Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung. Ditetapkan di Tideng Pale pada tanggal 07 Agustus 2025 BUPATI TANA TIDUNG, IBRAHIM ALI Diundangkan di Tideng Pale pada tanggal 07 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2 0 2 5 nomor 21 LAMPIRAN: PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 21 TAHUN 2 02 5 TENTANG RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2025-2029. BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kabupaten Tana Tidung merupakan salah satu Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Bulungan disahkan pada 10 Juli tahun 2007 di Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan deskripsi karakteristik wilayah, Kabupaten Tana Tidung termasuk potensi rawan bencana longsor, banjir dan kebakaran skala ringan. Daerah tertentu merupakan daerah rawan bencana skala menengah. Longsor kemungkinan teijadinya berskala kecil terutama pada tebing sungai akibat erosi lateral sungai daerah rawan bencana tanah longsor skala menengah lebih banyak oleh aktivitas manusia seperti potongan lereng tanpa perhitungan dan perubahan batas peralihan litologi, karena adanya penggundulan hutan dan teijadi di musim hujan diatas normal. Kabupaten Tana Tidung terdapat kawasan potensi bencana tanah longsor dan banjir, diantaranya:
a.Kawasan potensi bencana longsor, meliputi kawasan yang berada di sekitar Kecamatan Sesayap dan Kawasan Gunung Rian dan sekitarnya; dan
b.Kawasan potensi banjir, meliputi Desa Sengkong, Bandan Bikis, Bebatu dan Menjelutung. Potensi-potensi bencana yang harus diwaspadai di Kabupaten Tana Tidung seperti banjir, epidemi dan wabah penyakit, serta tanah longsor yang merupakan bencana-bencana yang pemah tercatat dalam sejarah kebencanaan Kabupaten Tana Tidung. Artinya besar kemungkinan bencana tersebut akan melanda kembali di sebagian besar Kabupaten Tana Tidung yang pada akhirnya menelan korban jiwa, membuat kerusakan dan kerugian. Disamping itu, beberapa potensi bencana lain yang berpotensi teijadi seperti bencana kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, kegagalan teknologi, cuaca ekstrim yang dapat diketahui memiliki tingkat risiko yang tinggi. Kabupaten Tana Tidung memiliki ancaman bencana akibat kondisi alam dan karena ulah perbuatan manusia yang tidak ramah terhadap lingkungan. Kabupaten Tana Tidung juga rawan terhadap banjir akibat adanya sungai besar Sesayap yang mengalir membelah wilayah kabupaten, terutama pada Kawasan Penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Becana (RPB) ini tidak terlepas dari evaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan Kabupaten Tana Tidung serta perubahan-perubahan lingkungan dan kemajuan yang mempengaruhi teijadinya bencana. Kabupaten Tana Tidung harus berusaha untuk mewujudkan budaya aman dari bencana, sesuai dengan visi Kabupaten Tana Tidung yang tertera di dokumen ini. BUPATI TANA TIDUNG, IBRAHIM ALI