1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tabanan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.
9.Unit Kerja adalah bagian dari Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
10.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
12.Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non ASN adalah orang pribadi/pegawai yang bukan berstatus sebagai ASN.
13.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Perangkat Daerah.
14.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Unit Kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
15.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah ASN pada Unit Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa Kegiatan dari Program sesuai dengan bidang tugasnya.
16.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.
17.Kebendaharaan adalah keseluruhan kegiatan untuk menerima, menyimpan dan mempertanggungjawabkan semua penerimaan, pengeluaran dan transaksi keuangan sebagai pelaksanaan APBD.
18.Honorarium adalah kompensasi berupa sejumlah uang yang diberikan kepada ASN/Non ASN atas peran dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah.
19.Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut Tim/Panitia adalah pejabat/ASN/orang yang ditunjuk oleh PA/pengguna barang untuk melaksanakan suatu Kegiatan pada Perangkat Daerah.
20.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
21.Tim Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Tim RKPD adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang mempunyai tugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
22.Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah ASN yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
23.Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang berfungsi melakukan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
24.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
25.Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-PD adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada Perangkat Daerah.
26.Pembantu PPK-PD adalah Pegawai yang bertugas membantu PPK-PD untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah.
27.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
28.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
29.Bendahara Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai bendahara pembantu yang memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
30.Pembantu Bendahara adalah Pegawai yang bertugas membantu Bendahara untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan Daerah.
31.Pengurus Barang adalah Pejabat fungsional yang diserahi tugas menerima, nyenyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik Daerah pada pengguna barang dan/atau penatausahaan barang.
32.Pembantu Pengurus Barang adalah Pengurus Barang yang membantu dalam menyiapkan administrasi maupun teknis penata usahaan barang milik Daerah pada penguna barang dan/atau penatausahaan barang.
33.Biaya Jasa Kantor adalah biaya tertinggi untuk satuan pekerjaan/pengadaan jasa kantor yang dipergunakan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.