1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
3.Bupati adalah Bupati Sumenep.
4.Plastik Sekali Pakai adalah plastik yang digunakan hanya sekali pakai dan dibuang setelah digunakan, termasuk kantong plastik, sedotan dan wadah makanan.
5.Kantong plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.
6.Polysterina (styrofoam) adalah polimer turunan hidrokarbon yang terbuat dari monomer stirena, bersifat termoplastik padat, dan tergolong senyawa aromatik serta digunakan untuk tujuan wadah makanan/minuman, pengembangan barang maupun dekorasi.
7.Sedotan plastik adalah sedotan plastik lepasan baik yang disediakan secara eceran maupun grosiran serta tidak melekat sebagai satu kesatuan dengan kemasan minuman.
8.Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai adalah usaha untuk mengurangi jumlah plastik sekali pakai yang digunakan melalui pembatasan, pengaturan dan penggantian dengan alternatif yang ramah lingkungan.
9.Kantor Pemerintahan Kabupaten Sumenep adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang terdiri atas Bupati, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten Sumenep.
10.Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada produsen atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
11.Retail adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Pasar rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat berupa usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
13.Tempat Wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14.Produsen adalah produsen yang menjual barang dengan menyediakan wadah yang ramah lingkungan.
15.Tim Pengawasan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai terdiri dari Instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, Akademisi, Lembaga Sosial Masyarakat, Pelaku Usaha, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang dikuatkan dengan surat keputusan Bupati.