menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja; Mengingat
11.Pejabat... Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.WakilBupati adalah WakilBupati Sumedang.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah Kabupaten pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas /badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Unit Kerja Pengadaan Barang/.Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/ Jasa.
10.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut PIt adalah Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitifyang berhalangan tetap. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILANAPARATURSIPIL NEGARABERBASIS KINERJA. MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Nilai dan Kelas Jabatan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Nilai dan Kelas Jabatan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2022 Nomor1); Menetapkan
23.Laporan...
11.Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
12.Aparatur SipilNegarayang selanjutnya disingkatASN adalah profesi bagi pegawainegeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang bekerjapada instansi pemerintah.
13.PegawaiNegeriSipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah wargaNegaraIndonesiayang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai PegawaiASNsecara tetap oleh pejabat pembina kepegawaianuntuk menduduki jabatan pemerintahan.
14.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
15.Bendahara Pengeluaranadalah pejabat yang ditunjuk menenma, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD.
16.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorangPNSdalam suatu satuan organisasi.
17.KelasJabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai suatu Jabatan.
18.Kinerjaadalah Keluaran (output)/hasil (outcome) dari kegiatari/ program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
19.Perjanjian Kinerja adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi atau atasan kepada pimpinan instansi yang lebihrendah atau bawahanuntuk melaksanakan program/kegiatan/ tugas yang disertai dengan indikator kinerja.
20.Hari Kerja adalah hari yang digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tugas kedinasan lainnya, baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur.
21.Terlambat Masuk Kerja adalah datang tidak tepat waktu atau lewat dari waktu sesuai denganjam kerja yang ditentukan.
22.Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegarayang selanjutnya disingkat LHKPNadalah laporan dalam bentuk cetak dan/ atau bentuk lainnyatentang uraian dan rincian informasimengenaiharta kekayaan, data pribadi,termasuk penghasilan,pengeluaran,dan data lainnya atas harta kekayaan Penye1enggaraNegara. '(3) TPP....