40.Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tabun 2025 tentang Perubaban Rencana Kerja Pemerintah Daerab Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tabun 2025 Nomor 18);
39.Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tabun 2024 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tabun 2024 Nomor 23), sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tabun 2025 ten tang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati Tab along Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2025 (Berita Daerab Kabupaten Tabalong Tabun 2025 Nomor 11);
38.Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerab Kabupaten Tabalong (Berita Daerab Kabupaten Tabalong Tabun 2021 Nomor 69), sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tabun 2025 ten tang Perubaban Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tabun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerab Kabupaten Tabalong (Berita Daerab Kabupaten Tabalong Tabun 2025 Nomor 17);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tabun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Tabun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2024 Nomor 9);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tabun 2022 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerab Kabupaten Tabalong Tabun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Tabalong Nomor 07); Tahun 2024 tentang Perubaban Kedua Alas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tabun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Tabalong Nomor 3);
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lernbaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintab Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Tabalong. S. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraanpemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Pendapatan Daerah adalah sernua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
8.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pernerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
9.Defisit Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Defisit adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
10.Surplus Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Surplus adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
11.Pembiayaan Daerah yang selanjutnya disebut Pernbiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
12.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
13.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Kas Daerah.
14.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi Penerimaan dan Pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPDadalah dokumen yang memuat pendapatan, dan belanja SKPD atau dokumen yang rnemuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
16.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sebagaimana dirnaksud dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PengelolaanTransfer ke Daerah.
17.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyal
18.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danfatau diberikan oleb Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp3.038.092.442.163,00 (tiga triliun tiga puluh delapan miliar sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh tiga rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp603.828.55S.884,19 (enam ratus tiga miliar delapan ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah sembilan belas sen) sehingga menjadi Rp3.641.920.998.047,19 (tiga triliun enam ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh Pasal 3