b.Timbulan dan Komposisi Sampah Pada dokumen Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan hasil sampling timbulan dan komposisi Sampah pada tabel 3: Tabel 3. Hasil Sampling Timbulan Sampah di Daerah No Komponen Sumber Sampah Satuan SNI 19-3983-1995 Hasil Sampling Volume (Liter) Berat (Kg) Volume (Liter) Berat (Kg) Sampah Rumah Tangga 1 Rumah Permanen per orang/hari 2,25-2,50 0,350-0,400 4,74 0,41 2 Rumah Semi Permanen per orang/hari 2,00-2,25 0,300-0,350 4,91 0,39 3 Rumah Non Permanen per orang/hari 1,75-2,00 0,250-0,300 5,81 0,45 Rata-Rata Sampah Rumah Tangga 5,15 0,42 Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 4 Puskesmas per orang/hari - 0,025-0,100 6,33 0,33 5 TK per murid/hari 0,10-0,15 0,010-0,050 0,80 0,03 6 SD per murid/hari 0,10-0,15 0,010-0,050 0,94 0,05 7 SMP per murid/hari 0,10-0,15 0,010-0,050 0,88 0,04 8 SMA per murid/hari 0,10-0,15 0,010-0,050 1,82 0,09 9 Perguruan Tinggi per orang/hari - - 0,11 0,01 11 10 Toko/ruko per petugas/ hari 2,5-3,00 0,150-0,350 8,62 0,42 11 Hotel per orang/hari - - 2,94 0,16 12 Rumah Sakit per orang/hari - - 2,80 0,13 13 Rumah Ibadah per orang/hari - - 0,30 0,04 14 Kantor per pegawai/ hari 0,05-0,75 0,025-0,01 11,61 1,01 15 Jalan Lokal per meter/hari 0,10-0,15 0,010-0,050 1,31 0,08 16 Pasar per meter²/hari 0,20-0,6 0,1-0,3 0,56 0,06 Rata-Rata Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 3,28 0,19 Total Rata-Rata 3,63 0,23 Dari Tabel 3 menunjukkan volume dan Sampah Daerah hasil sampling jika dibandingkan dengan SNI. Volume timbulan Sampah rata- rata Daerah yang didapat dari hasil sampling lebih besar jika dibanding dengan SNI 19-3983-1995. Untuk rata-rata volume timbulan Sampah rumah tangga sebesar 5,15 (lima koma satu lima) liter/orang/hari, jumlah tersebut lebih besar dari timbulan Sampah klasifikasi kota besar berdasarkan SNI 3242:2008 yaitu sebesar 3 (tiga) liter/orang/hari. Hasil komposisi dari sampling Sampah rumah tangga dapat dilihat pada tabel 4. Tabel 4 Komposisi Sampah Rumah Tangga Daerah No Jenis Volume (%) Berat (%) L m³ Kg Massa Jenis (kg/m³) 1 Organik 18,96% 52,55% 391,03 0,39 58,25 148,98 2 Anorganik: 81,04% 47,45% 1.671,8 1,67 52,60 31,46 a Kertas dan kardus 22,98% 13,33% 474,11 0,47 14,77 31,16 b Plastik 42,03% 23,79% 867,00 0,87 26,37 30,42 c Logam 1,39% 0,89% 28,65 0,03 0,99 34,53 d Karet (termasuk sandal jepit) 0,21% 0,33% 4,40 0,00 0,36 82,19 e Kain/tekstil 2,33% 1,19% 48,03 0,05 1,32 27,55 f Kayu 1,02% 0,41% 21,08 0,02 0,46 21,77 g Gelas/kaca (botol kaca) 1,04% 1,03% 21,40 0,02 1,15 53,61 h B3 (baterai, lampu) 0,97% 0,36% 20,03 0,02 0,40 20,15 i Lain-Lain 9,07% 6,11% 187,18 0,19 6,77 36,18 Hasil komposisi dari sampling Sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilihat pada Tabel 5. Tabel 5. Komposisi Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Daerah 12 No Jenis Volume (%) Berat (%) L m³ Kg Massa Jenis (kg/m³) 1 Organik 23,73% 57,17% 501,24 0,50 63,28 126,26 2 Anorganik 76,27% 42,83% 1.611,06 1,61 47,42 29,43 a Kertas dan kardus 44,80% 24,40% 946,31 0,95 27,01 28,54 b Plastik 14,45% 7,71% 305,25 0,31 8,53 27,95 c Logam 0,58% 0,70% 12,34 0,01 0,78 63,00 d Karet (termasuk sandal jepit) 2,29% 1,22% 48,38 0,05 1,35 27,99 e Kain/tekstil 1,11% 0,39% 23,38 0,02 0,44 18,61 f Kayu 1,29% 1,30% 27,18 0,03 1,44 52,81 g Gelas/kaca (botol kaca) 1,12% 0,83% 23,68 0,02 0,92 38,79 h B3 (baterai, lampu) 8,72% 5,17% 184,20 0,18 5,73 31,08 i Lain-Lain 1,91% 1,11% 40,36 0,04 1,23 30,49
1.Aspek Pengaturan Kabupaten Sukoharjo sudah mempunyai dasar hukum pengelolaan persampahan Daerah dan retribusi pelayanan persampahan. Peraturan Pengelolaan Sampah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan Peraturan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. a) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan yang ada sehingga perlu ditinjau kembali. Selain itu pengertian yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah terdapat ketentuan yang belum maksimal dalam pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya antara lain: 1) kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas 13 sosial, dan fasilitas lainnya dalam menyediakan fasilitas sarana prasarana pewadahan, pengumpulan dan tempat penanmpungan sementara (TPS) termasuk pemilahan Sampah; 2) kewajiban pelaku usaha dalam Pengelolaan Sampah adalah: (a) menerapkan konsep reduce, reuse, recycle, teknologi ramah lingkungan dan sedikit limbah dalam melakukan produksi; (b) mengemas produk dengan menggunakan bahan ramah lingkungan dan meminimalisasi Sampah; (c) mengoptimalkan bahan daur ulang sebagai bahan baku produksi; (d) menarik kembali kemasan plastik, logam, dan kaca dari produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen; (e) para distributor/pedagang mempunyai kewajiban menampung sementara kemasan dari konsumen; (f) membayar tarif retribusi Pengelolaan Sampah sesuai ketentuan yang berlaku; dan (g) membantu upaya pengurangan/pemanfaatan Sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. 3) pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan Sampah, pendaur ulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah menggunakan bahan produksi yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam; dan 4) Pemerintah Daerah memberikan: (a) insentif kepada setiap orang, lembaga, dan badan usaha yang melakukan pengurangan timbulan Sampah, inovasi terbaik dalam Pengelolaan Sampah, dan tertib penanganan Sampah; dan (b) disinsentif kepada setiap orang, lembaga, dan badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap larangan dan/atau pelanggaran tertib penanganan Sampah. Dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah diperlukan turunan Peraturan Bupati yang mengatur tentang: 1) ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Sampah spesifik di luar ketentuan; 2) ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat persampahan; 3) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pengelolaan persampahan; 4) ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sampah; 5) ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan pengelolaan persampahan; 6) ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh Pemerintah Daerah; 7) ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat; 14 8) ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sampah; dan 9) tata cara pelaksanaan sanksi administrasi. b) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi pengangkutan Sampah dari sumbernya dan atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir Sampah/pengolahan atau pemusnahan akhir Sampah. Peraturan ini perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. c) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah. Peraturan Bupati ini memuat Pengelolaan Sampah. Pengelolaan Sampah dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan, pengurangan Sampah dan penanganan Sampah. Pengurangan Sampah dilakukan dengan cara: 1) pembatasan timbulan Sampah; 2) pendauran ulang Sampah; dan/atau 3) pemanfaatan kembali Sampah. Untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai pembatasan timbulan Sampah dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660.1/2843/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik. Dalam Surat Edaran tersebut perlu dilakukan upaya bagi pedagang, hotel, masyarakat, dan Perangkat Daerah untuk membatasi penggunaan plastik. Pemerintah Daerah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660.1/3515/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Gerakan Masyarakat Membangun Desa/Kelurahan Mandiri Sampah (Gemas Ripah). Dengan surat edaran tersebut diharapkan masyarakat dapat mengelola Sampah dari sumbernya melalui pemanfaatan Sampah sebagai sumber daya terbarukan, pengolahan Sampah tepat guna, dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Tujuan dari surat edaran ini yaitu: 1) meningkatkan peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Sampah; 2) mewujudkan terbentuknya desa/kelurahan mandiri dalam Pengelolaan Sampah; dan 3) menumbuhkan ekonomi kerakyatan dalam Pengelolaan Sampah (circular economy).
2.Aspek Kelembagaan Instansi Pemerintah Daerah yang menangani dan terkait dalam Pengelolaan Sampah yaitu perangkat Daerah yang menyelenggarakan 15 urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo yang menangani tentang persampahan berada pada Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Gambar 1. Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo Tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang Pengelolaan Sampah dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Jumlah pegawai UPTD Pengelolaan Sampah pada tabel 6. Tabel 6. Jumlah Pegawai UPTD Pengelolaan Sampah JABATAN KATEGORI JUMLAH PNS THL HONORER Kepala UPTD 1 - - 1 Kasubag TU UPTD 1 - - 1 Pengadministrasi Kantor 4 7 - 11 Operator Layanan Operasional 22 - - 22 Penata Layanan Operasional 1 - - 1 Operator Alat Berat - 5 - 5 Penyapu Jalan - 48 11 59 Penyapu Sampah / TPA - 9 - 9 Pengangkut Sampah - 120 3 123 Operator Dump Truck - 30 1 31 Pesuruh - 1 - 1 Mandor TPA - 1 - 1 Pengadministrasi TPA - 2 - 2 TOTAL 267 Salah satu kewajiban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Daerah berdasarkan data neraca Pengelolaan Sampah Daerah. Laporan evaluasi kebijakan strategis 16 Daerah dilakukan setiap tahun dan disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
3.Aspek Keuangan a) Anggaran Persampahan Pertumbuhan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pengelolaan Sampah pada Tahun 2017-2024 ditunjukkan pada Tabel 7. Tabel 7. Ringkasan APBD Pengelolaan Persampahan Tahun Anggaran Persampahan Total Belanja % APBD Persampahan terhadap Total Belanja 2017 Rp6.673.406.000,00 Rp772.552.615.000,00 0,86% 2018 Rp11.094.600.000,00 Rp1.012.726.172.000,00 1,10% 2019 Rp11.314.277.000,00 Rp1.117.575.724.000,00 1,01% 2020 Rp9.261.877.000,00 Rp903.802.291.000,00 1,02% 2021 Rp15.657.264.000,00 Rp2.356.534.359.600,00 0,66% 2022 Rp11.207.533.885,00 Rp2.267.882.244.722,00 0,49% 2023 Rp19.080.493.804,00 Rp2.263.273.231.858,00 0,84% 2024 Rp14.873.340.584,00 Rp2.323.328.967.700,00 0,64% Tabel 8. Kegiatan Pengelolaan Sampah Tahun 2024 No Kegiatan Anggaran (Rp) Persentase 1 Pengurangan Sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Rp40.100.000,00 0,27% 2 Penanganan Sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota Rp14.173.715.584,00 95,30% 3 Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan Rp131.650.000,00 0,89% 4 Penanganan Sampah melalui pemilahan dan pengolahan Sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan Rp130.000.000,00 0,87% 5 Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Rp381.175.000,00 2,56% 17 No Kegiatan Anggaran (Rp) Persentase persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota 6 Monitoring dan evaluasi pemenuhan target dan standar pelayanan Pengelolaan Sampah Rp16.700.000,00 0,11% Jumlah Rp14.873.340.584,00 100% b) Retribusi Persampahan Tarif retribusi Sampah diatur berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa salah satu sumber pendanaan Pengelolaan Sampah adalah penarikan retribusi. Dalam Peraturan Daerah tentang retribusi sudah dijelaskan secara rinci besar biaya yang harus dibayar. Pola penarikan retribusi Sampah di Daerah dilakukan dengan menggunakan idbilling atau virtual account. Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi persampahan menggunakan idbilling atau virtual account yang dapat dibayarkan melalui ATM Bank Jateng, Mobile Banking Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, Fasilitas Pembayaran Bank lain, dan Bima QRIS Bank Jateng. Tabel 9. Jumlah Pelanggan Pengelolaan Persampahan Daerah No Kecamatan Jumlah Pelanggan 1 Sukoharjo 60 2 Bendosari 21 3 Grogol 36 4 Kartasura 20 5 Baki 15 6 Mojolaban 19 7 Polokarto 12 8 Weru 4 9 Tawangsari 3 10 Nguter 5 11 Gatak 6 12 Bulu 3 Jumlah 204 Berdasarkan data perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, realisasi retribusi persampahan dapat dilihat pada tabel 10. Tabel 10. Target dan Pencapaian retribusi No Tahun Target Pencapaian 18 No Tahun Target Pencapaian 1 2018 Rp260.000.000,00 Rp806.495.000,00 2 2019 Rp750.000.000,00 Rp970.118.000,00 3 2020 Rp1.000.000.000,00 Rp1.327.550.000,00 4 2021 Rp1.250.000.000,00 Rp1.473.020.000,00 5 2022 Rp1.250.000.000,00 Rp1.832.845.000,00 6 2023 Rp1.450.000.000,00 Rp1.986.022.500,00 7 2024 Rp1.750.000.000,00 Rp2.257.797.000,00 Pola penarikan retribusi Sampah di masyarakat antara lain penarikan langsung, kelurahan, dan lainnya (dawis, lingkungan, dan RT. Gambar 2. Pola Penarikan Iuran Sampah Masyarakat Besaran retribusi yang berlaku saat ini masih belum mempertimbangkan full recovery cost pengelolaan persampahan. Dasar penentuan tarif retribusi telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Gambar 3. Retribusi Sampah yang Dibayarkan Masyarakat
4.Aspek Peran Serta Masyarakat dan Swasta Peran serta masyarakat dan swasta melalui kegiatan pengurangan Sampah. Kegiatan pengurangan Sampah dilakukan untuk mengurangi Sampah yang ditimbun di TPA, sehingga umur TPA dapat diperpanjang. Kegiatan pengurangan Sampah dilakukan oleh masyarakat dan swasta di Daerah, dengan penerapan reduce reuse recycle (3R). Hingga Tahun 2024 jumlah bank Sampah lebih dari 225 (dua ratus dua puluh lima) unit bank Sampah. Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat dalam pelaksanaan bank Sampah antara lain: a) pengurus bank Sampah kesulitan dalam menjual Sampah ke pengepul dan menjual hasil kerajinan Sampah; 19 b) kurangnya minat masyarakat menjadi nasabah bank Sampah, masyarakat lebih memilih menjual Sampah langsung ke pengepul; c) kurangnya pemahaman masyarakat mengenai bank Sampah; d) harga jual Sampah ke pengepul mengalami penurunan; e) kurangnya fasilitas pendukung bank Sampah seperti tempat mengumpulkan Sampah, alat pres Sampah, kendaraan pengumpul sampah, timbangan sampah; f) kurangnya minat masyarakat untuk menjadi pengurus bank Sampah sehingga tidak ada regenerasi pengurus dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang; dan g) kurangnya dukungan dari desa/kelurahan setempat. Peran serta masyarakat di Daerah juga terdapat pada kelompok komposting skala rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW). Sebanyak 21 (dua puluh satu) kelompok komposting yang tercatat ada di Daerah. Kelompok komposting tersebut dapat mengelola Sampah sebesar 324,112 (tiga ratus dua puluh empat koma satu satu dua) kg/hari. Sektor informal juga turut berperan dalam Pengelolaan Sampah di Daerah. Sektor informal tersebut antara lain pengepul Sampah. Pengepul Sampah merupakan bagian dan salah satu jenis usaha sektor informal yang termasuk dalam usaha pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan dengan menambah jumlah Sampah yang dikumpulkan, digunakan kembali, serta didaur ulang, memperoleh penilaian tinggi dalam menghemat energi, pencegahan dan pengurangan polusi. Di wilayah Kabupaten Sukoharjo tercatat jumlah pengepul sampah sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) pengepul. Pengepul Sampah tersebut dapat mengelola Sampah sebesar 13.527,302 (tiga belas ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tiga nol dua) kg/hari. Sekolah juga memiliki peran dalam penanganan permasalahan persampahan yang ada di Daerah. Sekolah yang peduli terhadap lingkungan yang sehat, bersih serta lingkungan yang indah disebut Sekolah Adiwiyata. Sekolah Adiwiyata menerapkan sistem 3R dan melakukan pengomposan. Jumlah sekolah penerima peringkat sekolah adiwiyata setiap tahunnya dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 4. Jumlah Sekolah Penerima Adiwiyata Keterlibatan masyarakat juga dapat dilihat pada perilaku masyarakat dalam mengelola sampahnya pada tingkat rumah tangga. 20 Gambar 5. Penanganan Sampah Oleh Masyarakat Dalam pemisahan jenis Sampah, sebagian besar responden belum memisahkan jenis Sampah. Gambar 6. Pemisahan Sampah Oleh Masyarakat Perilaku Masyarakat dalam mereduksi Sampah sangat berpengaruh dalam mengurangi timbulan Sampah yang dihasilkan. Gambar 7. Reduksi Sampah Oleh Masyarakat Kegiatan pengurangan Sampah yang dilakukan oleh masyarakat antara lain: menghemat kertas (menggunakan kertas bolak balik, menghemat pemakaian tisu), mengurangi pemakaian plastik dan menggunakan produk isi ulang (refill). Tabel 11. Kegiatan Reduksi Sampah Oleh Masyarakat No Kegiatan Reduksi Sampah Persentase A Tidak Melakukan Pengurangan 31,78% B Melakukan Pengurangan 68,22% 1 Menghemat kertas, mengurangi pemakaian plastik, dan menggunakan produk isi ulang 4,65% 2 Menghemat kertas dan mengurangi pemakaian plastik 1,55% 3 Menggunakan produk isi ulang (refill) 27,91% 4 Mengurangi pemakaian plastik dan menggunakan produk isi ulang 3,10% 5 Mengurangi pemakaian plastik 21,71% 21 No Kegiatan Reduksi Sampah Persentase 6 Menghemat kertas 6,98% 7 Menghemat kertas, mengurangi pemakaian plastik, menggunakan produk isi ulang, dan lainnya 1,55% 8 Menghemat kertas dan menggunakan produk isi ulang 0,78% 22
5.Aspek Teknis-Teknologi a) Pengurangan Sampah Pengurangan Sampah meliputi pembatasan timbulan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga, pendauran ulang Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga dan/atau pemanfaatan kembali Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga. Tabel 12. Besaran Pengurangan Sampah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 No Kegiatan Pengurangan Sampah Jumlah Lokasi Jumlah Timbulan Sampah Sebelum Pembatasan (ton/hari) Jumlah Timbulan Sampah Sesudah Pembatasan (ton/hari) Jumlah Sampah yang Dibatasi (ton/hari) Residu (ton/Tahun) Jumlah Sampah yang Dimanfaatkan Kembali (ton/bulan) Jumlah Pendaur Ulang Sampah (ton/hari) 1 Pembatasan sampah 1763 11,221 9,987 1,233 3,645.419 - - 2 Pemanfaatan kembali sampah 585 - - - - 54,044 - 3 Pendaur ulang sampah 461 - - - 21,456.684 - 56,588 Jumlah 2809 383,59 367,68 15,91 25,102.103 54,044 56,588 23 1) Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Salah satu kegiatan pendaur ulang Sampah di Daerah adalah TPS 3R (organik dan/atau anorganik) dikelola oleh lembaga masyarakat kelompok swadaya masyarakat (KSM), koperasi, dan lain- lain). Tahun 2023 terdapat 14 (empat belas) unit TPS 3R. Dari 14 (empat belas) unit TPS 3R yang ada di Daerah, yang aktif hanya 2 (dua) unit TPS 3R. 12 (dua belas) unit TPS 3R tidak melakukan kegiatan daur ulang Sampah sepenuhnya. Beberapa TPS 3R hanya melakukan pemilahan Sampah yang layak jual dan tidak melakukan pengolahan Sampah organik sehingga residu yang dihasilkan cukup banyak. Terdapat TPS 3R yang hanya berfungsi sebagai TPS dan juga terdapat TPS 3R yang tidak berfungsi sama sekali. Permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan TPS 3R antara lain: (a) pengurus TPS 3R kesulitan dalam penjual produk kompos; (b) harga jual Sampah ke pengepul mengalami penurunan; (c) bangunan TPS 3R tidak layak dan mengalami kerusakan; (d) Sampah yang masuk ke TPS 3R masih tercampur sehingga perlu waktu yang lama untuk memilah Sampah sesuai jenisnya dan dibutuhkan banyak tenaga untuk memilah Sampah; (e) kurangnya dana operasional dan tenaga kerja atau pegawai dalam mengelola TPS 3R untuk menjalankan pengolahan Sampah di TPS 3R dengan optimal; (f) pengetahuan masyarakat terkait kegiatan pengurangan Sampah masih kurang khususnya di daerah pedesaan; (g) beberapa wilayah warga masih memiliki lahan yang luas sehingga masyarakat enggan untuk menyetor Sampah ke TPS 3R atau membayar retribusi, sehingga memilih untuk melakukan pembakaran; dan (h) pemerintah kurang memberikan sosialisasi terkait kegiatan pengurangan Sampah berbasis masyarakat. Dilakukan penilaian keberfungisan TPS 3R yang ada di Daerah. Aspek penilaian meliputi produk pengaturan yang mendukung, teknis teknologis, kelembagaan pengelola, keuangan dan partisipasi masyarakat. Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen berdasarkan Lampiran E Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor: 03/SE/DC/2020. 2) Rumah Kompos Rumah kompos merupakan suatu tempat yang berfungsi sebagai tempat pemanfaatan Sampah organik menjadi kompos. Terdapat 2 (dua) unit rumah kompos dikelola oleh lembaga masyarakat (KSM, Koperasi, dan lain-lain) di Daerah. 24 b) Penanganan sampah 1) Pemilahan/Pewadahan Jenis pewadahan yang digunakan untuk menampung sampah di Daerah umumnya berupa: (a) bin plastik tertutup dengan kapasitas volume 40 (empat puluh) liter; (b) drum plastik/bekas dengan volume 40-50 (empat puluh sampai lima puluh) liter; (c) keranjang bambu/bekas dengan volume 30-40 (tiga puluh sampai empat puluh) liter; (d) bak sampah permanen (ukuran bervariasi); dan (e) kontainer komunal dengan volume 6.000-10.000 (enam ribu sampai sepuluh ribu) liter. Gambar 8. Sarana Pewadahan di Kabupaten Sukoharjo Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melakukan pengadaan fasilitas pewadahan di beberapa lokasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengadaan fasilitas pewadahan dilaksanakan saat terdapat permohonan permintaan fasilitas pewadahan. Pada pewadahan ditemukan beberapa media yang dijadikan pewadahan, yaitu kantong plastik/kresek, keranjang Sampah/bin, tong/drum Sampah, bak Sampah, dan lainnya. Gambar 9. Jenis Pewadahan Sampah pada Permukiman 25 Pewadahan sebaiknya dilengkapi dengan tutup, untuk mengurangi bau dan menghindari gangguan hewan seperti kucing dan tikus. Gambar 10. Penggunaan Tutup Wadah Sampah pada Permukiman Permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan pewadahan Sampah yaitu: (a) terbatasnya pewadahan komunal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan (b) pewadahan individu masih banyak yang belum memenuhi syarat kedap bau dan udara serta masih sedikit yang dilengkapi dengan tutup. 2) Pengumpulan Sistem pengumpulan Sampah yang dilaksanakan di Daerah dibedakan menurut sumber Sampah yaitu sebagai berikut: (a) Sampah pemukiman/rumah tangga Pola yang umum digunakan dalam sistem pengumpulan Sampah untuk pemukiman adalah pola komunal, dimana masyarakat langsung membawa sampahnya ke TPS terdekat dengan bantuan pengumpul yang dibiayai oleh masyarakat setempat. Untuk menangani Sampah kampung atau pemukiman, bekerja sama dengan lembaga kelurahan (Bumdes/RW/RT). Petugas kebersihan kelurahan Bumdes/RW/RT mengambil Sampah dari rumah ke rumah dengan menggunakan berbagai macam alat pengumpul, diantaranya gerobak, becak motor, dan motor roda tiga. Sampah yang telah dikumpulkan kemudian diangkut ke TPS, selanjutnya dari TPS diangkut ke TPA. Gambar 11. Alur Pengumpulan Sampah Permukiman Pola pengumpulan individual langsung juga dilakukan di beberapa kelurahan di Daerah. Pola individual langsung (door to door) adalah kegiatan pengambilan Sampah dari rumah- rumah/sumber Sampah dan diangkut langsung ke TPA tanpa melalui kegiatan pemindahan. Armada yang digunakan berupa armada oleh Kelurahan/Desa. Permukiman Truck ArmRoll TPS TPAPengumpulan 26 Gambar 12. Alur Pengumpulan Sampah Permukiman oleh Armada Desa/Kelurahan (b) Sampah Fasilitas Umum Sampah fasilitas umum ini termasuk Sampah dari fasilitas komersil/niaga, yaitu Sampah yang berasal dari pertokoan, perhotelan, fasilitas kesehatan, rumah makan, tempat hiburan, sekolah dan kantor. Pelayanan dilakukan dengan sistem individual langsung, menggunakan truk untuk kemudian Sampah yang terkumpul dibawa ke TPA setiap harinya. Gambar 13. Jalur Pengumpulan Sampah Fasilitas Umum Gambar 14. Sarana Pengumpulan Sampah Sukoharjo (c) Penyapuan Jalan Penyapuan jalan di Daerah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo. Terdapat 47 (empat puluh tujuh) lokasi penyapuan yang dilakukan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Permasalahan yang timbul dalam kegiatan ini adalah tidak sesuainya beban pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Pedoman pengelolaan persampahan perkotaan bagi pelaksana untuk 1 (satu) orang pekerja hanya dapat di beban penyapuan 1 (satu) km². Dalam analisis di lapangan, toleransi beban Permukiman TPAPengumpulan Fasilitas Umum Truk TPA 27 penyapuan maksimal yaitu 15% (lima belas), sehingga maksimal yaitu 1.150 (seribu seratus lima puluh) m². Terdapat beberapa lokasi jalan yang masih belum sesuai beban kerjanya sehingga masih perlu adanya pengoptimalan. Pembagian kerja penyapuan perlu dievaluasi kembali untuk kemudian disesuaikan dengan ketentuan. Perencanaan pada penyapuan selanjutnya adalah dipertimbangkan untuk adanya inovasi teknologi, pengelolaan persampahan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penyapuan jalan direncanakan memiliki rasio 1 (satu) orang petugas banding 1 (satu) km panjang jalan. Frekuensi penyapuan untuk jalan kolektor pusat kota adalah sehari sekali sampai sehari dua kali. Pola penyapuan jalan dilakukan pada kedua sisi jalan dengan frekuensi satu kali penyapuan setiap harinya. Untuk 1 (satu) penyapu dilengkapi dengan peralatan penunjang. Peralatan penunjang untuk penyapu adalah sapu lidi, cikrak, pakaian kerja, kaos tangan, topi kerja, dan masker. (d) Sarana Pemindahan Sampah Pemindahan Sampah di Daerah menggunakan sarana berupa TPS. Terdapat 170 (seratus tujuh puluh) TPS yang tersebar pada seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan jumlah kontainer sebanyak 42 (empat puluh dua) unit. Di Daerah terdapat 75 (tujuh puluh lima) TPS Domestik yang tersebar di beberapa kecamatan dengan jumlah 20 (dua puluh) unit kontainer. TPS jenis ini melayani Sampah yang berasal dari pemukiman warga. Gambar 15. Sarana Pengumpulan TPS di Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan terdapat beberapa permasalahan pada sarana pemindahan atau TPS diantaranya: