menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten TabalongTahun 2025; BUPATITABALONG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANBUPATITABALONGNOMOR14 TAHUN2024 TENTANGRENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAHKABUPATENTABALONG TAHUN 2025 TENTANG PERATURANBUPATITABALONG NOMOR 18 TAHUN 2025 BUPATITABALONG PROVINSIKALIMANTANSELATAN SALINAN Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kaIi diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6779);
9.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
10.Peraturan Pemenntab Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
12.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahuri 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodeftkasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 1447);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781; ] 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tabun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 09, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong 03], sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 15);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 20]6 Nomor OS, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tah un 2021 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 Nomor 03);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07);
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: