1.Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung.
2.Bupati adalah Bupati Tana Tidung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan.
5.Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
6.Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
7.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8.Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
10.Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan Kesehatan dari tenaga medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
11.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
12.Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara selain Kementerian Kesehatan, badan usaha, dan masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
13.Badan Usaha Penyelenggara Sistem Elektronik adalah badan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk sistem rekam medis elektronik di Daerah, yang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data.