Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung. Ditetapkan di Tideng Pale pada tanggal 02 September 2025 BUPATI TANA TIDUNG, IBRAHIM ALI Diundangkan di Tideng Pale, pada tanggal 02 September 2025 SEKR^TARIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 202 5 NOMOR 2.4 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 24 TAHUN 2 02 5 TENTANG PEDOMAN PENYELARASAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2021-2029 DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029. PEDOMAN PENYELARASAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2021-2029 DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 A. PENDAHULUAN
a.Menjamin Konsistensi Arah Pembangunan Memastikan bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa sejalan dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah, sehingga tercipta kesinambungan dan konsistensi dalam pelaksanaan pembangunan dari tingkat desa ke tingkat kabupaten.
b.Mendorong Sinergi Program dan Kegiatan Meningkatkan keterpaduan antara program dan kegiatan pembangunan desa dengan program unggulan daerah, guna menghindari tumpang tindih dan duplikasi anggaran serta memperkuat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan.
c.Memperkuat Peran Desa dalam Pencapaian Sasaran Daerah Menjadikan desa sebagai bagian integral dalam pencapaian indikator kinerja utama daerah melalui pemberdayaan potensi lokal dan pelaksanaan program prioritas yang bersifat kolaboratif.
d.Memberikan Kepastian Hukum dan Arah Operasional Menyediakan dasar hukum dan arah teknis operasional bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJMDes yang sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
e.Memperkuat Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Memudahkan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara terukur dan terarah.
f.Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Pembangunan Desa Mendorong desa untuk merancang perencanaan pembangunan yang inovatif, adaptif, dan berkelanjutan yang selaras dengan target pembangunan daerah, sehingga dapat meningkatkan daya saing desa di berbagai sektor.
3.Landasan Hukum Landasan hukum Penyelarasan perencanaan pembangunan desa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah;
7.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
8.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
9.Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
4.Ruang Lingkup Penyelarasan Ruang lingkup penyelarasan yang perlu dilakukan sebagai berikut:
a.Visi Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-2029 adalah “TANA TIDUNG BERDAYA SAING, ADIL DAN SEJAHTERA”. Dalam rumusan visi ini terkandung tiga rumusan pokok visi yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah di tahun 2029. Ketiga rumusan pokok visi ini merupakan satu kesatuan pemyataan tentang kondisi ideal yang hendak diwujudkan dalam 5 (lima) tahun ke depan. Adapun rumusan pokok visi pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut: Pokok Visi Uraian Berdaya Saing Kabupaten Tana Tidung yang berdaya saing diwujudkan dengan menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Kabupaten Tana Tidung harus mengoptimalkan potensi yang akan dikembangkan yang dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Ukuran keberhasilannya adalah meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi sesuai target yang ditetapkan pada tahun akhir yaitu tahun 2029. Kabupaten Tana Tidung harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif yang dapat menciptakan ide-ide baru, serta perbaikan yang dapat mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, industri baru, lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dalam konsep ini, pembentukan daya saing mencakup upaya untuk memperkuat sinergi berbagai sektor pembangunan daerah, juga mencakup penyempurnaan secara struktural dalam sistem pembangunan daerah agar pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara lebih efektif dan efisien. Adil Pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang mampu menjalankan manajemen pembangunan secara adil dan merata dimana hal ini harus sejalan dengan prinsip demokrasi. Good governance pada dasarnya adalah pemerintahan yang adil, merata dan transparan. Untuk mewujudkan pemerintahan yanga adil dan merata, maka DPRD memiliki peranan penting yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah serta menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat. Pemerintahan yang adil diharapkan mampu melindungi segenap masyarakat Kabupaten Tana Tidung, memajukan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mewujudkan infrastruktur yang berkualitas yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tana Tidung serta ikut serta melaksanakan ketertiban sesuai dengan isu yang sedang berkembang saat ini. Pemerintahan yang adil yaitu pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan. Salah satu upaya yang mendukung keadilan masyarakat adalah warga negara yang juga harus ikut serta secara aktif dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang adil. Sejahtera Sejahtera adalah tercapainya kehidupan yang berkecukupan bagi masyarakat. Kondisi sejahtera dapat diwujudkan dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang dapat meningkatkan kualitas dan kebutuhan hidup yang didukung oleh terpenuhinya kebutuhan dasar secara merata serta perwujudan masyarakat yang memiliki daya beli yang memadai sehingga terwujud kemandirian. Perwujudan sejahtera juga dilakukan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, fasilitasi, dan perlindungan bagi pelaku ekonomi, industri kreatif, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis pemanfaatan potensi lokal yang berkelanjutan. Sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif juga menjadi pendorong terwujudnya Kabupaten Tana Tidung yang sejahtera karena pendidikan adalah fondasi untuk menghasilkan generasi berkualitas. Pengembangan sumber daya manusia menjadi penting karena tidak ada pembangunan daerah yang berkembang tanpa kekuatan dan keunggulan sumber daya manusia. Visi Kabupaten Tana Tidung periode 2025-2029 menitikberatkan pada perwujudan kehidupan yang berdaya saing, adil dan sejahtera dapat dicapai dengan memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan ekonomi yang inklusif dan regeneratif serta mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan menciptakan indeks pembangunan manusia yang unggul. Karena dengan hal ini maka masyarakat akan mampu melewati permasalahan ekonomi dan serta terhindar dari ketertinggalan. Arah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tana Tidung yaitu dengan memaksimalkan potensi sumber daya alarn yang dimiliki dengan konsep pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menuju kesejahteraan sehingga kelestarian lingkungan yang dapat dinikmati oleh generasi-generasi berikutnya.
b.Tujuan & Sasaran RPJMD 2025-2029 Tujuan dan sasaran merupakan hasil perumusan capaian strategi yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhaan. Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan sebagai sasaran tahunan melalui arah kebijakan yang menjadi pedoman dalam penyusunan prioritas dan sasaran tahunan (prioritas dan sasaran pembangunan RKPD). Perumusan tujuan dan sasaran dari visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menjadi landasan perumusan tujuan dan sasaran Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Tujuan adalah pemyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Tujuan juga merupakan suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sasaran untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Kriteria rumusan tujuan pembangunan sebagai berikut: diturunkan secara lebih operasional dari masing-masing misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan dengan memperhatikan visi; (2) untuk mewujudkan misi dapat dicapai melalui beberapa tujuan; (3) disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah; (4) dapat diukur dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan; dan
1.Inventarisasi Tujuan dan Sasaran RPJMD Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang berwenang menyampaikan dokumen RPJMD kepada seluruh desa dalam wilayahnya, khususnya bagian yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan indikator kineija utama daerah. Informasi ini menjadi referensi dasar bagi desa dalam menyusun rancangan RPJMDes.
2.Analisis Kesesuaian dan Relevansi Tim penyusun RPJMDes melakukan telaahan terhadap dokumen RPJMD untuk Mengidentifikasi tujuan dan sasaran RPJMD yang relevan dengan kondisi dan potensi desa; Melakukan pemetaan kesesuaian antara isu strategis desa dengan arah pembangunan daerah; dan Menentukan area sinergi dan kolaborasi yang dapat dikembangkan dalam program dan kegiatan desa.
3.Formulasi Arah Kebijakan atau Tujuan dan Sasaran Desa yang Selaras Berdasarkan hasil analisis, tim penyusun RPJMDes merumuskan arah kebijakan atau tujuan dan sasaran pembangunan desa dengan memperhatikan hal berikut, Tujuan desa harus mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah; Sasaran desa diarahkan untuk menjadi bagian dari strategi daerah dalam pemenuhan indikator makro maupun indikator sektoral RPJMD; Tetap mengakomodasi kebutuhan khas masyarakat desa tanpa mengabaikan arah pembangunan daerah.
4.Konsultasi dan Validasi bersama Pemerintah Daerah Rancangan arah kebijakan atau tujuan dan sasaran RPJMDes yang telah disusun perlu dikonsultasikan kepada perangkat daerah kabupaten, terutama dinas yang membidangi urusan pemerintahan desa dan Bappeda, untuk Memastikan sinkronisasi antar dokumen perencanaan; Mendapatkan masukan teknis dan validasi terhadap kesesuaian tujuan- sasaran; Menyepakati indikator sinergi antara desa dan daerah untuk evaluasi capaian pembangunan ke depan.
5.Penetapan Arah Kebijakan atau Tujuan dan Sasaran dalam RPJMDes Arah kebijakan atau tujuan dan sasaran yang telah diselaraskan kemudian ditetapkan secara resmi dalam dokumen RPJMDes dan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun. Dokumen final harus mencerminkan keterpaduan antara aspirasi masyarakat desa dengan agenda pembangunan daerah. C. PENUTUP Penyusunan pedoman penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025- 2029 merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, sinergis, dan partisipatif. Dokumen ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tana Tidung dalam menyusun RPJMDes yang selaras dengan arah pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah dan berkontribusi nyata terhadap pencapaian visi kabupaten, yaitu “Tana Tidung Berdaya Saing, Adil dan Sejahtera.” Pedoman ini diharapkan mampu memberikan panduan praktis dan aplikatif dalam proses penyelarasan visi, tujuan, dan sasaran pembangunan desa dengan dokumen RPJMD, tanpa mengabaikan karakteristik, kebutuhan, dan potensi lokal desa. Melalui mekanisme yang telah ditetapkan, desa diharapkan dapat menjadi bagian integral dari proses pembangunan daerah, bukan hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai motor penggerak transformasi sosial dan ekonomi masyarakat dari bawah. Akhirnya, dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah desa, perangkat daerah, BPD, maupun masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan. Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan pembangunan di masa mendatang. Semoga pedoman ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan pembangunan desa dan daerah yang harmonis, berdaya saing, dan berkeadilan. Contoh Matrix Penyelarasan RPJMD Desa A dengan RPJMD No Tujuan RPJMD Indikator Tujuan dan Sasaran RPJMD Arah Kebijakan atau Tujuan dan Sasaran RPJMDes Incjikator Tujuan dan Sasaran RPJMDes MENINGKATNYA DAYA SAING SUMBER DAYA MANUSIA INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA TINGKAT KEMISKINAN TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA Meningkatnya kualitas dan mutu pendidikan Indeks Pendidikan Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indeks Kesehatan Meningkatnya kualitas keluarga sesuai yang sejahtera dan sesuai norma kehidupan Masyarakat Indeks Pembangunan Keluarga (IBangga) Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dalam Pembangunan Indeks Ketimpangan Gender Meningkatnya daya beli masyarakat Pengeluaran per kapita TERWUJUDNYA PEREKONOMIAN DAERAH YANG TUMBUH DAN INKLUSIF PDRB PER KAPITA LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI INDEKS GINI Menguatnya Produktivitas Sektor Pertanian dalam Arti Luas LPE Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Meningkatnya Hilirisasi Ekonomi Potensi Sumber daya Strategis Daerah LPE Kategori Industri Pengolahan Meningkatkan Daya Saing Pariwisata Daerah LPE Sektor Pariwisata Meningkatnya Pertumbuhan Realisasi Investasi Nilai Realisasi Investasi PMA dan PMDN Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup Penurunan Intensitas Emisi GRK Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya ketangguhan dan tanggap bencana wilayah Indeks Resiko Bencana Meningkatnya keamanan dan ketertiban wilayah Laju Penurunan Pelanggaran Perda Meningkatnya Kualitas Infratsruktur dasar masyarakat Indeks Infrastruktur dasar Meningkatnya pemberdayaan dan kemandirian desa Indeks Desa Meningkatnya Konektivitas dan Aksesibilitas Antar Wilayah Indeks Konektivitas Wilayah TERWUJUDNYA TATA KELOLA pemerintahan YANG bersih, AKUNTABEL, DAN MELAYANI INDEKS REFORMASI BIROKRASI Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Survei Kepuasan Masyarakat Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan Pemerintah Daerah Nilai SAKIP Opini BPK Contoh Penjenjangan Kinerja Desa A MELANJUTKAN PROGRAM PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DEMI SUATU PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK UNTUK DESA MANING MENINGKATNYA EKONOMI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Persentase Ketedibatan Part isipasi Masyarakat di Dalam Pembangunan Peningkatan keterampiian petani melalui pelatihan dan pendampingan Persentase Petani yang menerapkan hasil pelatihan — Peningkatan akses sarana produksi Pertanlan dalam arti Luas Persentase masyarakat pqtani yang mendapatkan akses saprqdi Meningkatnya pengembangan ekonoml berbasis potensi unggulan Desa Maning Jumlah Potensi Unggulan Desa yang dikelola pengembangan potensi wisata desa, baik wisata alam, budaya, kuliner, maupun edukattf, dengan pengelolaan betbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat. Jumlab Objek dan daya tarik wisata desa Kujau yang dikelola Contoh Penyelarasan Arah Kebijakan atau Tujuan dan Sasaran RPJMDes dengan RPJMD KESELARANSAN TUJUAN & SASARAN RPJMDES MANING 2021-2029 DENGAN RPJMD 2025- RPJMDes 2021-2029 RPJMD 2025-2029
1.INDEKS REFORMASI BIROKRA' Kujau yang dikeloia masyarakat »ENTASE KETf RUBATAN PARTISIPASI BARAKAT DI DALAM PEMBANGUNAN 1ERWUJUDNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERS1H AKUNTABEL, DAN MELAYANI PERSENTASE MASYARAKAT YANG MEMPEROLEH AKSES LAYANAN PERSENTASEIAYANAN PEMERINTAH DESA YANG SFSUAI DENGAN SOP Meningkatnya kemandirian masyarakat terhadap tanggap darurat Desa Maning Persentase Masyarakat yang teredukasi tanggap darurat bencana
1.PDRB PER KAPITA 1 LAW PERTUMBUHAN EICON
3.INDEKS GINI Jumlah lembaga perlindungan masyarakat desa yang aktif
1.INDEKS PEMBANGUNAN MANUSfA ’INGKAT KEMiSKINAN TINGKAT PENGANGGURANTERBUKA Peningkatan akses sarana produksi Pertanian dalam art! Luas
1.Jumlah Kasus Pemikahan dim
2.Jumlah Kasus KORT
3.Jumlah Kasus Kekerasan pada anak TERWUJUDNYA PFREKONOMtAN DAERAH YANG TUMBUH DAN INKLUSIF Terseienggaranya Pelayanan Publik Berbasis Dlgltai/informarl (e-Desa) Menguatnya iiterasi masyarakat dan peningkatan sarana prasaran pendldikan formal dan non formal rRWUJUONYA MASYARAKAT DESA KUJAU YANG UNGGUt IERWUJUDNYA PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK Peningkatan iayanan kesehatan dasar di desa, seperti posyandu, jwskesdes, dan kegiatan promotif serta prevents yang meilbatkan kader kesehatan dan tenaga medis MENINGKATNYA EKONOMI MELAIUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANGKA KEMISKINAN DESA MANIG Indeks Pendidikan Indeks Kesehatan Indeks Pembangunan Kefuarga (IBangga) Bencana LajuPenurunan Peianggaran Perda IBRAHIM ALI Meningkatkan derajat kesehatan Meningkatnya ketangguhan dan tanggap bencana wilayah LPE Sektor Pariwisata LPE Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Niiai SAKIP Opini BPK persentase oengelolaan dan Peiaporan keuangan Desa Bebakung yang transparan dan sesuai ketentuan Persentase Petani yang menerapkan basil peiatihan Persentase Keteriibatan Perempuan dalam Pembangurran Desa Maning Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dalam Pembangunan Meningkatnya Akuntabilitas Klnerja dan Keuangan Pemerintah Daerah Jumlah aplikasi Iayanan pemerintah Desa Bebakung Meningkatnya kualitas keluarga sesuai yang sejahtera dan sesuai norma kehldupan Masyarakat Meningkatnya keamanan dan ketertiban wilayah Meningkatnya Kualitas tnfratsruktur dasar masyarakat Meningkatnya kesetaraan Gender dalam Pembangunan di Desa Maning Meningkatnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Meningkatnya Pertumbuhan Realisasi Investast
1.Penurunan intens>tas Emisi G MENINGKATNYA INFRASlURKTUR DESA MANING 1 Angka anak putus sekoiah di Desa Maning
2.Angka partlsipasi anak sekoiah di Desa Maning ( persentase Keiompok usia masyarakat yang aktif di posyandu, poskesdes, dan kegiata Menurunnya Angka Pemikahan Dini dan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak Pembukaan lapangan ker|a iokat sepertl padat karya tonal desa, industri rumah tangga dan wirausaha Penguatan keiembagaan perlindungan masyarakat Desa Maning Penfngkatan keterampHan petani melalu) peiatihan dan pendampingan Persentase masyarakat petani yang mendapatkan akses saprodl Jumlah Potensi Unggulan Desa yang dtkeiola Pengembangan potensi wisata desa, balk wlsata aiam, budaya, fcuflner, maupun edukatif, dengan pengelolaan berbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat. Petestarian dan perlindungan sumber daya air desa, serta pengendalian pencemaran dari ilmbah rumah tangga dan pertanian. Meningkatnya Kualitas infratsruktur masyarakat Desa Waning Persentase WwstnAtur Oera Waning yang tersedia MENINGKATNYA DAYA SAING SUMBER DAYA MANUSIA ■ Meningkatnya kualitas dan mutu pendldikan Menguatnya Produktivitas Sektor Pertanian dalam Art! Luas Meningkatnya Hilirisasl Ekonomi Potensi Sumber daya Strategy Daerah Menlngkatkan Daya Saing PnHwisata Daerah Nila* Realisasi Inwstasi PMA dan PMDN
2.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Indeks Resiko Indeks Infrastruktur dasar indeks Desa katnya pemberdayaen dan kemandirian desa Meningkatnya Konektivltas dan Aksesibilltas Antar Wilayah Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publtk Survei Kepuasan Masyarakat BUPATI TANA TIDUNG