menetapkanPeraturan Bupatitentang PedomanPenunjukan AjudanBagiPejabatPemerintahan Daerah, Undang-UndangNomor5Tahun2002tentangPembentukan KabupatenKatingan,KabupatenSeruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,KabupatenPulangPisau, KabupatenGunungMas,KabupatenMurungRaya dan KabupatenBaritoTimurdiProvinsiKalimantanTengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2002Nomor18, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4180): 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5587),sebagaimanatelahdiubah beberapakali terakhirdengan Undang-Undang Nomor6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang- Undang Nomor2Tahun 2022tentang Cipta KerjaMenjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6856),
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6375),
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),:
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 722),
8.Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 40), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 67), MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENUNJUKAN AJUDAN BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN DAERAH.