1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan yang selanjutnya disingkat PTMP adalah Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan Daerah Tahun 2025-2045 yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di Daerah.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
7.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
8.Sampah Residu adalah sisa pengelolaan Sampah yang bukan Sampah organik, dan non organik yang sulit diolah.
9.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
10.Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang Sampah skala kawasan.
11.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
12.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Residu yang selanjutnya disebut TPA Residu adalah tempat untuk memproses Sampah yang sudah tidak bisa diproses oleh TPST dan TPS3R.
13.Potensi Timbulan Sampah adalah estimasi Sampah yang akan ditimbulkan dari suatu aktivitas pada suatu tempat tanpa adanya intervensi pengurangan Sampah.
14.Partisipasi adalah pengambilan bagian atau pengikutsertaan seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya.
15.Pengurangan Sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan Sampah yang dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
16.Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan Sampah terhadap pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
17.Pemilahan adalah kegiatan pengelompokan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat Sampah.
18.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle.
19.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan Sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor dan atau tidak bermotor yang di desain untuk mengangkut Sampah.
20.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah Sampah.
21.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.