Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumenep. Ditetapkan di : Sumenep pada tanggal : 24 Maret 2025 BUPATI SUMENEP ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TANGGAL : 24 Maret TAHUN : 2025 NOMOR : 12 Lampiran : Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 11 Tahun 2025 Tanggal: 24 Maret 2025 PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP A. Komponen PKO PKO dilakukan dengan memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu capaian perjanjian kinerja dan nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Capaian Perjanjian Kinerja Capaian perjanjian kinerja merupakan hasil pengukuran terhadap Kinerja Perangkat Daerah setiap tahunnya yang dituangkan dalam laporan kinerja.
2.Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Hasil evaluasi AKIP pada Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah diterbitkan oleh Tim Evaluasi Internal AKIP Instansi Pemerintah Kabupaten. Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah berupa nilai dan kategori/predikat sebagai berikut: Tabel 1. Nilai dan Kategori Predikat Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nilai Kategori/Predikat >90 - 100 AA/Sangat Memuaskan >80 – 90 A/Memuaskan >70 – 80 BB/Sangat Baik >60 – 70 B/Baik >50 – 60 CC/Cukup (Memadai) >30 – 50 C/Kurang >0 – 30 D/Sangat Kurang B. Penghitungan PKO Penghitungan PKO Perangkat Daerah sebagaimana tertuang dalam matriks berikut. Tabel 2. Matriks PKO Perangkat Daerah No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Koreksi Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat AKIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)X (100% - (2)) Total Capaian PK (4) Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) Predikat PKO (6) Keterangan:
(1)Normalisasi capaian perjanjian kinerja Dengan memperhatikan prinsip PKO sebagaimana disebut di atas yaitu terkait dengan prinsip berorientasi hasil serta mempertimbangkan koreksi terhadap anomali capaian kinerja instansi dan unit/satuan kerja, maka dipandang perlu melakukan normalisasi capaian perjanjian kinerja sebagaimana ketentuan berikut: (i) Jika capaian kinerja setiap indikator >110% maka akan dinormalisasi menjadi 110%; dan (ii) Jika capaian kinerja setiap indikator ≤110% maka tidak dilakukan normalisasi.
(2)Koreksi normalisasi capaian perjanjian kinerja berdasarkan predikat AKIP Perangkat Daerah Setelah normalisasi capaian perjanjian kinerja dilakukan terhadap masing- masing indikator maka hasil normalisasi tersebut dikoreksi dengan memperhatikan predikat AKIP Perangkat Daerah yang bersumber dari hasil evaluasi Tim Evaluasi Internal AKIP Instansi Pemerintah Kabupaten. Predikat AKIP menjadi faktor koreksi besaran capaian perjanjian kinerja yang disampaikan melalui laporan kinerja. Semakin tinggi predikat AKIP menunjukkan bahwa manajemen kinerja organisasi semakin baik, sehingga semakin tinggi pula capaian perjanjian kinerja yang diakui. Sebaliknya, semakin rendah predikat akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah semakin rendah pula capaian perjanjian kinerja yang diakui sebagaimana yang tertera pada gambar berikut: Tabel 3. Koreksi Capaian Perjanjian Kinerja Berdasarkan Predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(3)Nilai akhir Capaian Perjanjian Kinerja Selanjutnya akan diperoleh nilai akhir capaian perjanjian kinerja yang merupakan hasil perkalian normalisasi capaian perjanjian kinerja (langkah-1) dengan hasil pengurangan 100% dan koreksi capaian perjanjian kinerja berdasarkan predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (langkah-2).
(4)Total Capaian Perjanjian Kinerja Total capaian perjanjian kinerja merupakan hasil penjumlahan seluruh nilai akhir capaian PK (langkah-3) pada setiap indikator kinerja.
(5)Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Nilai kinerja Organisasi merupakan hasil penghitungan dari total capaian perjanjian kinerja (langkah-4) dibagi dengan jumlah indikator kinerja.
(6)Predikat PKO Hasil NKO dikelompokan menjadi 5 (lima) predikat, yaitu 1) Sangat Kurang; 2) Kurang; 3) Butuh Perbaikan; 4) Baik; dan 5) Istimewa dengan rincian sesuai gambar berikut. Tabel 4. Predikat PKO NILAI KINERJA ORGANISASI (NKO) PREDIKAT PKO X > 100% ISTIMEWA 80% < X ≤ 100% BAIK 60% X ≤ 80% BUTUH PERBAIKAN 20% X ≤ 60% KURANG 0% X ≤ 20% SANGAT KURANG Penentuan predikat PKO juga dapat mempertimbangkan ekspektasi pimpinan 1 (satu) level di atasnya. Selanjutnya, setiap predikat PKO memiliki makna yang menggambarkan tingkatan kualitas capaian kinerja organisasi. Terjemahan pada setiap predikat adalah sebagai berikut. Tabel 5. Interpretasi Predikat PKO Predikat PKO Interpretasi Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja Perangkat Daerah sudah sangat memuaskan dan di atas ekspektasi. Praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi organisasi/unit lain. Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja Perangkat Daerah sudah sangat baik dan sesuai ekspektasi. Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja Perangkat Daerah sudah cukup baik namun masih dibawah ekspektasi/target. Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja Perangkat Daerah masih kurang dan masih dibawah ekspektasi/target. Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja Perangkat Daerah masih sangat kurang dan dibawah ekspektasi/target. C. Simulasi Penilaian Kinerja Perangkat Daerah
1.Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 20XX
a.Dinas/Badan/Kecamatan ABC pada Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki PK tahun 20XX dengan capaian kinerja pada masing-masing indikator sebagai berikut: No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 1 … … … … 194,82% … … … 80% 2 … … … … 93,75% … … … 5.055,02% 3 … … … … 105,08% … … … 88,85%
b.Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Tim Evaluasi Internal AKIP Instansi Pemerintah Kabupaten, Predikat akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah Dinas/Badan/Kecamatan ABC pada Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah “BB”.
c.Perhitungan PKO Dinas/Badan/Kecamatan ABC pada Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai berikut: N o Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Koreksi Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat AKIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK (3)
(1)X (100% -
(2)) 1 … … … … 194,82% 110% 10% 99% … … … 80% 80% 10% 72% 2 … … … … 93,75% 93,75% 10% 84,38% … … … 5.055,02% 110% 10% 99% 3 … … … … 105,08% 105,08% 10% 94,57% … … … 88,85% 88,85% 10% 79,97% Total Capaian PK (4) 528,91% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 88,15% Predikat PKO (6) BAIK BUPATI SUMENEP ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO