1.Kabupaten adalah Kabupaten Sumenep.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
3.Bupati adalah Bupati Sumenep.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sumenep.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.
6.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal ini adalah Bupati Sumenep.
7.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.
8.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
9.Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
10.Unit Kerja adalah bagian pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program dan kegiatan.
11.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
16.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.
17.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan Tinggi pada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
18.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
19.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
20.Pejabat Administrasi adalah ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
21.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
22.Pejabat Fungsional adalah ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
23.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
24.Presensi Biometrik adalah sistem presensi elektronik yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan anggota tubuh manusia baik itu sidik jari tangan, iris mata, dan/atau wajah sebagai autentifikasi.
25.Admin Presensi Biometrik adalah ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang ditunjuk oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
26.Verifikator Presensi Biometrik adalah ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
27.Operator Presensi Biometrik adalah ASN yang ditunjuk oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengoperasikan sistem Presensi Biometrik.
28.Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang di dasarkan hasil evaluasi jabatan yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tambahan penghasilan pegawai.
29.Aktivitas kerja adalah aktivitas/kegiatan kerja harian yang dilaksanakan oleh setiap pegawai pada setiap hari kerja berupa kegiatan pelaksanaan terkait dengan tugas dan fungsi.
30.Validasi aktivitas kerja adalah proses pemberian penilaian oleh atasan langsung dan/atau Atasan pejabat penilai.
31.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta kekayaan, Data Pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
32.Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
33.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
34.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputiuang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpabunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalananwisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya, baikyang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yangdilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atautanpa sarana elektronik.
35.Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi.
36.Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah daerah, dan organ lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuangan daerah untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi.
37.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TP-TGR adalah suatu proses tuntutan melalui tuntutan perbendaharaan dantuntutan ganti rugi bagi bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang daerah.
38.Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut TEPRA adalah Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran baik APBN maupun APBD yang ada di Kabupaten Sumenep.
39.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN yang harus dicapai setiap tahun.
40.Kinerja ASN adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
41.Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja ASN.