Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 31 Tahun 2025
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah maksimal 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Menetapkan MEMUTUSKAN:
BAB I
BAB II
BABIV KETENTUANPERALIHAN Kepala Perangkat Daerah melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah kepada Bupati melalui kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan adanya ketidaksesuaianj penyimpangan, kepala Perangkat Daerah melakukan tindakan perbaikanjpenyempurnaan.
Kepala Perangkat Daerah rnelakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dalam jangka waktu berlakunya Renstra Perangkat Daerah. Pasa! 7
BAB III
BAB Ve. babIII babIV c. d. Dokumen Renstra Perangkat Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Rancangan Renstra Perangkat Daerah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah untuk memastikan rancangan Renstra Perangkat Daerah telah selaras dengan RPJMD.
Program dan Kegiatan di dalam Renstra Perangkat Daerah disusun berpedoman pada RPJMD, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Renja Perangkat Daerah.
.t 1~~1(i\~ A I \ ~ V· ~ NOR'MAZAHRIATI, S.H. . '- NIP: 19730704 199903 2 004 "" .,-/ Salinan Sesuai dengan Aslinya =KERALABAGIAN HUKUM, BERITA DAERAH KABUPATEN TABALONG TAHUN 2025 NOMOR 31 HAMIDA MUNAWARAH ttd. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABALONG, Diundangkan di Tanjung pada tanggaJ 19 Septem ber 2025 MUHAMMAD NOOR RIFANI ttd. BUPATI TABALONG, Ditetapkan eli Tanjung pada tanggal 19 September 2025 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tabalong. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BABV KETENTUAN PENUTUP MUHAMMAD NOOR RIFANI ttd. BUPATI TABALONG, 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. Rencana Strategis Sekretariat Daerah Rencana Strategis Sekretariat DPRD Rencana Stralegis Inspektoral Daerah Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan lnovasi Daerah Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rcncana Strategis Dinas Komunikasi dan Inforrnatika Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rencana Strategis Dinas Sosial Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Rencana Strategis Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Rencana Strategis Dinas Perhubungan Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan, Perikan an , Tanaman Pangan dan HoItiku ltura Rencana Strategis Dinas Perkebunan dan Peternakan Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rencana Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Rencana Strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim Rencana Strategis Kecamatan Tanjung Rencana Strategis Kecamatan Murung pudak Rencana Strategis Kecamatan Tanta Rencana Strategis Kecamatan Muara Harus Rencana Strategis Kecamatan Banua Lawas Rencana Strategis Kecamatan Kelua Rencana Strategis Kecamatan Pugaan Rencana Strategis Kecamatan Jaro Rencana Strategis Kecamatan Muara Uya Rencana Strategis Kecamatan Haruai Rencana Strategis Kecamatan Upau Rencana Strategis Kecamatan Bintang Ara 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. DAFTAR RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LAMPlRAN PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TABALONG TAHUN 2025-2029
Membuka PDF…