menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 44 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Baran Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaima telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
16.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Menetapkan :
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Nomor 5);
25.Peraturan Bupati Sumenep Nomor 44 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 44) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 44 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Nomor 54); MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Lampiran Peraturan Bupati Sumenep Nomor 44 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 44) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 44 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Nomor 54) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Tabel 9 Angka 5 Huruf A, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: TABEL 9 Honorarium Pengelola Kegiatan dalam rangka Seminar/Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis (tidak termasuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) (dalam Rupiah) NO URAIAN HONORARIUM KETERANGAN 1 Narasumber/Pembahas:
a.Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya 1.700.000 Orang/jam
b.Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/ Pejabat Lainnya yang disetarakan 1.400.000 Orang/jam
c.Pejabat Eselon I/yang disetarakan 1.200.000 Orang/jam
d.Pejabat Eselon II/ yang disetarakan 1.000.000 Orang/jam
e.Pejabat Eselon III ke bawah/ yang disetarakan 900.000 Orang/jam 2 Moderator 700.000 Orang/Kegiatan 3 Pembawa Acara 200.000 Orang/kegiatan 4 Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus
a.Narasumber 1.700.000 Orang/jam
b.Moderator 1.000.000 Orang/Kegiatan
c.Pembawa Acara 750.000 Orang/ Kegiatan Catatan :
a.pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost);
b.kepada narasumber dari luar Kabupaten Sumenep, dapat diberikan bantuan transport per orang/personel yang dibayar secara at cost setinggi-tingginya: 1) dalam Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 1.600.000,00; 2) luar Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 5.000.000,00. Sepanjang tidak terjadi duplikasi anggaran.
c.kepada narasumber dari luar Kabupaten Sumenep, OPD penyelenggara dapat menyediakan biaya akomodasi berupa penginapan dan makan minuman setinggi-tingginya Rp. 750.000/hari dan dibayar secara at cost.
d.ASN atau Pejabat dalam lingkungan pemerintah daerah, diberikan honorarium sebagai narasumber sepanjang diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar/Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis (tidak termasuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) yang dilaksanakan oleh SKPD.
2.Ketentuan angka 6 Huruf A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
6.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
a.Honorarium Narasumber dapat diberikan kepada Narasumber yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta Pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) berasal dari luar OPD/SKPD penyelenggara atau masyarakat; 2) berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta Pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari dalam dan/atau luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau 3) dalam hal Narasumber tersebut berasal dari OPD/SKPD penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran honorarium Narasumber. 4) bagi Narasumber yang berasal dari OPD/SKPD penyelenggara bukan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada UPT di bawahnya.
b.honorarium dapat diberikan kepada pengajar dengan ketentuan sebagai berikut : 1) pengajar yang berasal dari luar OPD/SKPD penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 2) pengajar yang berasal dari dalam OPD/SKPD penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.honorarium penyusunan modul Pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan 2) satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
3.Ketentuan huruf a, huruf c, dan huruf d pada Angka 1 Huruf F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : F. Biaya Perjalanan Dinas
1.Hal-hal yang perlu diperhatikan
a.pelaksanaan Perjalanan Dinas disesuaikan dengan kebutuhan riil. Perjalanan dinas dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) orang kecuali: 1) ditentukan lain dalam undangan; 2) hal khusus dengan persetujuan Sekretaris Daerah;
c.perjalanan dinas luar daerah dalam rangka koordinasi dan/atau konsultasi maksimal : 1) 2 (dua) hari apabila dalam Provinsi Jawa Timur; 2) 3 (tiga) hari apabila di luar Provinsi Jawa Timur.
d.batasan waktu perjalanan dinas luar daerah dapat melebihi ketentuan angka huruf c apabila : 1) terencana sebelum pelaksanaan kegiatan dengan dilampiri jadwal kegiatan; 2) pada saat pelaksanaan terjadi perubahan jadwal kegiatan dan/atau force majeur dengan dilengkapi SPT baru/SPT lanjutan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumenep. Ditetapkan di : Sumenep pada tanggal : 16 Januari 2025 BUPATI SUMENEP ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TANGGAL : 16 Januari TAHUN : 2025 NOMOR : 2