menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sumenep; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2019 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 3);
8.Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 55) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 51);
9.Peraturan Bupati Sumenep Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 117); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN SUMENEP. Pasal I Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 117) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: