Dalam Pcraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintah Dacrah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dcsa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
9.Kepala Dusun adalah Kepala Dusun di Kota Surnba Tengah.
10.Lintas Sektor adalah kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung elirninasi malaria. 1 1 . Malaria adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Malaria (plasmodium) hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah manusia bcntuk ascksual yang masuk dalam tubuh manusia ditularkan olch nyamuk anopheles spesies betina.
12.Eliminasi Malaria adalah kondisi tidak ditemukannya kasus malaria dcngan penularan setempat (indigenous case) dalam suatu wilayah yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan RI.
13.Dacrah Tahap Pemeliharaan adalah wilayah kota yang tidak ada penularan malaria setempat selarna 3 tahun berturut-turut dan telah mendapatkan sertifikasi eliminasi malaria. t g Dipindai dengan Cam Scanner 1 4 Darah resepuf adalah daerah yang cepat terjadi penularan malaria karena mnasth dstemukannva nvamuk Anopheles dalam jumlah besar dan tndapatnva faktor faktor ckologis dan iklim yang memudahkan penularan. 1 5 Tahap pemehharaan adalah wilayah yang telah mendapat sertifikasi mahara, «dmana tidak ditemukan lagi knsus indigenous/kasus baru selama 3 tahun berturut-turut dan masih memungkinkan munculnya malaria mport dan luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga diperlukan upaya mencegah penularan kembali kasus malaria setempat.
6.Pendenita Malaria adalah orang yang di dalam tubuhnya mengandung parasit Malaria yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sediaan darah Malana secara mikroskopis. 1 7 . Surveilans Malaria adalah sistem pemantauan berkelanjutan terhadap kasus malaria, faktor risiko, dan resistensi vektor untuk memastikan tidak ada transmisi lokal baru.
18.Survcilans Migrasi adalah adalah pengamatan yang terus menerus terhadap penduduk dengan riwayat perjalanan atau sedang melakukan pcrjalanan baik yang bersifat sementara atau menetap dari atau ke daerah endemis malaria mclewati batas administratif wilayah dengan melakukan kegiatan meliputi penemuan, pengambilan dan pemeriksaan sediaan darah, penyuluhan, cross notification, monitoring dan evaluasi, serta pencatatan dan pelaporan.
19.Kasus Impor adalah kasus Malaria yang sumber penularannya berasal dari luar Daerah.
20.Kasus Indigenous adalah kasus Malaria yang sumber penularannya berasal dari wilayah setempat. 2 1 . Manajemen Kasus Malaria adalah tata laksana diagnosis, pengobatan, dan pemantauan kasus malaria yang sesuai dengan pedoman nasional.
22.Pengendalian Vektor adalah upaya untuk mengurangi populasi nyamuk Anopheles sebagai vektor penularan malaria melalui berbagai metode intervensi
23.Reseptivitas adalah adanya kepadatan vektor (nyamuk anopheles) yang tinggi dan terdapat faktor lingkungan serta iklim yang menunjang terjadinya penularan Malaria.
24.Vulnerabilitas adalah keadaan yang rentan untuk terjadinya penularan Malaria, yang dapat disebabkan dekatnya dengan wilayah yang masih terjadi penularan Malaria, atau akibat dari sering masuknya penderita Malaria (kasus positif) secara individu/kelompok, dan/atau vektor nyamuk yang efektif (siap menularkan).
25.Larvaciding adalah kegiatan penyemprotan rawa-rawa yang potensial sebagai tempat perindukan nyamuk malaria.
26.Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah.
27.Pendatang adalah setiap orang yang datang dan bermalam di Daerah serta tidak bertempat tinggal dan/ atau berdomisili di Daerah.
28.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
29.Petugas Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterarnpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. t g Dipindai dengan CamScanner 30.Juru Malaria Desa yang selanjutnya disingkat JMD yang ada di Wilayah Puskesmas yang mempunyai tangung jawab untuk melakukan penemuan Kasus Malaria sedini mungkin, menyampaikan obat dari faskes serta memonitor penggunaan kelambu dan linkunnn berisiko, melalui kunjungan rumah secara berkala di desa atau dusun fokus Malaria. 3 1 . Kader Keschatan adalah masyarakat yang ditunjuk olch desa dan tclah dibenikan pembekalan mengenai Malaria olch Puskesmas atau Dinas Keschatan untuk membantu menemukan kasus Malaria scdini mungkin di wilayah masing-masing, serta memantau warga masyarakat yang mempunyai riwayat bepergian dari dacrah endcmis Malaria.
32.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah adalah kondisi yang ditandai dengan meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus untuk terjadinya wabah.