang, Pcdomar. Pcngelolaan Pengaduan {Berita Daerah Kabu paten Sukamara. Tahun 2U 24 Numor 43j, diubah sebagai berikut : 1 . Ketentuan Pasal I diubah * sehingga berbunyi sebagai berikut: