menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang … SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3.Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7042);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2024 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 50);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 18);
9.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2025 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 91 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2025 Nomor 94); MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA BERBASIS KINERJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2025 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2025 Nomor 94) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: